IM-Piru,– Sesuai dengan kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kab.Seram Bagian Barat dan Ahli Waris Niklas Pirsouw bahwa dalam proses pembangunan Masjid Raya Nurul Yasin akan ada Biaya Pembebasan lahan yang Nominalnya sudah di tetapkan dalam APBD yaitu dalam bentuk sejumlah besar uang yang akan di serahkan kepada pihak Ahli Waris.(02/08/2023).
Sesuai dengan kesepakatan inilah Niklas Pirsouw meminta Kepada Pemda Kab.SBB untuk segera merealisasikan perjanjian atau kesepakatan tersebut, Namun sampai dengan saat ini Niclas Pirsouw belum juga mendapatkan hak – haknya sesuai ketersediaan Anggaran yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah sebanyak Rp.1.452.509.000. sebagai kompensasi.
Menurut Niclas Pirsouw kepada media infomalukunews.com, bahwa “selama ini Masyarakat SBB menilai bahwa terhambatnya pembangunan Masjid Raya ini di sengajakan oleh kami, Kami sangat mendukung pembangunan ini, Namun Kami merasa di tipu oleh Pemerintah Daerah terkait dengan Hak – Hak Kami yang tidak di selesaikan pada hal sudah di sepakati”. Tegas Pirsouw.
Saat di panggil oleh pemerintah daerah beberapa waktu lalu, niklas pirsouw di minta untuk menerima konpensasi hanya sebesar Rp.200.000.000 saja, Padahal proses kasasi dengan Pemerintah daerah masih bergulir dan belum ada keputusan ingkrah.
“Beta ( saya ) dipangil untuk ambil uang kompensasi namun Hanya segitu saja, padahal Uang ganti rugi miliaran Rupiah”. keluh Pirsouw.
Hal ini menjadi pertanyaan Niklas Pirsouw di kemanakan uang konpensasi sisanya, sehingga lewat Kuasa Hukum ABDUSSUKURKALIKY,. S.AR. SH, M.SL MH akhirnya menyurati Pemerintah Daerah Kab. SBB, No.02/Pem.Lahan/Tanah-Ds-Urik/VI/2023, dengan 3 (Tiga) poin tuntutan yaitu :
1.Semua Kegiatan Pembangunan diatas Lahan/Tanah Dusun Urik Desa Piru di hentikan sampai ada Pembayaran.
2.Kalau belum ada pembayaran ganti rugi Tanah/Lahan, maka kami melarang dan hentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun di Lahan /Tanah Dusun Urik Desa Piru.
3.Mencabut Surat Pernyataan tertanggal 26 September 2020, serta membatalkan Surat Pernyataan tersebut,yang mana tembusannya ke beberapa instansi pemerintah di antaranya, Kapolda Maluku di Ambon, Kapolres Kab. SBB di Piru, Kepala Dinas PU Kab SBB di Piru, Kepala Desa Negeri Piru di Piru
Akibat dari merasa di bohongi serta tidak di gubrisnya Surat Dari Ahliwaris yang di wakilkan oleh Kaliky, akhirnya Pembangunan Masjid Nurul Yasin untuk sementara di hentikan oleh pihak ahli waris sampai ada penyelesaian lanjutan,” Katong hentikan sementara dolo sampe dong bayar”. Ucap Pirsouw singkat.(IM.KR)







