Belum Ada Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Desa Loki SBB, Husen Latif : Sekda SBB Jadi Penghalan Kasus Ini.

- Publisher

Tuesday, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM- Ambon- Leverne A Tuasuun Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), diduga halangi kasus perkara korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Desa Loki, Kecamatan Huamual. Tahun anggaran 2017-2020.

Dugaan itu disampikan oleh satu toko pemuda Seram Bagian Barat Husen Latif, pada media ini, Selasa 19/11/24.

“Saya sangat meragukan Kejari SBB dalam penanganan kasus- kasus korupsi di Kabupaten Seram Bagian Barat, bagaimana tidak, kasus korupsi dana Desa Loki yang melibatkan mantan Pejabat Kepala Desa Loki Dimetry Riri sampai saat ini belum ada penetapan tersangka,” ujarnya.

Bahkan kata dia, Diduga Sekda Seram Bagian Barat juga diduga menghalangi kasus tersebut, bagaimana tidak, kasus korupsi Dana Desa Loki yang menelan anggaran sebesar Rp 1,3 milyar tahun anggaran 2017-2020 yang sampai saat ini belum di gubris Aparat Penegah Hukum Kejari SBB.

“Dugaan saya kasus korupsi Desa Loki suda menjadi bahan pemerasan oknum-oknum terkait, anehnya Inspektorat dan Sekda SBB selaku ketua sidang MPTGR /ketua sidang tuntutan ganti rugi, tidak menghendaki untuk kasus korupsi Desa Loki di ekspos ke APH/Kejari,” ungkap Husen.

Dijelaskan, Sekda SBB selaku ketua sidang MPTGR, dalam Kasus ini, juga Kejari sbb suda melayangkan surat kepada PJ Bupati SBB untuk menindak lanjuti kasus korupsi desa Loki namun sampai saat ini kasus tersebut fasif dan tidak di proses status kasus ini menjadi penyidikan.

“Padahal kasus korupsi desa Loki suda terbukti temuan BPK dan inspektorat SBB, pada saat laksanakan investigasi pengawasan dana desa Loki telah menemukan temuan terkait penyelengan dana berupa pembagunan fiktif Air bersi sebesar Rp: 500 juta, Dana Bundes Rp 80juta Dana siluman 600 juta, dan 17 juta dan 9 juta yang tidak dapat di per tanggung jawabkan oleh bendahara dan perangkat desa loki,” cetus

“Saya minta Kejati Maluku/ Polda maluku segera ambil alih agar kasus desa loki bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (IM-03).

Berita Terkait

Diduga Nyoblos Lebih dari Sekali di TPS Berbeda, Ketua KPU Buru Dilaporkan ke Bawaslu
Satu Ton Lebih Minyak Bersubsidi Di Perdagangkan Ke Kapal Barang Tujuan Ambon Banda
Warga Pinang Putih Desak Pihak APH Polda Maluku Periksa Kontraktor Proyek Air Bersih.  
Pelaku pembunuhan Istri akhirnya resmi ditahan Polres Kepulauan Tanimbar
Oknum Brimob Berinisial AD, Mabuk Saat Jam piket Belum Menjalani Sidang Pelanggaran Disiplin: Kapolda Maluku Diminta Bertindak Tegas.
Para Paslon Pilbup SBT Diharapkan Legowo Terima Hasil Real Count KPU SBT
Pelantikan Pengurus Ikatan Alumni STIA ALASKA Ambon 2024
Pleno Rekapitulasi Suara Calon Bupati Dan Wakil Bupati Di KPUD SBT Ricuh.
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 8 December 2024 - 22:34 WIT

Diduga Nyoblos Lebih dari Sekali di TPS Berbeda, Ketua KPU Buru Dilaporkan ke Bawaslu

Sunday, 8 December 2024 - 22:24 WIT

Satu Ton Lebih Minyak Bersubsidi Di Perdagangkan Ke Kapal Barang Tujuan Ambon Banda

Sunday, 8 December 2024 - 14:08 WIT

Warga Pinang Putih Desak Pihak APH Polda Maluku Periksa Kontraktor Proyek Air Bersih.  

Sunday, 8 December 2024 - 13:45 WIT

Pelaku pembunuhan Istri akhirnya resmi ditahan Polres Kepulauan Tanimbar

Sunday, 8 December 2024 - 08:08 WIT

Oknum Brimob Berinisial AD, Mabuk Saat Jam piket Belum Menjalani Sidang Pelanggaran Disiplin: Kapolda Maluku Diminta Bertindak Tegas.

Berita Terbaru