Diduga Cederai Hak-Hak Masyarakat Adat, Laritmas Minta Bupati Tanimbar Evaluasi Camat Selaru

- Publisher

Sunday, 18 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

InfomalukuNews,Ambon- Advokat dan putra daerah Desa Adaut, Yohanis Laritmas, S.H., M.H., menyampaikan keberatan resmi kepada Camat Selaru atas tindakan pengesahan Surat Pernyataan dan Pemberian Kuasa terkait lahan seluas 700 hektare di Desa Adaut untuk proyek strategis nasional, yang dilakukan tanpa koordinasi atau persetujuan dari Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pengesahan dokumen tersebut, yang dilakukan pada 8 April 2025, dinilai tidak hanya menyalahi prosedur hukum, tetapi juga berpotensi mencederai hak-hak masyarakat adat dan menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.

“Camat bukan pejabat pertanahan, dan tidak memiliki otoritas untuk mengesahkan dokumen strategis yang menyangkut tanah masyarakat adat tanpa koordinasi dengan Bupati. Ini bentuk pelampauan wewenang (ultra vires) yang sangat serius,” ujar Laritmas dalam keterangan tertulisnya, kepada media ini, Minggu,(18/5).

Desakan evaluasi terhadap Camat Selaru dalam surat keberatan yang telah dikirimkan kepada Camat Selaru, Laritmas secara tegas mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tindakan tersebut, guna mencegah praktik penyalahgunaan wewenang di tingkat kecamatan.

“Kami mendesak Bupati segera mengambil langkah evaluatif dan klarifikatif. Proses administratif di daerah tidak boleh dibiarkan melangkahi hukum dan mengabaikan keterlibatan masyarakat adat,” tegasnya.

Laritmas juga menekankan pentingnya prinsip good governance dalam pengelolaan sumber daya masyarakat adat. Ia menyoroti absennya partisipasi masyarakat, dan semua pemilik hak petuanan dalam proses pemberian kuasa atas tanah tersebut.

“Sebagai anak adat dan pengacara asal Adaut, saya berkewajiban untuk menjaga tanah warisan leluhur kami. Segala proses terkait tanah adat harus dilaksanakan secara sah, adil, terbuka, dan partisipatif,” tambahnya.

Laritmas menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan siap memberikan pendampingan hukum serta membuka ruang dialog demi perlindungan hak-hak masyarakat adat Adaut.(TIM-03).

Berita Terkait

Walikota Ambon lantik FKUB Kota Ambon, Ini Yang di Harapkan 
Sidang Gugatan Hamid Maitu di Tolak. Rais Kasturian Menang.
WAKIL BUPATI KEPULAUAN ARU BUKA KEGIATAN AKSI BERGIZI DI SMP NEGERI 2 DOBO.
KNPI Kota Tual sambut Perayaan HUT Kota Tual ke-18 2025 Yang “MARYADAT”
Aliansi Pejuang Muda Maluku Menduga Pekerjaan Jalan Lapen Ruas Desa Tahalupu-Dusun Tihu Sarat Korupsi.
Sah! Arman Kalean Lessy Pimpin KNPI Maluku.
Save Kei Besar” Alhidayat : Melalui Ketua Fraksi PDIP Kami Tolak Operasi PT Batu Licin
Gelapkan Dana PT Bank Perkreditan Rakyat Modern Ekspres, 4 Terpidana di Tahan.
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:41 WIT

Walikota Ambon lantik FKUB Kota Ambon, Ini Yang di Harapkan 

Tuesday, 17 June 2025 - 14:15 WIT

Sidang Gugatan Hamid Maitu di Tolak. Rais Kasturian Menang.

Tuesday, 17 June 2025 - 11:31 WIT

WAKIL BUPATI KEPULAUAN ARU BUKA KEGIATAN AKSI BERGIZI DI SMP NEGERI 2 DOBO.

Tuesday, 17 June 2025 - 08:00 WIT

KNPI Kota Tual sambut Perayaan HUT Kota Tual ke-18 2025 Yang “MARYADAT”

Monday, 16 June 2025 - 21:24 WIT

Aliansi Pejuang Muda Maluku Menduga Pekerjaan Jalan Lapen Ruas Desa Tahalupu-Dusun Tihu Sarat Korupsi.

Berita Terbaru

Daerah

Walikota Ambon lantik FKUB Kota Ambon, Ini Yang di Harapkan 

Tuesday, 17 Jun 2025 - 16:41 WIT

Daerah

Sidang Gugatan Hamid Maitu di Tolak. Rais Kasturian Menang.

Tuesday, 17 Jun 2025 - 14:15 WIT