Infomalukunews.com, Ambon–Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Dr Sarlota Singerin didesak untuk mencopot Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Seram Bagian Barat (SBB), Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Ny. Samirun, dari jabatannya.
Desakan ini muncul menyusul dugaan bahwa Ny. Samirun merangkap jabatan sebagai kepala sekolah di dua lembaga pendidikan berbeda.
Selain menjabat sebagai Plt Kepsek SMA Negeri 9 SBB, ia juga disebut-sebut menjalankan fungsi kepemimpinan di SMK Teknologi dan Informatika yang berlokasi di Dusun Telaga Nipa, Desa Waesala.
“Samirun diduga merangkap jabatan. Suaminya, Andimasa, tercatat sebagai Kepala SMK Teknologi dan Informatika juga sebagai ketua yayasan, sehingga kewenangan penuh pengelolaan sekolah justru diberikan kepada istrinya yang juga menjabat Plt Kepsek SMA 9,” ungkap salah satu warga setempat yang meminta namanya tidak dipublikasikan.jumat (6/02/2026).
Warga mengatakan bahwa ketika Ny. Samirun menjabat sebagai plt kepsek SMA 9 dusun telaga nipa langsung dia menggatikan bendahara Bos dengan sapupunya Nurlina Hasim.
Warga menilai praktik Nepotisme tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, seorang kepala sekolah dilarang mengajar atau menjabat di dua satuan pendidikan berbeda secara bersamaan karena dapat mengganggu efektivitas tata kelola dan proses belajar mengajar.
“Kami minta Kadis Pendidikan Provinsi Maluku segera mencopot Plt Kepsek SMA 9 SBB agar proses belajar mengajar tidak terganggu dan aktivitas guru dalam pengurusan administrasi sekolah berjalan normal,” tegas warga.
Sebagai informasi, SMK Teknologi dan Informatika Seram Bagian Barat berlokasi di Dusun Telaga Nipa, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang. Sekolah tersebut berada di bawah naungan Yayasan Teknologi Informatika Maluku yang dipimpin oleh La Ode Andimasa.
Berdasarkan data verifikasi dan validasi (verval) yayasan, Yayasan Teknologi Informatika Maluku didirikan pada 30 September 2020 dengan SK Pengesahan Nomor AHU-0018019.AH.01.04 Tahun 2020, beralamat di Telaga Nipa, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Selain isu rangkap jabatan, sekolah-sekolah di wilayah Telaga Nipa juga sebelumnya disoroti DPRD Provinsi Maluku terkait kondisi infrastruktur jalan yang dinilai memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah. (IM-03).






