Infomalukunews.com,Ambon– Aparat Penegak Hukum (APH) diminta mengusut tuntas dugaan penggelapan dana rumah ibadah (masjid) Tomalehu Barat, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kab SBB.
Hal ini diungkapkan oleh Said Mahu, bahwa kami menduga dana ratusan juta diperuntukkan untuk pembangunan masjid digelapkan oleh Kades Tamolehu Barat.
“Anggaran yang bersumber dari Kesra SBB, lanjut dia, telah dipakai oleh Kades Tamolehu Barat,” ungkapnya. Senin, (17/3/25)
Warga masyarakat Tomalehu menanyakan anggaran ratusan juta tidak disampaikan oleh Kades Tamolehu Barat, warga menduga anggaran tersebut telah dipakai oleh Kades untuk kepentingan pribadinya. “Kata warga Tomalehu.
Dana bantuan pemancangan dan penurunan tiang alif masjid senilai Rp.50 juta yang bersumber dari APBD perubahan semua itu tidak pernah dipublikasikan
Lebih lanjut, kepala Desa Tomalehu Barat telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang yang mengamanatkan Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan uang negara.
Kades Tomalehu, kata Said Mahu, telah mengabaikan ketentuan undang-undang terkait Keterbukaan informasi publik, sehingga kami patut mencurigai bahwa kepala Desa melakukan penyelewengan terhadap Keuangan Desa baik yg bersumber dari DD dan ADD maupun penerimaan lainnya yang tidak mengikat.
Selain itu, kata Said Mahu, bahwa dana pembangunan rumah ibadah (Masjid) Irsandi Tiakoly (Kades) dan panitia Masjid Ar-Rahman telah menjadi sorotan dari masyarakat terkait dana hibah sebesar Rp 135 juta yang disalurkan oleh Pemda SBB diduga gelapkan oleh Kades dan panitia lainnya.
“Dana untuk Rumah Ibadah saja sudah salah digunakan oleh kepala desa, lalu bagaimana dengan pengelolaan dana Desa mungkin saja lebih parah lagi,” ujarnya via WhatsApp pada media ini di Ambon.
Anggaran pembangunan rumah ibadah itu harus diusut tuntas oleh pihak Aparat Penegak Hukum SBB. “Tambah Said Mahu. (IM-03)







