INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON; Gabungan Puluhan aktifis dan Pedagagan Kaki Lima (PKL) Pasar Mardika beraksi lagi berdemo di depan Kator Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku.
Aksi gabungan dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) dan Gerakan Pemuda Islam (GPI) itu berlangsung dini hari yang di Kordinir oleh Amin Fidmatan yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian, Senin (21/10/2024).
Masa aksi mendesak Penjabat Gubernur Maluku, Sadali le untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagana Maluku, Yahya Kotta, dikarenakan tidak layak mengurus Pasar Mardika.
Mereka menilai bahwa, pihak Disperindag telah melakukan kekerasan terhadap sejumlah para pedagang yang berjualan di Gedung baru 4 lantai itu.
“Problematika yang menimpa para pedagang yang berada di pasar mardika terkhusunya di gedung putih kami nilai bahwa hak-hak pedagang sedang dikebiri oleh pemerintah Provinsi Maluku yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Maluku yang tidak mencerminkan realisasi butir ke 2 dan butir ke S-Pancasila yang di Jabarkan dalam UUD 1945,” teriak Korlap Amin Fidmatan dalam orasinya.
Menurutnya, PKL merupakan bagian dari tanggungjawab moril sebagai anak bangsa yang benar-benar berdiri pada tingkatan untuk membagun kesadaran kritis.
” Mereka juga mendesak Disperindag agar untuk segera menggantikan barang jualana pedagang yang telah rusak dan membusuk,” tegas Amin memawkili masa aksi.
Tak sampai pada persoalan tersebut ujar Amin, muncul juga kebijakan baru yang di keluarkan lewat surat edaran perintah pembayaran biaya sewa lapak/love dan kios selama 3 bulan yang bersifat memaksa dengan dalih sesuai dengan kontrak pedagang yang terverifikasi dengan pengelola gedung putih.
“Kami juga mendesak Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menindaklanjuti oknum-oknum yang telah menjual beli kios lapak ilegal yang telaheresahkan para pedagang digedung putih,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu Pedagan dalam orasinya mengatakan, Disperindag telah memberikan sejumlah kios dari orang baru yang tidak dikethaui asalnay, padaha kami orang lama yang sudah bayar Rp.30 juta tidak berikan tempat jualan.
“Kenapa orang baru yang pak kasi masuk dong. Padahal katong orang lama seng kasi masuk padahal katong sudah bayar 30 juta,” teriak salah satu pedagang.
Disamping itu, terlihat juga sejumlah pedagang datang mebawakan barang dagangannya yang diduga telah dirusaki oleh pihak Disperindag, seperti Pisang, Tomat, Daun Lemon dan Labu Siam yang telah membusuk akibat ulah orang suruhan Disperindag.
Sementara itu, Kepala Disperindag Yahya Kotta yang menemui masa aksi menegaskan bahwa, jika saya terbukti melakukan jual beli lapak, saya akan mengundurkan dir. Tetapi jika saya tidak terbukti saya akan menuntut kalian kembali.
“Jika terbukti saya siap di hukum dan mengundurkan diri. Jika tidak terbukti saya akan tuntut balik kalin”,tegas Yayha.
Yahya juga menghimbau jika terdapat ada oknum-oknum yang melakukan pungli diharapakan bisa segera melaoprkan kepada kami.
” Jika ada temuan silahkan lapor kepada saya. Saya siap tunggu kalian di lantai 2 gedung abru pasar Mardika. Bagaimana saya mau telusuri hal itu kalu kalian pedagang saja tidak melaporkan temuan-temuan,” cetus Yahya kepada masa aksi.
Usai berdemonstrasi di Kantor Disperindag Maluku, sebelumnya masa aksi terlebih dahulu menggelar aksi di Gedung Pasar Mardika dan kemudian masa aksi akan lanjut berorasi di Kantor Gubernur Maluku dengan point tuntutas yang sama. (R-IM)







