Besaran Honor GTT dan PTT dari Dana BOS

- Publisher

Wednesday, 19 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-jakarta;-Tahukah Anda besaran honor bulanan yang bisa diterima guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan (biasa disebut honor GTT dan PTT atau honor bulanan GTT) pada suatu sekolah dari dana BOS? Untuk mengetahui hal tersebut, Anda perlu memahami beberapa hal yang berkaitan, diantaranya besaran dana BOS, persentase, jumlah honorer.

Besaran Dana BOS
Perlu diketahui besaran dana yang diperoleh sekolah dari dana BOS dihitung per siswa yang memiliki NISN pada dapodik. Artinya jumlah dana BOS yang diperoleh sekolah bergantung pada jumlah siswa.

Sebagai contoh, sebuah SD mempunyai 100 siswa, maka jumlah dana BOS yang diterima sekolah 100 siswa x Rp 900.000 = 90.000.000. Dana ini untuk operasional sekolah selama 1 tahun yang disalurkan secara bertahap.

Besaran dana BOS yang diterima sekolah berbeda bergantung pada jenjang sekolah. Berikut ini besaran dana BOS yang diterima sekolah dengan perhitungan peranak pertahun.

SD, sebesar Rp900.000/anak/tahun
SMP, sebesar Rp1.100.000/anak/tahun
SMA, sebesar Rp1.500.000/anak/tahun
SMK, sebesar Rp1.600.000/anak/tahun
SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, sebesar Rp2.000.000/anak/tahun.
Panduan tentang jumlah dana yang diperoleh sekolah dari dana BOS dapat Anda baca pada halaman Juknis BOS terbaru.

Porsi Honor GTT dan PTT
Besaran porsi maksimal honor GTT dan PTT bergantung pada jenjang sekolah dan jenis sekolah (negeri atau swasta).

SD, SMP, SMA, SMK serta SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
Besaran porsi maksimal pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah negeri dan swasta maksimal 50% dari dana BOS.

Yang termasuk dalam perhitungan ini yaitu honor bagi:

Guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara, dengan syarat:
– tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019
– memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
– belum memiliki sertifikat pendidik.
Jika terdapat sisa dana pada pembayaran honor pada poin 1 di atas, maka honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara di sekolah.
Contoh:

Sebuah SD Negeri memiliki 100 siswa, maka besaran anggaran maksimal untuk honor guru dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan ASN adalah

Dana BOS yang diterima sekolah per tahun
100 siswa x Rp 900.000 = Rp 90.000.000

Alokasi maksimal honor
50% x Rp 90.000.000 = Rp 45.000.000

Jadi anggaran maksimal untuk honor guru dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan ASN untuk 1 tahun adalah Rp 45.000.000.

Catatan penting:
Karena kebutuhan sekolah yang berbeda-beda, biasanya sekolah tidak memaksimalkan persentase untuk honor. Untuk memenuhi kebutuhan lain yang lebih penting bagi sekolah.

Pajak
Berkaitan dengan honor GTT/PPT yang diterima rutin setiap bulan tidak dikenakan pajak. Sedangkan untuk honor yang diperoleh tidak rutin, seperti honor kegiatan tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan.

Semoga informasi ini dapat mencerahkan bagi Anda yang berminat untuk menjadi guru honorer pada suatu sekolah. Serta memperkirakan honor yang bisa diperoleh jika Anda menjadi honorer di sekolah tersebut.

Berita Terkait

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
Berita ini 1,494 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Berita Terbaru

Promosi

Pemkot Laksanakan Pelatihan Digitalisasi Bansos ke 650 Agen

Wednesday, 13 May 2026 - 14:11 WIT

Daerah

Kejari Malteng Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Desa Layeni

Wednesday, 13 May 2026 - 08:47 WIT