INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Aldo Rahagiar alias Aldo merupakan terdakwa pencabulan anak dibawah umur, yang dilakukan secara berulang kali, dengan modus numpang main Wifi di rumah korban inisial VV, kini tuntut 12 Tahun Penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Agustina Isabella Ubleeuw, dalam sidang yang di pimpin Hakim Ketua, Paris Edward Nadeak didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (5/12/2024).
JPU sebelum menjatuhkan tuntutan, lebih dulu JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan menurut JPU yakni, perbuatan terdakwa membuat Korban menjadi malu dan Trauma. Sedangkan hal yang meringankan Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan Terdakwa Belum pernah di hukum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan,” kata JPU.
JPU dalam perkara in menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) dan pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat, UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggant Undang-Undang No. I tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa juga di pidana denda sebesar Rp 100.000.000, subsider 6 bulan kurungan dan meminta terdakwa tetap berada dalam tahanan,” lanjut JPU
Diketahui, terdakwa melakukan aksi bejatnya
pada tanggal 21 Agustus 2004, sekitar pukul 10.30 Wit, bertempat di Batu Gajah RT 003 W 001 Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, lebih tepatnya di dalam kamar tersangka dan Rumah milik Nenek korban dengan modus numpang main Wifi. (IM-06)







