Infomalukunews.com, Ambon,–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, menuntut Melkion Kamelane alias Om Buce yang merupakan terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur, selama 8 tahun penjara, Korban diketahui berusia Lima Tahun.
Tuntutan itu dibacakan JPU, Inggrid Louhenapessy dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (11/08/2025).
JPU dalam perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menuntut terdakwa Melkion Kamelane alias Om Buce selama 8 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan,” kata JPU.
Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp60 juta.
“Terdakwa didenda sebesar Rp. 60 juta, subsider selama 6 bulan Kurungan,” pintah JPU.
Dalam sidang tersebut, Jaksa juga, menyatakan barang bukti berupa, 1 buah baju kaos lengan pendek anak Perempuan warna Orange bergamber bungga merah dan terdapat lubang di bagian bawah baju sebelah kanan, kemudian 1 buan celana pendek berwarna orange. Dirampas untuk dimusnahkan agar tidak meninggalkan trauma kepada anak korban.
Usai mendengarkan amar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup oleh Hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengab agenda pembelaan.
Diketahui, terdakwa Melkion Kamelane alias Om Buce melancarkan aksinya pada Jumat 21 februari 2025 sekitar pukul 10:30 Wit lalu.
Aksi bejat terdakwa itu baru diketahui setelah korban mencerirtakan kejadian itu kepada ibu korban pada Minggu (23/02/2025) sekitar pukul 20.00 Wit. (IM-06).






