Dak Disdik SBB Mengacu Pada Perpres 15 Tahun 2023

- Publisher

Tuesday, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Piru,-Pelaksanaan DAK Disdik tahun Anggaran 2023 dilaksanakan berdasarkan Usulan Rencana Kerja (URK) yang diajukan oleh Disdik SBB melalui Aplikasi Krisna DAK, yang diusulkan pada akhir tahun 2022, baik itu Perencanaannya, Fisik maupun Pengawasan.

Ungkapan itu disampaikan oleh Kabid Dikdas Adam Latupono pada media hari ini, Selasa 14/11/2023.

Dirinya menyatakan, dalam URK DAK yang diajukan oleh pihak Disdik bahwa untuk pelaksanaan DAK Fisik dilaksanakan secara Swakelola.

“Bukan yang diusulkan Tender lalu dirubah ke Swakelola, Sudah dari awal Usulan Rencana Kerja (URK) DAK adalah Swakelola,” jelasnya.

Adapun kata dia, pelaksanaan fisik DAK Disdik harus mengacu pada Perpres 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023.

“Dalam Juknis tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan DAK fisik harus mengacu pada Peraturan Perundangan yang berlaku, untuk DAK Disdik Kabupaten Seram Bagian Barat,” ungkapnya

Dilanjutlan, karena yang diusulkan adalah secara Swakelola, maka dalam hal ini pelaksanaannya harus mengacu pada 2 aturan yg brlaku yakni, pertana Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa.

“Sedangkan yang kedua Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Swakelola,” ujarnya

Dikatakan, untuk Disdik SBB pelaksanaan pekerjaan menggunakan Swakelola tipe IV, yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat (POKMAS) pelaksana Swakelola.

Ditempat terpisah, Funsionaris HIPMI Maluku Andy Akbar juga menjelaskan Dalam URK DAK Bidang Pendidikan baik Sub Bidang PAUD, SD dan SMP dilaksanakan secara Swakelola.

“Itu yang diusulkan pelaksanaannya melalui Penyedia atau tender hanya pengadaan Peralatan TIK (Sub Bidang SD) dan Pengadaan Buku Perpustakaan (Sub Bidang SMP),” ungkap Funsionaris Hipmi Maluku Itu.

Ditandaskan, adapun pelaksanaan fisik (baik rehab ataupun bangun baru bangunan gedung) DAK Disdik diusulkan dilaksanakan secara Swakelola. (IM-03).

Berita Terkait

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Berita ini 250 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Berita Terbaru