INFOMALUKUNEWS.COM,JAKARTA,– Pergerakan Pelajar Maluku (PPM) kembali melakukan demonstrasi di Kentor Pusat Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, terkait status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pj Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, pada 25 Juni 2024
“Mereka (BPK RI) suda memangil BPK Perwakilan untuk di minta pertangungjawaban atas hasil Audite, tahun 2023 di kabupaten Maluku Tengah” kata Koordinator Lapangan, Aksi PPM, Ismail Difinubun, via watshapp, pada 25 Juni 2024
Ia menambahkan juga bahwa hasil audit kabupaten Maluku Tengah suda di serahkan oleh BPK RI ke Pergerakan Pelajar Maluku (PPM) untuk di pelajari. Karna PPM menemukan ada kejangal laporan terkait angaran sertifikasi Guru, tahun 2023, dan kebijakan Refocusing.
“Hari ini sebenarnya kita jadwalkan ketemu sama kepala BPK perwalilan Maluku, namun klihatan dia (Kepala Perwakilan) tidak berani menemui kita karna kami yakin dia suda merasa bersalah sehinga dia takut. Kita akan kejar ini terus sampei terungkap semua kejahatan yang ada di Maluku dan Perwakilan Maluku” tambah Ismail.
Sementara ketua umum PPM, Usman Mahu, mengatakan kalau aksi ini tidak berhenti sampai di sini, aksi ini akan terus berjalan samapi di mana hak-hak guru dan masyarakat di Maluku tengah terpenuhu semua, bahkan pj Bupati, Rakib Sahubawa harus di jebloskan di penjara
Tuntutan yang di bawa oleh Pergerakan Pelajar Maluku, dimana pemerintah kabupaten .aluku Tengah telah me
Lakukan” REFOCOSING ” DITAHUN 2023 sampai 2024 terhadap APBD 2024 sebagai upaya untuk melakukan pergantian atas Dana sertifikasi guru sebanyak 2370 tenaga Kependidikan, dugaan kami bahwa dana sertifikasi sudah tidak ada pada Kas Umum Daerah.
Bahwa Daerah mengalami defisit anggaran sebesar Rp. 148 miliar dan defesit itu adalah defisit riel bukan devisit yang ditutup dari pos pembiayaan.
Penggunaan tunjangan sertifikasi sebanyak 2370 tenaga kependidikan, triwulan 3 dan 4 sebesar Rp. 31 milar lebih.
Sementara untuk triwulan 3 sebagian sudah dibayar dan triwulan 4 2023. 100% tidak dibayarkan kepada 2370 tenaga kependidikan dimana dananya sudah diperuntukan pada kegiatan dan program lainnya atas itulah masalahnya sudah ditangani oleh pihak penegak hukum yaitu Krimsus Polda MALUKU.
Dari fakta diatas dan Atas Dasar inilah kami sebagai masyarakat Maluku meminta kepada BPK untuk : 1). Menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku terhadap Penetapan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Maluku Tengah.
2). Mempertanyakan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku dimana dalam kesimpulan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Maluku Tengah yang tidak terdapat temuan atas dugaan hilangnya anggaran sertifikasi guru Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2023.
3). Menyoroti soal penyelenggaraan pemerintahan saat ini oleh Pejabat Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa yang mengalami defisit real sebesar 148 milyar yang didalamnya termasuk belum dibayarnya sertifikasi guru Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2023
4). Meminta pihak BPK RI membentuk Tim untuk meninjau kembali hasil yang telah dikeluarkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku terhadap Penetapan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Maluku Tengah.(IM-03)