Diduga Bermasalah, Proyek Rp11,9 M RSKD Maluku Diminta Diaudit Investigatif

- Publisher

Wednesday, 18 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Badan Pengawasan Hukum Indonesia (BPHI), mendesak aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran pembangunan Gedung Rawat Inap Stabil di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku, senilai Rp11,9 miliar dari APBD Tahun 2025.

Desakan tersebut disampaikan Direktur BPHI, Anshari Betekeneng, yang menilai kondisi fasilitas dan pelayanan di RSKD Maluku tidak mencerminkan besarnya anggaran yang telah digelontorkan.

“Anggaran Rp11,9 miliar itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Jika kondisi fisik bangunan dan pelayanan tidak sesuai, maka patut diduga ada penyimpangan,” tegas Anshari dalam keterangannya yang diterima media ini, Selasa (17/03/2026).

Menurutnya, buruknya fasilitas bagi pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), menjadi indikator serius adanya masalah dalam tata kelola anggaran di sektor kesehatan daerah.

BPHI pun meminta lembaga pengawas dan aparat penegak hukum untuk turun tangan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, guna memastikan tidak terjadi kerugian negara.

“Ini bukan sekadar persoalan fasilitas yang buruk, tetapi bisa mengarah pada kejahatan administratif yang berimplikasi hukum,” ujarnya.

Selain audit, BPHI juga mendesak Gubernur Maluku untuk segera mengambil langkah tegas, dengan mencopot Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan Direktur RSKD Maluku.

Anshari menilai, kedua pejabat tersebut harus bertanggung jawab atas kondisi layanan kesehatan yang dinilai jauh dari standar.

“Jika tidak ada tindakan tegas, publik bisa menilai ada pembiaran terhadap buruknya pelayanan kesehatan di Maluku,” katanya.

BPHI menyatakan telah menyiapkan dokumen laporan dan membuka kemungkinan membawa kasus ini ke tingkat nasional, apabila tidak ada respons serius dari pemerintah daerah.

“Kami siap melaporkan ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri jika ditemukan indikasi kerugian negara. Ini tidak akan kami biarkan,” pungkasnya. (IM-06).

Berita Terkait

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon
Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 
Jubir Pemkot: Seluruh Program Pembangunan Melalui Mekanisme Perencanaan, Bukan Nepotisme.
Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat
PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital
Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan
Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya
Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 18:04 WIT

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon

Wednesday, 26 August 2026 - 10:30 WIT

Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 

Wednesday, 26 August 2026 - 09:05 WIT

Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat

Wednesday, 26 August 2026 - 00:16 WIT

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital

Wednesday, 26 August 2026 - 00:10 WIT

Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan

Berita Terbaru