Bupati Bursel Keluarkan Instruksi PPKM Masuk Katagori Level 2

- Publisher

Saturday, 31 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


IM-Namrole,- Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa mengeluarkan instruksi Nomor 130/704 tentang Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Micro Level 2 dan mengoptimalkan posko penanganan Corona virus disease 2019 di tingkat Desa untuk pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019 di wilayah Kabupaten Buru Selatan.

Instruksi Bupati itu menindaklanjuti instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1. Serta mengoptimalkan posko penanganan Corona virus disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019 tanggal 25 Juli 2021.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Gerson Eliezer Selsily pada rapat internal Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buru Selatan, berlangsung di aula Kantor Bupati, Sabtu (31/7).

Instruksi tersebut jelas Wakil Bupati, pertama, terkait dengan kegiatan belajar mengajar berjalan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan kesehatan secara lebih ketat.

Dua, kegiatan tempat kerja/perkantoran pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan Work t Office sebesar 75 persen.

Tiga, kegiatan pada sektor esensial dan tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar, toko dan swalayan, tetap beroperasi 100 persen.

“Dengan peraturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujar Wakil Bupati.

Empat lanjut Selsily, pasar tradisional, pedagang kaki lima, pedagang kelontong, agen/outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain sejenis buka dengan protokol kesehatan secara ketat.

Masih Wakil Bupati, lima, kegiatan makan dan minum di tempat umum, restoran, rumah makan, dan kafe yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in sebesar 75 persen dari kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 18:00 Wit.

Enam lanjutnya, kegiatan pada mini market /swalayan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21:00 Wit.

“Tujuh, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen,” sebut Wakil Bupati.

Lanjut Wakil lagi, delapan, kegiatan peribadatan dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas.

Dan sembilan, kegiatan pada area publik dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

Masih Wakil Bupati, Sepuluh untuk kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan dibuka dengan pembatasan kapasitas 50 persen.

Sebelas lanjutnya, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas.

Dan dua belas sebut wakil, kegiatan rapat, pertemuan luring di buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.

Dan tiga belas sebutnya penggunaan transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal taksi (konvensional dan on line) ojek (pangkalan dan online) dan kendaraan sewa/rental, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Wakil bupati berharap agar instruksi ini dapat ditindaklanjuti oleh Satgas maupun Gugus terdepan, camat maupun kepala desa dapat melakukan instruksi yang telah disampaikan.

“Instruksi Bupati itu dapat ditindaklanjuti, semuanya bermuara pada, membatasi penyebaran virus covid-19 yang dapat berisiko bagi masyarakat,” tandas Selsily. (AK)

Berita Terkait

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Berita Terbaru