- Infomalukunews.com, Ambon Maluku- Isu dugaan perlindungan oknum prajurit TNI-AD di lingkungan Kodam XV/Pattimura yang diberitakan media Referensimaluku.id pada 9 Januari 2026, disikapi serius oleh Danpomdam XV/Pattimura Kolonel Cpm M. Choirun., S.,E., M.Hum., M.Han., di Ambon, (14/1/2026).
Danpomdam membantah keras tudingan perlindungan dan justru mengungkap fakta bahwa proses hukum kasus asusila yang melibatkan Kopda MU terhambat oleh ketidakkooperatifan pelapor.
Sebelumnya, media melaporkan adanya dugaan “prajurit brengsek” dari Yonif 733/Masariku yang menghamili dua wanita dan menolak menikahinya, dengan dugaan Pomdam dan Yonif 733 melindungi pelaku. Namun, Danpomdam XV/Pattimura menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya telah bergerak untuk menanganinya.
”Kami menegaskan tidak benar ada upaya melindungi oknum prajurit oleh pihak Pomdam XV/Pattimura maupun Yonif 733/Masariku,” ujar Danpomdam.
Danpomdam menegaskan, seluruh jajaran Pomdam bekerja secara profesional dan tegak lurus pada aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI. Tuduhan bahwa penyidik mengulur-ulur atau melindungi pelaku adalah tidak berdasar.
Menurut Danpomdam, pihak Pomdam XV/Pattimura telah merespon laporan Sdri. S
SP sejak 29 Desember 2025 dengan memanggilnya untuk pemeriksaan. Namun, pemadaman listrik di Ambon membuat pemeriksaan tertunda dan dijadwalkan ulang.
”Pada tanggal 30 Desember 2025, Sdri. SP tidak datang ke Pomdam, namun berjanji akan datang pada 31 Desember 2025. Akan tetapi, hingga 31 Desember dan bahkan saat dihubungi kembali pada 5 Januari 2026, Sdri. SP tetap tidak hadir dengan alasan sibuk dan akan menginfokan kembali kapan bisa datang,” terang Danpomdam.
Ia menambahkan, dari fakta yang ada, Pomdam XV/Pattimura sudah proaktif melakukan penyidikan, namun pihak yang merasa menjadi korban justru tidak kooperatif. “Dari berita yang dibuat tersebut tidak sesuai dengan apa yang terjadi, karena Pomdam XV/Pattimura sudah merespon dengan melakukan proses penyidikan, namun Sdri. SP yang merasa sebagai korban perbuatan tindak pidana Asusila yang diduga dilakukan oleh Kopda Marshall Ukakale anggota Yonif 733/Masariku tidak proaktif dan malah mengabaikan serta menunda-nunda waktu hingga sampai saat ini,” tegasnya.
Danpomdam memastikan komitmen Kodam XV/Pattimura dalam menegakkan disiplin dan hukum. “Tidak ada prajurit yang kebal hukum. Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun pidana apapun, pasti akan diproses sesuai hukum militer yang berlaku tanpa pengecualian,” paparnya.
Ditegaskan juga bahwa, Pangdam XV/Pattimura tidak mentolerir pelanggaran sekecil apa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas hingga pemecatan dapat diterapkan sesuai bobot pelanggarannya.
Untuk mempercepat proses hukum kasus ini, Danpomdam meminta agar Sdri. SP segera datang ke Pomdam XV/Pattimura untuk melanjutkan pemeriksaan. “Pomdam XV/Pattimura sampai saat ini juga masih menunggu info dari Sdri. SP untuk melanjutkan pemeriksaan kembali dalam proses penyidikan, sehingga kasus ini bisa segera diselesaikan secara hukum,” pungkas Danpomdam. (Pendam -15)







