INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa La Moh, pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur di tuntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, Magir Parera.
Tuntutan JPU itu disampaikan didepan majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Martah Maitimu didampingi dua hakim lainnya, berlangsung di PN Ambon. Selasa 19/11/24.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahan dijalankan,” kata JPU dalam amar tuntutannya
Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 10 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimna di diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sebelum menuntut terdakwa, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui semua perbuatannya, mempunyai tanggungan istri dan anak, terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Sebagai informasi, perbuatan terdakwa bermula pada Minggu, 12 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIT. Kejadian bejat tersebut terjadi di salah satu Desa di Kecamaran Sirimau, Kota Ambon, tepat di dalam ruang tamu rumah orang tua saksi korban.
Awalnya, ibu korban menceritakan kepada terdakwa yang kalau saksi korban hendak mengikuti tes seleksi. Namun, bentuk badan saksi korban tidak ideal, sehingga terdakwa menyampaikan kalau saksi korban harus dipijat agar badannya bagus.
Atas sebab itu, terdakwa langsung menawarkan dirinya untuk memijat saksi korban, dan ibu saksi korban setuju dengan syarat, terdakwa harus meminta ijin isterinya terlebih dahulu dan hanya memijat bagian betis saksi korban saja.
Terdakwa kemudian mendatangi rumah orang tua saksi korban untuk memijatnya. Namun saat itu, rumah saksi korban sedikit gelap dikarenakan penerangan rumah hanya digunakan lampu minyak dikarenakan rumah orang tua saksi korban belum dialiri Listrik.
Pada saat itu, Ibu saksi korban duduk menyamping di bagian atas kepala saksi korban, membelakangi korban, sambil Ibu saksi korban sementara bermain hp. Saat itu pula terdakwa melakukan pijit sekaligus melakukan aksi bejatnya.
Usai dilakukan aksi bejatnya, terdakwa langsung mengatakan mengancam korban agat tidak memberitahukan hal ini kepa siapapun, termasuk Ibu dan Neneknya, korban pun menjadi takut dan panik.
Tak tahan merasa takut, pada Senn 8 Januari 2024, korban langsung menceritakn kejadian bejat itu kepa Ibu dan Keluargannya, Mendengarkan pengakuan dari sang korban, keluarga skorban langsung melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses hukum yang berlaku. (IM-06).