Cabuli Anak di Bawah Umur Secara Berulangkali, Aldo Dituntut 12 Tahun Bui.

- Publisher

Thursday, 5 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Aldo Rahagiar alias Aldo merupakan terdakwa pencabulan anak dibawah umur, yang dilakukan secara berulang kali, dengan modus numpang main Wifi di rumah korban inisial VV, kini tuntut 12 Tahun Penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Agustina Isabella Ubleeuw, dalam sidang yang di pimpin Hakim Ketua, Paris Edward Nadeak didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (5/12/2024).

JPU sebelum menjatuhkan tuntutan, lebih dulu JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan menurut JPU yakni, perbuatan terdakwa membuat Korban menjadi malu dan Trauma. Sedangkan hal yang meringankan Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan Terdakwa Belum pernah di hukum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan,” kata JPU.

JPU dalam perkara in menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) dan pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat, UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggant Undang-Undang No. I tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa juga di pidana denda sebesar Rp 100.000.000, subsider 6 bulan kurungan dan meminta terdakwa tetap berada dalam tahanan,” lanjut JPU

Diketahui, terdakwa melakukan aksi bejatnya

pada tanggal 21 Agustus 2004, sekitar pukul 10.30 Wit, bertempat di Batu Gajah RT 003 W 001 Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, lebih tepatnya di dalam kamar tersangka dan Rumah milik Nenek korban dengan modus numpang main Wifi. (IM-06)

Berita Terkait

Wahab Sangadji Kembali Datangi KPK, Desak Bongkar Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Perkara DJKA Medan
Amri Kurniawan dan Samy Sapulette Resmi Jabat Koordinator Kejati Maluku
Wali Kota Ambon Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah Ecolife di Pattimura Park
7 Jema’ah haji Asal Aru Dilepas Wakil Bupati Djumpa 
Polres Kepulauan Aru Gelar Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Sinergi Kodaeral IX Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Pangdam XV/Pattimura Terjun Langsung Bantu Korban Erupsi Gunung Dukono
Lebih Praktis dan Aman: BRI Ambon Sosialisasikan BRIVA dan Beragam Layanan di GPM Kairatu
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 11 May 2026 - 20:09 WIT

Wahab Sangadji Kembali Datangi KPK, Desak Bongkar Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Perkara DJKA Medan

Monday, 11 May 2026 - 19:13 WIT

Amri Kurniawan dan Samy Sapulette Resmi Jabat Koordinator Kejati Maluku

Monday, 11 May 2026 - 19:09 WIT

Wali Kota Ambon Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah Ecolife di Pattimura Park

Monday, 11 May 2026 - 14:23 WIT

7 Jema’ah haji Asal Aru Dilepas Wakil Bupati Djumpa 

Monday, 11 May 2026 - 14:11 WIT

Polres Kepulauan Aru Gelar Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Berita Terbaru

Daerah

7 Jema’ah haji Asal Aru Dilepas Wakil Bupati Djumpa 

Monday, 11 May 2026 - 14:23 WIT