Ambon-infomalukunews.com –Tim Penuntut Umum Kejaksaan Kepulauan Tanimbar (KKT) telah melimpahkan perkara Tipikor penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020, pada Pengadilan Negeri Ambon. Senin 04/03/2024.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Aizit P. Latuconsina mengatakan bahwa, Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Plt Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Pada pelimpahan hari ini, Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kedua terdakwa yaitu terdakwa Ruben B Moriolkossu yang kapasitasnya selaku Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Petrus Masela selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekertariat Daerah KKT tahun 2020,” kata Latuconsina.
Dikatakan, Untuk terdakwa Ruben B Moriolkossu dan Petrus Masela yang perkaranya dilimpahkan hari ini, didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan, Pasal 2 Ayat () juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Urdang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberartasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Karupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Latuconsina.
Setelah pelimpahan perkara tersebut maka Penuntut Umum selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai proses persidangan.
Sekedar tau, dalam perkara tersebut, telah menimbulkan kerugian keuargan negara atau perekonomian Negara sejumlah Rp1.902.017.664,00 dari total Pagu Anggaran sebesar Rp1.930.659.000.
Sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020. (IM-06).