IM, TUAL-
Wali Kota Tual Adam Rahayaan didampingi Wakil Wali Kota Usman Tamnge dan Sekda Achmat Yani Renuat menggelar apel akbar lingkup Pemerintah Kota Tual dengan melibatkan seluruh ASN yang berlangsung di pelataran balai Kota Tual pada Senin (6/01/2020)
Pantauan media ini usai arahan dari Wali Kota Tual Adam Rahayaan dilanjutkan dengan pembacaan surut keputusan walikota tual nomor 01 tahun 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota tual yang di bacakan sekertaris BKD kota tual Drs Ahmad Rahanyamtel, 2 ASN yang dipecat yang pertama atas nama Tamsir Singgi Tehuayo pada kantor Kecamatan Pulau-pulau Kur kota Tual dan kedua, atas nama Jules Bernadus Karmomyanan pada kantor Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Tual
Kedua ASN yang dipecat akibat meninggalkan tugas secara akumulasi dan secara terus menerus melebihi ( empat puluh enam) hari kerja dan telah di panggil beberapa kali (lebih dari dua kali) namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut, kedua ASN melanggar ketentuan pasal 3 ayat ( II ) dan perlu di jatuhkan hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam pasal 10 angka 9 huruf d Peraturan Pemerintah nomor 53 2010 tentang disiplin pegawai negri sipil.
Dalam surat keputusan tersebut apabila tidak ada banding administratif maka keputusan ini mulai berlaku pada hari kelima belas terhitung mulai tanggal pegawai negeri sipil yang bersangkutan menerima keputusan tersebut. (FR)