Bawaslu Maluku, Ingatkan Netralitas ASN Harus di Jaga Saat Pilkada 2024

- Publisher

Saturday, 7 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON,– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku telah melakukan pengawasan terkait pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 27-29 agustus 2024 lalu.

Pengawasan Bawaslu Maluku terhadap pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berjalan dengan aman dan lancar.

Selanjutnya kita menunggu penetapan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024 mendatang

“Penetapan bakal calon Gubernur maupun Bupati/Walikota, akan menjadi calon, yang nantinya di umumkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku pada 22 September 2024,”

Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat, Daim Baco Rahawarin, menyatakan sekaligus menghimbau pada ASN maupun kepala-kepala desa, tidak boleh cawe-cawe pada Pilkada serentak nanti. “Ungkap Rahawarin. Jumat, 6/9/24

Dikatakan Daim Baco Rahawarin, bila ada ASN maupun kepala desa main cawe-cawe dalam proses Pilkada. Maka Bawaslu secara kelembagaan akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Lanjut Daim, bahwa terkait ASN ini ada surat kerja bersama (SKB). SKB ini ketentuannya sangat melarang ASN maupun kepala desa bermain cawe-cawe pada proses Pilkada nanti.

SKB ini menjadi kesepakatan bersama antara pihak KASN, KemenpanRB, BKN dan Bawaslu. Ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga netralitas ASN pada perhelatan Pilkada November mendatang.

“Memang ASN maupun kepala desa punya hak untuk melihat dan mendengarkan visi-misi calon kepala daerah saat berkampanye. Tetapi yang dilarangnya adalah bila ASN maupun kepala desa ikut cawe-cawe dalam berkampanye,” Ujar Daim Baco.

Lebih lanjut, Kordiv Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat (Kordiv-PHMPM) menyampaikan bahwa bagi para ASN dan para kepala desa, agar menghindari hal-hal yang berbaur politik pada pentahapan kampanye nanti.

Rahawarin mengatakan, bila ASN maupun kepala desa ikut mendengar saat proses kampanye, boleh-boleh saja karena itu hak mereka. Tetapi yang paling terpenting itu mereka harus pasif, tidak boleh aktif.

Rahawarin menambahkan, dan paling dilarang itu keterlibatan ASN pada politik praktis. Terutama like, share, dan postingan status di Facebook, Instagram dan seterusnya, itu bagian dari mengajak. Maka itu sangat dilarang oleh undang-undang dan aturan yang berlaku.“Pungkas DBR Kordiv-PHMPM. (IM-GB)

Berita Terkait

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar
Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027
Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif
Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih
Pemkot Ambon Luncurkan QRIS Retribusi Sampah, 810 Petugas Kebersihan Terima Peralatan Kerja
Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Maluku, Irjen Pol Suwondo Nainggolan Resmi Gantikan Komjen Pol. Dadang Hartanto
Jelang Putusan Perkara Klinik eR’eL, Penggugat Soroti Perbedaan Kesaksian Suster Rienny Lessy
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 17:13 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 October 2026 - 17:10 WIT

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 October 2026 - 17:08 WIT

Setwan DPRD Maluku Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Propemperda 2027

Saturday, 10 October 2026 - 11:36 WIT

Bodewin Wattimena Evaluasi Kelembagaan OPD, Pemkot Ambon Bidik Birokrasi Lebih Efektif

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIT

Sekda Ambon Tegaskan CPNS Wajib Berintegritas, Tolak KKN dan Layani Rakyat Tanpa Pilih Kasih

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:13 WIT

Daerah

Gubernur Maluku Dorong UMKM Berinovasi dan Perluas Pasar

Saturday, 10 Oct 2026 - 17:10 WIT