INFOMALUKUNEWS.COM,
DOBO- Warga Desa Maekor, Kecamatan Aru Selatan Utara, Kabupaten Kepulauan Aru lewat Ketua BPD Zedekia Goin di dampingi tokoh pemuda setempat meminta Inspektorat dan Kejaksaan juga Kepolisian untuk memeriksa dan mengaudit Kinerja Kepala Desa (Kades) M. Selfara. Pasalnya, kinerja Kades tidak berdampak apa – apa bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa tersebut.
Kepada media ini Rabu (1/10/2025) ketua BPD Zedekia Goin di dampingi tokoh pemuda setempat mengatakan,
secara resmi mereka telah melaporkan Kepala Desa (KADES) untuk diperiksa. Laporan telah dilayangkan kepada 3 Instusi yang berbeda yaitu Pemerintah Daerah lewat Inspektorat, Kejaksaan, sama Kepolisian, laporan telah masuk sejak 22 Juli 2025 dan sudah diterima oleh pihak terkait.
Adapun surat yang bernomor: 04/BPD-MAEKOR/VII/2025, Perihal: Pengaduan Dugaan Penyalagunaan Anggaran Dana Desa Maekor.
Adapun isi laporan dari masyarakat yang bertanda tangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat Desa Maekor, Kecamatan Aru Selatan Utara, Kabupaten Kepualuan Aru,
dengan ini menyampaikan pengaduan resmi atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana
Desa Maekor oleh oknum Kepala Desa dan /atau aparat pemerintah desa yang terkait.
Adapun uraian dugaan penyimpangan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tidak dilaksanakan nya sejumlah kegiatan fisik sebagaimana tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), seperti pembangunan jalan lingkungan dan pengadaan air bersih.
2. Tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan desa kepada masyarakat dan BPD serta tidak pernah melibatkan BPD dan Masyarakat dalam MUSDES (Musyawarah Desa).
3. Indikasi adanya mark-up dalam pelaksanaan kegiatan dan pembelanjaan barang/jasa desa.
4. Laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi realisasi di lapangan. Terlihat dalam dokumen APDes tahun 2023-2024.
Adapun Program yang tidak terealisasi antara lain,
BIDANG PENDIDIKAN (dukungan pendidikan bagi siswa miskin dan berprestasi) di anggarkan sebesar Rp.9.720.000,00. Tahun anggaran 2023 ( tidak
pernah di berikan untuk anak-anak sekolah).
BIDANG KESEHATAN : penyelenggaraan pelayanan dan kader posyandu, di anggarkan sebesar Rp. 36.890.000,00, namun tidak realisasi dalam tahun anggaran 2023.
Bidan Olahraga ( Bantuan berupa pengadaan)
dianggarkan sebesar Rp. 5.495.000,00. namun tidak realisasi.
BIDANG KEBUDAYAAN DAN KEAGAMAAN dianggarkan sebesar Rp. 14.476.250,00
namun tidak ada rumah adat, tetapi dananya selalu ada untuk pemeliharaan.
REHAB RUMAH TIDAK LAYAK HUNI, di anggarkan sebesar Rp. 80.450.000,00
namun tidak terlihat secara fisik (pembangunan )di lapangan.
DUKUNGAN OPERASIONAL KEGIATAN PKK, di anggarkan sebesar Rp. 11.100.000,00, namun tidak pernah terlihat kegiatan PKK di Desa
PENYUSUNAN, PENDATAAN, DAN PEMUTAKHIRAN PROFIL DESA, di anggarkan
Rp. 49.558.528,00, Tidak terlihat secara fisik di Desa
Pengadaan Speedboat Rp. 170.000.000,00 / buah dan di duga Harga tidak sesuai dengan
ukuran dan mesin ( Panjang 9 m, Lebar 1,25 cm, Kedalaman 60 cm)
Selanjutnya ada Tunjangan dan Operasional
BPD, di anggarkan sebesar Rp. 17.350.000,00, namun Ketua BPD dan Staf tidak pernah
mendapatkan tunjangan dari tahun 2023-
2024.
ada Dana Tidak Terduga Rp. 128.000.000,00
namun tidak ada perincian yang jelas mengenai penggunaan anggaran tidak terduga untuk apa saja.
Begitu juga Bantuan Langsung Tunai
(BLT) dengan total anggaran Rp. 182.643.750,00, BLT tidak tersalurakan dengan baik kepada Masyarakat dan hanya sepihak yang mendapatkan.
Pendataan SDGS di anggarkan sebesar Rp. 30.505.000,00. Tidak pernah ada pendataan
di desa. Penyusunan LPJ Rp. 10.335.000,00. Tidak terealisasi.
Pengadaan Sound System, Rp. 3.900.000,00
Tidak terealisasi ( tidak pernah terlihat di kantor Desa sound system).
Penyediaan Operasional Pemerintahan Desa (Baju Dinas dan Baju Batik). Rp.11.000.000,00 tidak didapatkan oleh perangkat desa.
Kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat Desa Maekor, serta merugikan hak-hak warga untuk menikmati manfaat dari Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Maka selaku ketua BPD memohon kepada Inspektorat maupun Kejaksaan juga kepolisian untuk dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan audit investigasi serta langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi dijanjikan 90 hari dalam laporan tersebut dan sudah mendekati 90 hari kerja.
Adapun sebagai bahan pendukung pengaduan tersebut kemudian BPD melampirkan dokumen berupa:
1. Salinan APBDes Tahun Anggaran (2023 dan 2024), 2. LPJ, 3. Dokumentasi foto kegiatan yang tidak terlaksana/mangkrak, 4 Pernyataan warga bermeterai.(IM-DW)






