IM-Haruku,–Persoalan Mata Rumah Parenta Di Negeri Wasu, Kec.Haruku Kab. Maluku Tengah menjadi polemik setelah usulan 2 ( dua ) nama dari Mata Rumah Parenta Salakory oleh Saniri Negeri Wasu, yang di usulkan ke Pj. Bupati Maluku Tengah yaitu Nege Latuwael Salakory Dan Theos Fredy Salakory Sebagai Calon Raja Negeri Wasu.(12/06/2023).
Persoalan ini berawal ketika ada dua calon yang di usulkan dari mata rumah parenta, tetapi Pj. Bupati menginginkan kalau boleh hanya satu calon raja yang di usulkan, atas dasar inilah Camat Haruku, Moh Ali Latuconsina mengundang kedua calon Raja Negeri tersebut pada tanggal 5 juni 2023 untuk hadir pada tanggal 6 juni 2023 dalam rangka mediasi agar hanya satu calon dari mata rumah.
Namun pada saat pertemuan di tanggal 6 juni 2023 itulah Latukonsina menggugurkan Nege Latuael Salakory sebagai calon Raja Negeri Wasu dengan Alasan Usia sudah tidak memungkinkan secara aturan.
Yang seharusnya sebagai camat tidak memiliki kewenangan untuk menggugurkan calon raja tersebut, sesuai aturan adat negeri Wasu Bila ada lebih dari 1 calon dari mata rah parenta salakori maka harus di kembalikan kepada keputusan Saniri Negeri dan Masyarakat , Di negeri kami ada 3 soa yaitu Soa latu, Soa Pele dan Soa Rirapary untuk di lakukan pemilihan secara demokrasi tanpa menghilangkan Adat Istiadat, sesuai dengan Aturan dan Hukum Adat di Negeri Wasu.
Hal ini ternyata tidak di lakukan oleh Latuconsina sebagai camat, ini bukan pemilihan Kepala Desa lalu harus di lakulan skrening di kecamatan sesuai UU No.6 Tahun 2014, tetapi secara adat maka harus di kembalikan ke Negeri Wasu untuk menentukan pemimpinnya sesuai demgan aturan adat yang berlaku.
Kepada media infomalukunews.com Latuwael Salakory menyampaikan bahwa sesuai aturan adat hanya ada satu Mata Rumah Parenta di Negeri Wasu dan jika ada Dua atau lebih calon dari mata rumah parenta maka harus di lakukan pemilihan secara Demokrasi oleh Masyarakat Negeri Wasu.
Yang saya tau ketika di undang oleh camat tujuannya adalah melakukan mediasi bukan sebagai hakim yang memutuskan sebuah perkara,. Masih ada yang lebih berwewenang yaitu Saniri Negeri”.jelas Latuwael Salakory
“Hal ini di nilai, latuconsina sudah kelewat batas, sudah mencampuri urusan adat Negeri Adat, masih ada Lembaga Adat yang berwewenang.
Kalau ini pemilihan kepala desa maka sudah ada aturannya tetapi ini pengangkatan Raja Maka Latuconsina Harus menghargai Kearifan Lokal dan Adat di Negeri kami”. Sesal Salakory.
Seperti apa yang di sampaikan oleh Pak Pj. Bupati untuk melakukan mediasi, bukan malah memuruskan sepihak untuk menggugurkan Salah satu kandidat tanpa melalui keputusan Adat di Negeri Wasu.(IM.KR).







