Camat Salahutu Digarap Polisi Terkait Dugaan Korupsi ADD/DD Tial

- Publisher

Tuesday, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON – Polda Maluku melalui Ditreskrimsus terus mendalami dugaan korupsi anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Berdasarkan laporan masyarakat ke Ditreskrimsus, diduga kuat ada. penyelewengan DD/ADD Negeri Tial tahun 2022, 2023 dan termin I tahun 2024.

Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus telah memeriksa mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tial Haerudin Tuarita pada Senin (11/11/2024) pekan lalu.

Kini, penyidik memeriksa KPN Tial Fadli Tuarita. Dia diperiksa Senin (18/11/2024) di ruang pemeriksaan unit 2 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Kita mintai keterangan seputar pertanggungjawaban pengelolaan DD dan ADD Negeri Tial,” ujar Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena, Senin (18/11/2024).

Lebih dari 6 jam penyidik mencecar Fadli Tuarita yang saat ini juga menjabat Camat Salahutu. Dia dicecar seputar pertanggung jawaban pengelolaan DD/ADD tersebut.

Namun saat pemeriksaan hari ini Fadli tidak membawa dokumen laporan pertanggungjawaban pengelolaan DD/ADD di maksud.

Karena itu, penyidik akan kembali menjadwalkan kembali pemeriksaan Fadli Tuarita. Dia juga diminta untuk membawa dokumen lengkap terkait dengan laporan pertanggungjawaban pada pemeriksaan berikutnya.

Hujra katakan pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah perangkat pemerintahan Negeri Tial dalam perkara yang sedang dilakukan penyelidikan ini. Surat undangan klarifikasi telat dilayangkan ke para perangkat pemerintahan Negeri Tial.

Ia berjanji akan menuntaskan pengusutan perkara dugaan korupsi ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia tegaskan, dalam proses hukum tidak satu orang pun yang kenal hukum. Jika bersalah dan ditemukan cukup bukti perbuatan yang merugikan keuangan negara, pasti akan diproses hukum.

“Ingat ya, tidak ada satu orang pun yang kebal hukum. Siapa pun dia. Jika dalam proses ditemukan cukup bukti perbuatan mereka yang merugikan keuangan negara, pasti akan kita proses tuntas. Siapa pun dia,” tegas salah satu putra terbaik asal Jazirah Leihitu ini.(IM-03)

Berita Terkait

Diduga Nyoblos Lebih dari Sekali di TPS Berbeda, Ketua KPU Buru Dilaporkan ke Bawaslu
Satu Ton Lebih Minyak Bersubsidi Di Perdagangkan Ke Kapal Barang Tujuan Ambon Banda
Warga Pinang Putih Desak Pihak APH Polda Maluku Periksa Kontraktor Proyek Air Bersih.  
Pelaku pembunuhan Istri akhirnya resmi ditahan Polres Kepulauan Tanimbar
Oknum Brimob Berinisial AD, Mabuk Saat Jam piket Belum Menjalani Sidang Pelanggaran Disiplin: Kapolda Maluku Diminta Bertindak Tegas.
Para Paslon Pilbup SBT Diharapkan Legowo Terima Hasil Real Count KPU SBT
Pelantikan Pengurus Ikatan Alumni STIA ALASKA Ambon 2024
Pleno Rekapitulasi Suara Calon Bupati Dan Wakil Bupati Di KPUD SBT Ricuh.
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 8 December 2024 - 22:34 WIT

Diduga Nyoblos Lebih dari Sekali di TPS Berbeda, Ketua KPU Buru Dilaporkan ke Bawaslu

Sunday, 8 December 2024 - 22:24 WIT

Satu Ton Lebih Minyak Bersubsidi Di Perdagangkan Ke Kapal Barang Tujuan Ambon Banda

Sunday, 8 December 2024 - 14:08 WIT

Warga Pinang Putih Desak Pihak APH Polda Maluku Periksa Kontraktor Proyek Air Bersih.  

Sunday, 8 December 2024 - 13:45 WIT

Pelaku pembunuhan Istri akhirnya resmi ditahan Polres Kepulauan Tanimbar

Sunday, 8 December 2024 - 08:08 WIT

Oknum Brimob Berinisial AD, Mabuk Saat Jam piket Belum Menjalani Sidang Pelanggaran Disiplin: Kapolda Maluku Diminta Bertindak Tegas.

Berita Terbaru