Berkas Terdakwa Tipikor Setda KKT Masuk Pengadilan

- Publisher

Tuesday, 5 March 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Ambon-infomalukunews.com –Tim Penuntut Umum Kejaksaan Kepulauan Tanimbar (KKT) telah melimpahkan perkara Tipikor penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020, pada Pengadilan Negeri Ambon. Senin 04/03/2024.

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Aizit P. Latuconsina mengatakan bahwa, Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Plt Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Pada pelimpahan hari ini, Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kedua terdakwa yaitu terdakwa Ruben B Moriolkossu yang kapasitasnya selaku Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Petrus Masela selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekertariat Daerah KKT tahun 2020,” kata Latuconsina.

Dikatakan, Untuk terdakwa Ruben B Moriolkossu dan Petrus Masela yang perkaranya dilimpahkan hari ini, didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan, Pasal 2 Ayat () juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Urdang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberartasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Karupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Latuconsina.

Setelah pelimpahan perkara tersebut maka Penuntut Umum selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai proses persidangan.

Sekedar tau, dalam perkara tersebut, telah menimbulkan kerugian keuargan negara atau perekonomian Negara sejumlah Rp1.902.017.664,00 dari total Pagu Anggaran sebesar Rp1.930.659.000.

Sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020. (IM-06).

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru