Berkas Terdakwa Tipikor Setda KKT Masuk Pengadilan

- Publisher

Tuesday, 5 March 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Ambon-infomalukunews.com –Tim Penuntut Umum Kejaksaan Kepulauan Tanimbar (KKT) telah melimpahkan perkara Tipikor penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020, pada Pengadilan Negeri Ambon. Senin 04/03/2024.

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Aizit P. Latuconsina mengatakan bahwa, Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Plt Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Pada pelimpahan hari ini, Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kedua terdakwa yaitu terdakwa Ruben B Moriolkossu yang kapasitasnya selaku Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Petrus Masela selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekertariat Daerah KKT tahun 2020,” kata Latuconsina.

Dikatakan, Untuk terdakwa Ruben B Moriolkossu dan Petrus Masela yang perkaranya dilimpahkan hari ini, didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan, Pasal 2 Ayat () juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Urdang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberartasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Karupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Latuconsina.

Setelah pelimpahan perkara tersebut maka Penuntut Umum selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai proses persidangan.

Sekedar tau, dalam perkara tersebut, telah menimbulkan kerugian keuargan negara atau perekonomian Negara sejumlah Rp1.902.017.664,00 dari total Pagu Anggaran sebesar Rp1.930.659.000.

Sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020. (IM-06).

Berita Terkait

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa
PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA
Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Pimpinan Baznas Harus Bersinergi Bersama Pemda Bursel
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 4 December 2024 - 22:30 WIT

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Sunday, 24 November 2024 - 14:06 WIT

Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa

Saturday, 16 November 2024 - 10:10 WIT

PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Friday, 13 September 2024 - 08:17 WIT

KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.

Berita Terbaru

Daerah

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Dinsos Evakuasi ODGJ

Tuesday, 14 Jan 2025 - 16:51 WIT

Daerah

Jaksa Tuntut Dua Pemuda Cabul di Malteng Bervariasi.

Tuesday, 14 Jan 2025 - 09:52 WIT