AMBON-Persiapan pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi Maluku ke-29 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) jika tidak dikelola secara baik dipastikan pelaksanaannya akan jauh dari kata sukses.
Informasi yang dihimpun infomalukunews.com alokasi dana bersumber dari APBN tahun 2021 melalui Balai Cipta Karya senilai Rp 13 miliar lebih, tapi hak-hak pihak ketiga terkesan diabaikan.
Jangan heran banyak kontraktor yang merasa dirugikan oleh Balai Cipta Karya. Sejumlah proyek yang didanai pusat itu, kontraktor kabarnya dibayar tidak sesuai mekanisme.
Terkait anggaran yang diperuntukkan bagi penataan kawasan MTQ senilai Rp 13 miliar lebih, PT Paku Alam Raya baru dibayar 20 persen.
Sementara realisasi fisik di lapangan diketahui telah mencapai 70 persen. Sesuai mekanisme mestinya kontraktor ini dibayar sesuai realisasi fisik proyek di lapangan..
“Kalau dibilang sudah bayar 20 persen itu baru uang muka. Sementara pekerjaan sudah mencapai 70 persen,” ujar pengamat pembangunan Yusri M.Jusuf, Selasa (4/5/2021).
Menurut Yusri, jika mekanisme pencairan anggaran dilaksanakan tidak sesuai aturan bukan saja kontraktor dirugikan, tapi masalah lain juga bisa muncul.
“Bisa saja berpotensi penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Kalau bukan PPK ya pimpinan balai sendiri, itu yang dikuatirkan,” ingatnya.
Yusri menduga ada salah kelola atau mis-manajemen terjadi di balai yang dipimpin Halil Kastela itu terkait alokasi dana pusat senilai Rp 13 miliar lebih tersebut.
Karenanya dia mengingatkan agar Balai Cipta Karya segera mungkin melalukan pencairan sesuai realisasi fisik dari kontraktor tersebut.
Apalagi proposal pencairan anggaran sudah diajukan oleh PT Paku Alam Raya.
“Tapi yang terjadi baru dibayar oleh negara dalam hal ini Balai Cipta Karya adalah uang muka,” tandasnya
Yusri M Jusuf mengingatkan pembayaran pihak ketiga perlu dipercepat agar pekerjaan lanjutan proyek penataan kawasan MTQ ini dapat dilaksanakan sesuai kontrak.
Sementara itu Kepala Balai Cipta Karya Provinsi Maluku Halil Kastela dikonfirmasi terkait realisasi pencairan anggaran ke PT Paku Alam Raya, belum memberikan penjelasan. Pesan WhatsApp yang disampaikan tidak direspon.
Dari informasi yang diterima, selain penataan kawasan MTQ, Balai Perumahan juga kebagian proyek rumah susun untuk akomodasi kafilah dan ofisial di momen MTQ tersebut.
“Ada lagi proyek pagar dananya Rp 2.141 miliar APBD provinsi dan APBD kabupaten Rp 800 juta,” ungkap Kadis Cipta Karya KKT Dodo Hutabarat.
Berdasarkan data pihak panitia MTQ, pembangunan tribun utama yang didanai APBN telah mencapai 65%, pembangunan panggung utama didanai APBD, 75 %.
“Sedangkan pembangunan area parkir dan pagar keliling juga dana APBD, sementara lelang,” kata Sekretaris panitia MTQ Ucok Hutujuluw melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya Pemkab KKT menyatakan kesiapannya jadi tuan rumah pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-29 tingkat Provinsi Maluku tahun 2021.
Seperti kata Bupati KKT Petrus Fatlolon (06/03/2021) lalu kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku mengaku pihaknya sudah menetapkan SK panitia daerah.
“Kami telah mengeluarkan SK panitia dan saat ini sementara membenahi sarana dan prasarana terkait pelaksanaan MTQ termasuk pembangunan panggung utama, podium VIP, penyiapan lapangan rumput serta tempat-tempat lomba,” papar Fatlolon.(pom)






