Desak Bupati SBB Beri Kepastian PAW Kades Luhutuban

- Publisher

Thursday, 1 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Seram Bagian Barat – Bakal calon Kepala Desa Pemilihan Antar Waktu (PAW) Desa Luhutuban, Kecamatan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), La Kadir Tomia, S.Pd.I, mendesak Bupati SBB melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar segera memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan PAW Kepala Desa Luhutuban.

Desakan tersebut disampaikan menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten SBB pada Senin, 15 Desember 2025, yang dihadiri oleh Kadis PMD, Camat Manipa, Panitia PAW, serta para bakal calon kepala desa. Kamis (01/01/2026).

Dalam RDP tersebut terungkap bahwa dari lima bakal calon Kepala Desa PAW Luhutuban, hanya satu orang yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, sementara empat lainnya tidak memenuhi syarat.

La Kadir Tomia menegaskan, kondisi tersebut seharusnya merujuk pada Peraturan Bupati SBB Nomor 42 Tahun 2023. Dalam Pasal 12, disebutkan bahwa bakal calon yang tidak memenuhi salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dinyatakan gugur.

Selanjutnya, Pasal 13 ayat (3) mengatur bahwa apabila jumlah calon yang memenuhi persyaratan kurang dari dua orang, maka panitia wajib memperpanjang masa pendaftaran paling lama 20 hari.

Namun demikian, ia menduga tahapan PAW Kepala Desa Luhutuban tidak dijalankan sesuai ketentuan regulasi, mulai dari tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal calon, penelitian berkas, hingga proses verifikasi dan penetapan calon.

Ia juga menyoroti Pasal 13 ayat (2) Perbup 42 Tahun 2023 yang mengamanatkan agar calon Kepala Desa antar waktu diumumkan kepada masyarakat sebelum ditetapkan dalam musyawarah desa, guna memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat terkait kelengkapan administrasi. Faktanya, menurut dia, tahapan tersebut tidak pernah dilakukan.

“Dari hasil RDP sudah sangat jelas bahwa proses dan tahapan PAW Kepala Desa Luhutuban terindikasi kuat melanggar ketentuan Perbup 42 Tahun 2023. Oleh karena itu, proses ini perlu ditinjau ulang agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan PAW ini telah berlangsung selama berminggu-minggu dan menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat Kecamatan Manipa. Namun hingga kini, belum ada kepastian dari Pemerintah Kabupaten SBB.

“Bupati sebagai pimpinan tertinggi di daerah seolah-olah cuek. Ibarat pepatah, gajah di depan mata tidak terlihat, sedangkan semut di kejauhan bisa dilihat,” kritiknya.

Untuk itu, La Kadir Tomia meminta Bupati SBB melalui Kadis PMD agar menyampaikan keputusan resmi, apakah membuka kembali perpanjangan pendaftaran bakal calon atau membatalkan proses PAW.

Keputusan tersebut, menurutnya, harus disampaikan secara resmi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia PAW, agar masyarakat Desa Luhutuban tidak terus berada dalam ketidakpastian. (IM-03)

Berita Terkait

Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan
TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 
Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis
Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI
52 Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Ambon Dorong ASN Perkuat Keahlian dan Integritas
Tinjau Korban Kebakaran Batu Merah, Gubernur Hendrik Lewerissa Salurkan Bantuan
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 31 August 2026 - 15:38 WIT

Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan

Monday, 31 August 2026 - 15:23 WIT

LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR

Monday, 31 August 2026 - 11:16 WIT

PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan

Sunday, 30 August 2026 - 12:11 WIT

TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 

Saturday, 29 August 2026 - 20:07 WIT

Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI

Berita Terbaru