InfomalukuNews,Ambon- Advokat dan putra daerah Desa Adaut, Yohanis Laritmas, S.H., M.H., menyampaikan keberatan resmi kepada Camat Selaru atas tindakan pengesahan Surat Pernyataan dan Pemberian Kuasa terkait lahan seluas 700 hektare di Desa Adaut untuk proyek strategis nasional, yang dilakukan tanpa koordinasi atau persetujuan dari Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pengesahan dokumen tersebut, yang dilakukan pada 8 April 2025, dinilai tidak hanya menyalahi prosedur hukum, tetapi juga berpotensi mencederai hak-hak masyarakat adat dan menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.
“Camat bukan pejabat pertanahan, dan tidak memiliki otoritas untuk mengesahkan dokumen strategis yang menyangkut tanah masyarakat adat tanpa koordinasi dengan Bupati. Ini bentuk pelampauan wewenang (ultra vires) yang sangat serius,” ujar Laritmas dalam keterangan tertulisnya, kepada media ini, Minggu,(18/5).
Desakan evaluasi terhadap Camat Selaru dalam surat keberatan yang telah dikirimkan kepada Camat Selaru, Laritmas secara tegas mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tindakan tersebut, guna mencegah praktik penyalahgunaan wewenang di tingkat kecamatan.
“Kami mendesak Bupati segera mengambil langkah evaluatif dan klarifikatif. Proses administratif di daerah tidak boleh dibiarkan melangkahi hukum dan mengabaikan keterlibatan masyarakat adat,” tegasnya.
Laritmas juga menekankan pentingnya prinsip good governance dalam pengelolaan sumber daya masyarakat adat. Ia menyoroti absennya partisipasi masyarakat, dan semua pemilik hak petuanan dalam proses pemberian kuasa atas tanah tersebut.
“Sebagai anak adat dan pengacara asal Adaut, saya berkewajiban untuk menjaga tanah warisan leluhur kami. Segala proses terkait tanah adat harus dilaksanakan secara sah, adil, terbuka, dan partisipatif,” tambahnya.
Laritmas menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan siap memberikan pendampingan hukum serta membuka ruang dialog demi perlindungan hak-hak masyarakat adat Adaut.(TIM-03).