INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa penganiayaan Andhika Ariyadi Tuasalamony alias Andhika terhadap korban Asma Ulhusna Lestaluhu alias Ade Ma, di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, 23/09/24, kemarin.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa penganiayaan itu di pimpin majelis hakim Martha Maitimu, didampingi Paris Edward Nadeak dan Lutfi Alzagladi masing-masing sebagai hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Fitria Tuahuns dalam dakwaannya, menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Ade Ma, sehingga mengalami luka pada punggung tangan bagian kanan.
“Terdakwa Andhika Ariyadi Tuasalamony alias Andhika secara sah dinilai bersalah melakukan penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” demikian kata JPU dalam persidangan.
Diketahui, kasus tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di Jalan Raya depan Perumahan Salahutu Residen Desa Suli Kec. Salahutu Kab. Maluku Tengah.
Kasus itu, berawal ketika terdakwa mengirimkan pesan chat lewat aplikasi mesengger kepada korban sekitar pukul 17.30 Wit, namun sampai dengan pukul 19.00 Wit korban tidak kunjung membalas chat Messenger terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 20.53 Wit, terdakwa keluar dari rumahnya dengan menggunakan 1 buah sepeda motor sambil membawa 1 buah parang pendek yang disimpan terdakwa di belakang punggung terdakwa menuju ke natsepa menunggu korban pulang dari Rumah sakit Bhayangkara Ambon.
Tepat, sekitar pukul 21.30 Wit terdakwa melihat saksi korban lewat di depan tempat rujak natsepa dengan menggunakan sepeda motor milik saksi korban, selanjutnya terdakwa mengikuti saksi korban dari arah belakang tepatnya ketika berada di depan perumahan salahutu resident desa suli, terdakwa langsung langsung mengeluarkan 1 buah parang yang disimpan di pinggangnya dengan menggunakan tangan kanannya lalu mendekati sepeda motor saksi korban dan langsung mengayunkan parang tersebut kearah tangan kanan saksi korban sebanyak 1 kali dan mengalami luka sobek.
Saat itu, dalam posisi menggengam setang setir sepeda motor saksi korban, selanjutnya terdakwa langsung tancap gas sepeda motornya menuju ke tulehu sambil mengatakan kepada saksi korban “ose biadab” dan langsung meninggalkan saksi korban. (IM-06).





