IM-Piru;— Praktek Maria tambang sering terjadi di wilayah pertambangan, hal ini juga terjadi di Wilayah Pertambangan Nikel, Dusun Tamanjaya, Desa Piru, Kab. Seram Bagian Barat. 22/1/2023
PT.BIMA SEWANGI RAYA Masuk Ke Kab. Seram Bagian Barat dengan menggunakan rekomendasi Bupati Seram Bagian Barat ,Nomor : 543/1003/Rek/Vll/2018 yang di tanda tangani oleh Alm. Bupati Seram Bagian Barat, Moh Yasin Payapo pada tanggal 18 juli 2018, untuk melakukan Eksplorasi, Eksploitasi dan Pengawasan Pertambangan di Gunung tinggi, Dusun Talaga, Desa Piru, Malah telah melanggar rekomendasi tersebut dengan berpindah Ke Dusun Taman Jaya untuk melakukan aktifitas pertambangan dan di duga mencuri dan menyelundupkan Bahan Tambang Biji Nikel milik PT.Manusela Prima Mining.
Demi memuluskan Penyelundupan biji nikel tersebut, Doddy Hermawan di duga memalsukan sejumlah dokumen Perusahaan Milik PT. Manusela Prima Mining untuk menggelapkan dan bawa kabur Biji nikel Sebanyak tiga tongkang penuh, dalam menjalankan aksinya Hermawan melakukan proses pengurusan ijin pelayaran atas tiga kapal tongkang yang memuat biji nikel milik PT. MPM tersebut ke Kepala Kantor Unit Penyelenggara Kls lll Kairatu. sehingga mendapatkan Ijin pelayaran atas kapal tongkang tersebut dengan Surat Persetujuan Berlayar No.2512.UPP lll – KRT/03/ll/2021 pada tanggal 2 ferbuari 2021 dengan tujuan Morosi Kab. Konawe. Serta di duga menyuap dan menyewa oknum pihak keamanan dan oknum Pemerintah Daerah demi memuluskan aksinya.
Oleh Karena Perbuatan PT.BIMA SEWANGI RAYA yang juga merupakan anak perusahaan PT MAMING ENAM SEMBILAN MINERAL.tbk Dulunya bernama PT. MAJAPAHIT INTI KOBRA.tbk ini, maka lewat kuasa hukum PT. Manusela Prima Mining, LAW FIRM HATANE DAN ASSOCIATES Melaporkan Perbuatan melawan hukum tersebut Ke Direskrim Umum Polda Maluku melalui surat pengaduan No.27/LF – A/LP/lV/2022, namun persoalan ini sampai dengan saat ini belum ada perkembangan kasus yang memadai.
Saat di Konfirmasi oleh Media infomalukunews.com Antoni Hatane SH.MH. mengakui bahwa persoalan tersebut sudah di laporkan ke Polda Maluku, Hatane menjelaskan bahwa dasar dari laporan tersebut Polda Maluku dapat mengusut tuntas terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh PT.BSR karena perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas apa – apa dalam mengelola dan melakukan pemutan bahan tambang tersebut.
Menurut Hatane bahwa PT.BSR awalnya masuk ke Kab. SBB untuk membuat pelabuhan di Gunung tinggi bukan untuk melakukan aktifitas pertambambangan di Kobar Dusun Tamanjaya, dan parahnya lagi Deddy Hermawan kok tiba – tiba bisa menandatangani proses semua proses perijinan dengan mengatasnamakan PT.Manusela Prima Mining, sejak kapan Hermawan jadi direktur, sedangkan sesuai dengan Berkas dan Legal Perusahaan Ny.FARIDA merupakan Direktur yang Sah.
Persoalan lainnya adalah Wilayah pertambangan kobar di Desa Piru tersebut masih dalam persidangan sehingga wilayah pertambangan tersebut masih berstatus Quo, sehingga secara hukum siapapun tidak dapat melakukan aktifitas apapun di wilayah tersebut sampai ada putusan ingkrah dari pengadilan. yang terjadi malah PT.BSR kok bisa belakukan aktifitas pertambangan serta pemuatan bahan biji Nikel untuk di bawah keluar tanpa ada hambatan apapun.
Saya menduga ada pihak – pihak tertentu yang dengan sengaja turut terlibat dalam pencurian biji nikel yang di muat menggunakan tiga tongkang untuk di bawa kabur. Kesal Hatane.(IM-03)







