Infomalukunews.com. Tanimbar–Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resmi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang baru, Krisnandar, S.H., M.H., menggantikan Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H. Sabtu (09/05/2026).
Serah terima jabatan berlangsung di Kejaksaan Tinggi Maluku, pada 6 Mei 2026 sebagai bagian dari proses regenerasi dan penguatan organisasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Pergantian kepemimpinan tersebut diharapkan membawa semangat baru dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Krisnandar merupakan jaksa karier yang telah mengabdi sejak tahun 1997, dan memiliki pengalaman panjang di berbagai bidang penugasan. Sebelum dipercaya menjabat Kajari Kepulauan Tanimbar, ia bertugas sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Sepanjang kariernya, Krisnandar pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, serta Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Ia juga pernah menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, di sejumlah Kejaksaan Negeri.
Dengan latar belakang pendidikan Magister Hukum Tata Negara, dari Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Krisnandar diharapkan mampu menghadirkan kepemimpinan yang profesional, tegas, adaptif, dan humanis dalam menjalankan tugas penegakan hukum di daerah itu.
Kejaksaan Negeri KKT juga menyampaikan apresiasi kepada Adi Imanuel Palebangan, atas dedikasi dan pengabdiannya selama memimpin institusi tersebut.
Berbagai capaian yang telah ditorehkan selama masa kepemimpinannya, dinilai menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri KKT ke depan.
Melalui pergantian kepemimpinan ini, Kejaksaan Negeri KKT menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalitas, integritas, transparansi, serta meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.(IM-06).






