INFOMALUKUNEWS.COM- Ambon- Leverne A Tuasuun Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), diduga halangi kasus perkara korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Desa Loki, Kecamatan Huamual. Tahun anggaran 2017-2020.
Dugaan itu disampikan oleh satu toko pemuda Seram Bagian Barat Husen Latif, pada media ini, Selasa 19/11/24.
“Saya sangat meragukan Kejari SBB dalam penanganan kasus- kasus korupsi di Kabupaten Seram Bagian Barat, bagaimana tidak, kasus korupsi dana Desa Loki yang melibatkan mantan Pejabat Kepala Desa Loki Dimetry Riri sampai saat ini belum ada penetapan tersangka,” ujarnya.
Bahkan kata dia, Diduga Sekda Seram Bagian Barat juga diduga menghalangi kasus tersebut, bagaimana tidak, kasus korupsi Dana Desa Loki yang menelan anggaran sebesar Rp 1,3 milyar tahun anggaran 2017-2020 yang sampai saat ini belum di gubris Aparat Penegah Hukum Kejari SBB.
“Dugaan saya kasus korupsi Desa Loki suda menjadi bahan pemerasan oknum-oknum terkait, anehnya Inspektorat dan Sekda SBB selaku ketua sidang MPTGR /ketua sidang tuntutan ganti rugi, tidak menghendaki untuk kasus korupsi Desa Loki di ekspos ke APH/Kejari,” ungkap Husen.
Dijelaskan, Sekda SBB selaku ketua sidang MPTGR, dalam Kasus ini, juga Kejari sbb suda melayangkan surat kepada PJ Bupati SBB untuk menindak lanjuti kasus korupsi desa Loki namun sampai saat ini kasus tersebut fasif dan tidak di proses status kasus ini menjadi penyidikan.
“Padahal kasus korupsi desa Loki suda terbukti temuan BPK dan inspektorat SBB, pada saat laksanakan investigasi pengawasan dana desa Loki telah menemukan temuan terkait penyelengan dana berupa pembagunan fiktif Air bersi sebesar Rp: 500 juta, Dana Bundes Rp 80juta Dana siluman 600 juta, dan 17 juta dan 9 juta yang tidak dapat di per tanggung jawabkan oleh bendahara dan perangkat desa loki,” cetus
“Saya minta Kejati Maluku/ Polda maluku segera ambil alih agar kasus desa loki bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (IM-03).