Infomalukunews.com. Ambon–Badan Pengawasan Hukum Indonesia (BPHI), mendesak aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran pembangunan Gedung Rawat Inap Stabil di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku, senilai Rp11,9 miliar dari APBD Tahun 2025.
Desakan tersebut disampaikan Direktur BPHI, Anshari Betekeneng, yang menilai kondisi fasilitas dan pelayanan di RSKD Maluku tidak mencerminkan besarnya anggaran yang telah digelontorkan.
“Anggaran Rp11,9 miliar itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Jika kondisi fisik bangunan dan pelayanan tidak sesuai, maka patut diduga ada penyimpangan,” tegas Anshari dalam keterangannya yang diterima media ini, Selasa (17/03/2026).
Menurutnya, buruknya fasilitas bagi pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), menjadi indikator serius adanya masalah dalam tata kelola anggaran di sektor kesehatan daerah.
BPHI pun meminta lembaga pengawas dan aparat penegak hukum untuk turun tangan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, guna memastikan tidak terjadi kerugian negara.
“Ini bukan sekadar persoalan fasilitas yang buruk, tetapi bisa mengarah pada kejahatan administratif yang berimplikasi hukum,” ujarnya.
Selain audit, BPHI juga mendesak Gubernur Maluku untuk segera mengambil langkah tegas, dengan mencopot Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan Direktur RSKD Maluku.
Anshari menilai, kedua pejabat tersebut harus bertanggung jawab atas kondisi layanan kesehatan yang dinilai jauh dari standar.
“Jika tidak ada tindakan tegas, publik bisa menilai ada pembiaran terhadap buruknya pelayanan kesehatan di Maluku,” katanya.
BPHI menyatakan telah menyiapkan dokumen laporan dan membuka kemungkinan membawa kasus ini ke tingkat nasional, apabila tidak ada respons serius dari pemerintah daerah.
“Kami siap melaporkan ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri jika ditemukan indikasi kerugian negara. Ini tidak akan kami biarkan,” pungkasnya. (IM-06).







