Buntut Pembekuan BAS Dua Advokat Kondan, Sella: Advokat Harus Peka Dengan Dinamika

- Publisher

Tuesday, 18 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com, Ambon–Kasus pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) dua advokat kondang, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, masih menjadi sorotan publik. Selasa (18/02/25).

Pasalnya, Insiden ini bermula dari perselisihan yang melibatkan Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo, dan Hotman Paris Hutapea, yang merupakan nama-nama besar di dunia advokasi Indonesia.

Puncak ketegangan terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saat berlangsungnya sidang tindak pidana pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution yang berhadapan dengan Hotman Paris Hutapea.

Dalam persidangan tersebut, suasana memanas ketika Razman terlihat mendekati Hotman Paris hingga terjadi adu mulut yang nyaris berujung kontak fisik. Situasi semakin tak terkendali ketika salah satu anggota tim kuasa hukum Razman melakukan tindakan tidak terpuji dengan naik ke meja advokat sambil berteriak, menimbulkan kegaduhan yang memaksa majelis hakim menghentikan jalannya sidang sementara waktu.

Insiden ini menuai kritik dari berbagai pihak yang menyayangkan sikap kedua advokat senior yang dinilai tidak menghargai pengadilan sebagai lembaga negara. Banyak yang menilai tindakan tersebut mencederai martabat profesi advokat.

Menanggapi peristiwa tersebut pengacara muda yang tengah naik daun di Ibu Kota, Handi D. Sella, S.H., turut angkat bicara. Menurutnya, perilaku yang dipertontonkan oleh kedua advokat senior tersebut tidak etis dan tidak patut dijadikan contoh bagi para advokat lainnya.

“Saya pikir apa yang dipertontonkan oleh Bang Razman dan Bang Daus sangat tidak etis dan tidak seharusnya dijadikan contoh,” ujar Sella dengan tegas.

Lebih lanjut, Sella menekankan bahwa jika memang ada ketidakpuasan terhadap tata cara persidangan atau keberatan atas putusan hakim, terdapat mekanisme hukum yang seharusnya ditempuh, seperti pengaduan ke lembaga yang berwenang tanpa perlu menciptakan kegaduhan.

“Kalaupun Bang Razman merasa dirugikan karena hakim tidak profesional, bisa saja melakukan pengaduan atau menyurati lembaga yang berwenang agar hakim tersebut diperiksa. Itu jauh lebih elegan dan tidak mencederai martabat pengadilan,” paparnya.

Menariknya, Advokat yang akrab disapa Dihan Sella ini, mengajak seluruh rekan seprofesi untuk terus mendukung penegakan hukum di Indonesia dengan cara-cara yang beretika dan profesional.

“Saya mengajak semua rekan advokat di mana pun berada untuk mendukung segala proses penegakan hukum di negara ini. Kita harus tetap profesional dan menjunjung tinggi etika profesi,” tegas Dihan.

Dihan berharap para advokat dapat lebih peka terhadap dinamika hukum yang berkembang saat ini, tanpa mengedepankan ego dan ambisi yang berlebihan, sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun mencederai kehormatan profesi advokat.

“Para advokat harus lebih peka dengan dinamika dunia hukum yang ada, tanpa mengedepankan ego dan ambisi berlebihan. Dengan begitu, kita bisa menjaga kehormatan profesi dan tidak saling mencederai sesama rekan advokat,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia advokasi di Indonesia untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, sekaligus menunjukkan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan. (IM-06).

Berita Terkait

Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah
PAN Maluku Konsolidasi Besar, SK DPD Tual dan Maluku Tengah Diserahkan di Jakarta
KNPI Kabupaten Buru Dukung Langkah Pemda dalam Konsultasi Publik RPPLH
Lsm Desak Gubernur Maluku copot Nur Mardas,Tegakkan Aturan ASN, Jabatan Kabid Cipta Karya PUPR Harus di isi yang memenuhi persyaratan.
Kuasa Hukum Korban Memohon Perhatian Kapolda Maluku dalam Penanganan Dugaan KDRT yang Diduga Dilakukan Oknum Brimob DB
LSM Ancam Demo Kejari SBB, Desak Tersangka Kasus SPPD Fiktif Rp2 Miliar Segera Ditetapkan
Polres SBB Dukung Pernyataan Kesepakatan Rapat, Pertikaian Dusun Katapang dan Olas Diselesaikan Melalui Mediasi
Benhur: Rekomendasi BPK Harus Menjadi Prioritas Perbaikan Pemerintahan Daerah
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 11 June 2026 - 10:07 WIT

Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah

Thursday, 11 June 2026 - 10:04 WIT

PAN Maluku Konsolidasi Besar, SK DPD Tual dan Maluku Tengah Diserahkan di Jakarta

Thursday, 11 June 2026 - 10:01 WIT

KNPI Kabupaten Buru Dukung Langkah Pemda dalam Konsultasi Publik RPPLH

Wednesday, 10 June 2026 - 17:07 WIT

Lsm Desak Gubernur Maluku copot Nur Mardas,Tegakkan Aturan ASN, Jabatan Kabid Cipta Karya PUPR Harus di isi yang memenuhi persyaratan.

Tuesday, 9 June 2026 - 14:16 WIT

Kuasa Hukum Korban Memohon Perhatian Kapolda Maluku dalam Penanganan Dugaan KDRT yang Diduga Dilakukan Oknum Brimob DB

Berita Terbaru

Daerah

Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah

Thursday, 11 Jun 2026 - 10:07 WIT