Diduga Cederai Hak-Hak Masyarakat Adat, Laritmas Minta Bupati Tanimbar Evaluasi Camat Selaru

- Publisher

Sunday, 18 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

InfomalukuNews,Ambon- Advokat dan putra daerah Desa Adaut, Yohanis Laritmas, S.H., M.H., menyampaikan keberatan resmi kepada Camat Selaru atas tindakan pengesahan Surat Pernyataan dan Pemberian Kuasa terkait lahan seluas 700 hektare di Desa Adaut untuk proyek strategis nasional, yang dilakukan tanpa koordinasi atau persetujuan dari Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pengesahan dokumen tersebut, yang dilakukan pada 8 April 2025, dinilai tidak hanya menyalahi prosedur hukum, tetapi juga berpotensi mencederai hak-hak masyarakat adat dan menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.

“Camat bukan pejabat pertanahan, dan tidak memiliki otoritas untuk mengesahkan dokumen strategis yang menyangkut tanah masyarakat adat tanpa koordinasi dengan Bupati. Ini bentuk pelampauan wewenang (ultra vires) yang sangat serius,” ujar Laritmas dalam keterangan tertulisnya, kepada media ini, Minggu,(18/5).

Desakan evaluasi terhadap Camat Selaru dalam surat keberatan yang telah dikirimkan kepada Camat Selaru, Laritmas secara tegas mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tindakan tersebut, guna mencegah praktik penyalahgunaan wewenang di tingkat kecamatan.

“Kami mendesak Bupati segera mengambil langkah evaluatif dan klarifikatif. Proses administratif di daerah tidak boleh dibiarkan melangkahi hukum dan mengabaikan keterlibatan masyarakat adat,” tegasnya.

Laritmas juga menekankan pentingnya prinsip good governance dalam pengelolaan sumber daya masyarakat adat. Ia menyoroti absennya partisipasi masyarakat, dan semua pemilik hak petuanan dalam proses pemberian kuasa atas tanah tersebut.

“Sebagai anak adat dan pengacara asal Adaut, saya berkewajiban untuk menjaga tanah warisan leluhur kami. Segala proses terkait tanah adat harus dilaksanakan secara sah, adil, terbuka, dan partisipatif,” tambahnya.

Laritmas menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan siap memberikan pendampingan hukum serta membuka ruang dialog demi perlindungan hak-hak masyarakat adat Adaut.(TIM-03).

Berita Terkait

Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu
Langkah Mandiri Warga Dusun Emori Sambut Hilirisasi Ubi Kayu
, –
Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat
Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI
Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha
Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan
Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 6 September 2026 - 19:21 WIT

Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu

Sunday, 6 September 2026 - 19:13 WIT

Langkah Mandiri Warga Dusun Emori Sambut Hilirisasi Ubi Kayu

Sunday, 6 September 2026 - 14:37 WIT

, –

Friday, 4 September 2026 - 22:13 WIT

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat

Friday, 4 September 2026 - 22:11 WIT

Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI

Berita Terbaru

Daerah

, –

Sunday, 6 Sep 2026 - 14:37 WIT