IM-Piru,-Pelaksanaan DAK Disdik tahun Anggaran 2023 dilaksanakan berdasarkan Usulan Rencana Kerja (URK) yang diajukan oleh Disdik SBB melalui Aplikasi Krisna DAK, yang diusulkan pada akhir tahun 2022, baik itu Perencanaannya, Fisik maupun Pengawasan.
Ungkapan itu disampaikan oleh Kabid Dikdas Adam Latupono pada media hari ini, Selasa 14/11/2023.
Dirinya menyatakan, dalam URK DAK yang diajukan oleh pihak Disdik bahwa untuk pelaksanaan DAK Fisik dilaksanakan secara Swakelola.
“Bukan yang diusulkan Tender lalu dirubah ke Swakelola, Sudah dari awal Usulan Rencana Kerja (URK) DAK adalah Swakelola,” jelasnya.
Adapun kata dia, pelaksanaan fisik DAK Disdik harus mengacu pada Perpres 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023.
“Dalam Juknis tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan DAK fisik harus mengacu pada Peraturan Perundangan yang berlaku, untuk DAK Disdik Kabupaten Seram Bagian Barat,” ungkapnya
Dilanjutlan, karena yang diusulkan adalah secara Swakelola, maka dalam hal ini pelaksanaannya harus mengacu pada 2 aturan yg brlaku yakni, pertana Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa.
“Sedangkan yang kedua Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Swakelola,” ujarnya
Dikatakan, untuk Disdik SBB pelaksanaan pekerjaan menggunakan Swakelola tipe IV, yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat (POKMAS) pelaksana Swakelola.
Ditempat terpisah, Funsionaris HIPMI Maluku Andy Akbar juga menjelaskan Dalam URK DAK Bidang Pendidikan baik Sub Bidang PAUD, SD dan SMP dilaksanakan secara Swakelola.
“Itu yang diusulkan pelaksanaannya melalui Penyedia atau tender hanya pengadaan Peralatan TIK (Sub Bidang SD) dan Pengadaan Buku Perpustakaan (Sub Bidang SMP),” ungkap Funsionaris Hipmi Maluku Itu.
Ditandaskan, adapun pelaksanaan fisik (baik rehab ataupun bangun baru bangunan gedung) DAK Disdik diusulkan dilaksanakan secara Swakelola. (IM-03).







