Bupati Buru Ikram Umasugi Siap Mediasi Keluarga Pemilik Lahan Dengan Pihak  BPJN Maluku.

- Publisher

Sunday, 3 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon, –Pemerintah Kabupaten Buru sedang berupaya melakukan komunikasi dengan pihak keluarga pemilik lahan atas permintaan satker Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah XVI (BPJN) Ambon terkait proyek yang ada di kabupaten buru, dimana daerah proyek berada di wilayah kecamatan waeapo yang terletak sepanjang areal Mako medan mohe. Permintaan tersebut di terima oleh Bupati Buru Ikram Umasugi.,S.E yang akan memediasi pihak BPJN wilayah XVI Ambon dengan masyarakatnya, khususnya keluarga pemilik lahan.

LOKASI PROYEK JEMBATAN MAKO MEDAN MOHE DIPALANG OLEH PEMILIK LAHAN.

Kepedulian dan perhatian Bupati Buru Ikram Umasugi.,S.E., kepada warganya, sungguh menjadi perhatian publik saat ini, bahwa seperti inilah politisi PKB yang selalu peduli dan perhatian kepada masyarakat, apalagi saat ini juga ia pengambil keputusan dan kebijakan di kabupaten penghasil minyak kayu putih ternama di Indinesia bahkan dunia Internasional dan disisi yang lain ia pun tidak menginginkan suatu masalah di kabupaten yang dipimpinnya berlarut – larut, tetapi segera ditangani dengan serius dengan bersandar pada aturan pemerintah dan hukum strata di Bufolo, ini sudah menjadi komitmen.

Kepada media ini di Ambon Bupati Buru Ikram Umasugi.S.E, menyampaikan bahwa akan berupaya untuk melakukan mediasi terkait dengan persoalan ini, Jum’at 1/8/2025.

Bupati Buru Ikram Umasugi.S.E Politisi PKB yang tidak terputus waktunya dari periode ke periode baik itu ditingkat DPRD kabupaten Buru hingga DPRD Provinsi maluku kurang lebih 30 Tahun berada menjadi wakil Rakyat, menyampaikan dengan senyum dan menarik perhatian para awak media, bahwa sebetulnya permasalahan ini mungkin sudah selesai sebelumnya, namun karena ada hal – hal yang menjadi kesepakatan antara pihak keluarga pemilik lahan dan pihak BPJN XVI Ambon, terkait dengan proyek yang dikerjakan diatas lahan warga.

Tentu semua ini Insyaallah akan di upayakan untuk mempertemukan kedua belah pihak, baik itu keluarga pemilik lahan maupun pihak kontraktor dan balai itu sendiri selaku penanggung jawab proyek dimaksud.

Kemudian Bupati menceritakan berdasarkan pesanan WhatSapp dari keluarga yang juga mantan anggota DPRD, yang namanya tidak disebutkan sebagai pemilik lahan dan pihak BPJN itu sendiri, tambah Bupati, ini kan persoalan Adat juga, olehnya itu secepatnya kita upayakan untuk pertemukan mereka,”Bupati Buru.

Upaya memfasilitasi untuk duduk bersama membicarakan permasalahan ini, Insyaallah akan diselesaikan dengan baik.

” Namun adanya point – point perjanjian BPJN kepada keluarga pemilik lahan yang isi bunyi seperti ini :

Pihak pemilik lahan menyampaikan bahwa ada point – point yang disepakati oleh pihak BPJN yang yang sampai detik ini belum terialisasi point- point tersebut, sementara proyek yang sudah terampung hampir selesai, namun pihak balai sendiri belum melakukan pembayaran lahan dan tanaman kepada keluarga pemilik lahan dimaksud,” Petiknya.

Kemudian Pihak Balai sendiri mengakui point – point tersebut dan akan diselesaikan atau direalisasikan proses pembayaran namun belum saatnya, karena pelaksanaan proyek ini dikerjakan dengan dana APBN, sehingga kontraktor tidak bisa melakukan proses pembayaran lahan maupun tamanan kepada pihak pemilik lahan dimaksud, tentu point point yang sepakati itu akan direalisasi dan saat ini pihak balai sendiri masih menunggu hasil laporan dari Konsultan Independen yang sedang melakukan proses – proses di lapangan terkait permasalahan ini, kita bersabar dan menunggu laporan,” kutip cerita singkat melalui pesan whatsapp kepada bupati buru.

Bupati menyampaikan secara singkat berdasarkan laporan bahwa ada pemalangan di lokasi kerja Aliftrase mako medan mohi.

Sehingga pihak keluarga orang adat yang juga mantan anggota DPRD menyampaikan kepada bupati yang berbunyi : ijin bupati, beta baru selesai telp keluarga pemilik lahan terkait dengan pemalangan di atas, tetapi pihak perusahan janji – janji sampai progres pekerjaan sudah mau hampir rampung mereka tidak menyelesaikan janji- janji dengan pemilik lahan di atas, olehnya itu mantan anggota DPRD ini meminta kiranya bapak Bupati bisa membantu hal dimaksud.

Selanjutnya Bupati menyampaikan kepada pihak balai dan di balas oleh pihak Balai bunyi baik Pa.Bupati, terkait lahan dan tanaman di atas akan kami seleaiakan, namun pihak balai sendiri masih menunggu hasil laporan penilaian dari Konsultan Independen sehubungan proses proses penilaian dilapangan dan jika semua penilaian dokumen rampung dari konsultan independen, maka kami akan lakukan proses pembayarannya, sebagaiman yang kami sampaikan kepada bupati di kediaman itu Pa.

Selain pihak balai meminta bantuan bapak bupati untuk memfasilitasi pihak balai saat proses pembayaran lahan dan Tanaman berdasarkan dokumen hasil laporan dari Konsultan Independen, akan kami menyampaikan surat permohonan kepada bapak Bupati.

Karena proses pembayaran lahan dan tanaman tersebut dari dana APBN bukan dari kontraktor.,” Katanya.

Isi Perjanjian dalam Kesepakatan berbunyi sebagai berikut : Diantara tanaman masyarakat, lahan adat, Upacara Adat, bantu sedikit gusur gunung kampung kalami, bantu sedikit timbunan baileo Adat kampung kalai, point – point yang semuanya disepakati dengan masyarakat tidak satupun yang direalisasikan oleh pihak balai itu sendiri.

Perlu diketahui Pa.Bupati ,pada prinsipnya masyarakat di atas sangat mendukung program pemerintah bahkan ikut membantu pihak perusahaan termasuk di dalamnya pihak Balai Pelaksanaan jalan Nasional ( BPJN) XVI Ambon dan berharap kesepakatan – kesepatan itu dari pihak balai lewat penanggung jawab itu harus dan segera diselesaikan karena janji – janji mereka pihak balai itu sendiri.

Para pemangku Adat ,orang tua – tua diatas dan masyarakat umumnya menyampai salam dan hormat kepada bapak Bupati dan keluarga untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini,

kiranya, ini menjadi harapan para basudara di atas kepada bapak Bupati.

Pihak Balai ijin Pa. Bupati, kalau terkait tanaman kami akan menunggu hasil laporan dari konsultan Independen, jika sudah selesai, kami akan segera lakukan pembayarkan tanaman yang sudah di lihat mereka dan kami bantuan Pa.Bupati untuk membantu kami terkait permasalahan jalan di atas.

Bupati Buru Ikram Umasugi, setelah membaca dan melakukan kajian terkait dengan permasalahan ini, maka Bupati sudah melakukan upaya membantu dan memfasilitasi, kiranya keinginan besar pemimpin untuk Rakyatnya.(reed)

Berita Terkait

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 20:48 WIT

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab

Wednesday, 2 September 2026 - 14:25 WIT

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan

Wednesday, 2 September 2026 - 13:31 WIT

Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah

Wednesday, 2 September 2026 - 10:24 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Berita Terbaru