Infomalukunews.com, Ambon–Terdakwa tindan pidana kekerasaan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur berulang kali, Ismail Bugis alias Tete Bu, dituntut selama 10 tahun penjara. Senin (06/10/2025).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Endang Anakoda, dalam sidang tertutup yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, berlansung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
JPU dalam perkara ini menyatakan, terdakwa Tete Bu secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ismail Bugis alias Tete Bu, dengan pidana penjara selama 10, dan tetap berada didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa degan membayar denda sebesar Rp100.000.000, subsider 6 bulan.
“Jika tidak sanggup membayar denda tersebut, maka digantikan dengan subsider hukuman ditambah 6 bulan kurungan,” tambah JPU.
Dalam sidan tersebut. Jaksa menyebut barang bukti terdakwa berupa, 1 buah blouse lengan Panjang warna merah bermotif garis-garis hitam, dan satu buah celana kain Panjang warna hitam. Dikembalikan kepada anak korban.
Dikethaui, dalam dakwaan JPU, kejadian pertama terjadi pada awal tahun 2025 dan terakhir kalinya terjadi pada Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 20.10 wit bertempat di Ahuru, Kampung Kolam, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di rumah terdakwa, sekitar pukul 20.00 wit atau setelah Shalat Isya.
Bahkan, terdakwa juga sudah sering datang ke rumah anak korban, dan kerap diberi makanan oleh orang tua anak korban.
Oleh karena itu, hubungan antara anak korban dan terdakwa cukup dekat. Terdakwa juga sering memberikan uang kepada anak korban saat bertamu ke rumah anak korban.
Jumlah uang yang diberikan terdakwa berkisar sebesar Rp10.000., anak korban datang ke rumah memiliki uang dan terdakwa memberikan uang kepada anak korban sekitar Rp15.000, hingga Rp20.000.
Namun, pada suatu waktu, terdakwa mulai merayu anak korban. Rayuan tersebut langsung ditolak oleh anak korban yang menjawab, “Beta Seng Mau,”. (IM-06).






