Bawaslu Maluku, Ingatkan Netralitas ASN Harus di Jaga Saat Pilkada 2024

- Publisher

Saturday, 7 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON,– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku telah melakukan pengawasan terkait pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 27-29 agustus 2024 lalu.

Pengawasan Bawaslu Maluku terhadap pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berjalan dengan aman dan lancar.

Selanjutnya kita menunggu penetapan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024 mendatang

“Penetapan bakal calon Gubernur maupun Bupati/Walikota, akan menjadi calon, yang nantinya di umumkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku pada 22 September 2024,”

Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat, Daim Baco Rahawarin, menyatakan sekaligus menghimbau pada ASN maupun kepala-kepala desa, tidak boleh cawe-cawe pada Pilkada serentak nanti. “Ungkap Rahawarin. Jumat, 6/9/24

Dikatakan Daim Baco Rahawarin, bila ada ASN maupun kepala desa main cawe-cawe dalam proses Pilkada. Maka Bawaslu secara kelembagaan akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Lanjut Daim, bahwa terkait ASN ini ada surat kerja bersama (SKB). SKB ini ketentuannya sangat melarang ASN maupun kepala desa bermain cawe-cawe pada proses Pilkada nanti.

SKB ini menjadi kesepakatan bersama antara pihak KASN, KemenpanRB, BKN dan Bawaslu. Ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga netralitas ASN pada perhelatan Pilkada November mendatang.

“Memang ASN maupun kepala desa punya hak untuk melihat dan mendengarkan visi-misi calon kepala daerah saat berkampanye. Tetapi yang dilarangnya adalah bila ASN maupun kepala desa ikut cawe-cawe dalam berkampanye,” Ujar Daim Baco.

Lebih lanjut, Kordiv Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat (Kordiv-PHMPM) menyampaikan bahwa bagi para ASN dan para kepala desa, agar menghindari hal-hal yang berbaur politik pada pentahapan kampanye nanti.

Rahawarin mengatakan, bila ASN maupun kepala desa ikut mendengar saat proses kampanye, boleh-boleh saja karena itu hak mereka. Tetapi yang paling terpenting itu mereka harus pasif, tidak boleh aktif.

Rahawarin menambahkan, dan paling dilarang itu keterlibatan ASN pada politik praktis. Terutama like, share, dan postingan status di Facebook, Instagram dan seterusnya, itu bagian dari mengajak. Maka itu sangat dilarang oleh undang-undang dan aturan yang berlaku.“Pungkas DBR Kordiv-PHMPM. (IM-GB)

Berita Terkait

Dari Makassar ke Ambon, Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Resmi Ditahan di Rutan Polda Maluku
RUPS Bank Maluku Malut Reposisi Pengurus, Ichwan Diusulkan Jadi Komisaris Utama Independen
Samloy: Semua Pihak Kawal Program MBG di Kepulauan Aru Agar Tetap berjalan Dengan Baik.
Polda Maluku Bongkar Dugaan Mafia BBM, Lima Orang Diamankan dalam Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Rumah Tunggu Kelahiran di Kepulauan Aru Jadi Strategi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Dana Rp 1,7 Miliar Cair Bangunan Tak Ada, APH Didesak Periksa Kepsek Dan Konsultan SMK Azzahra Mastur.
Hambra Samal Bantu Pembangunan Masjid Al Istiqomah Luhutuban, Persiapan Pengecoran Lantai
Pangdam XV/Pattimura Pimpin Pergantian Pejabat Kodam, Tekankan Semangat dan Tanggung Jawab
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 25 August 2026 - 11:16 WIT

Dari Makassar ke Ambon, Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Resmi Ditahan di Rutan Polda Maluku

Tuesday, 25 August 2026 - 09:54 WIT

RUPS Bank Maluku Malut Reposisi Pengurus, Ichwan Diusulkan Jadi Komisaris Utama Independen

Monday, 24 August 2026 - 10:48 WIT

Polda Maluku Bongkar Dugaan Mafia BBM, Lima Orang Diamankan dalam Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Monday, 24 August 2026 - 09:48 WIT

Rumah Tunggu Kelahiran di Kepulauan Aru Jadi Strategi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Monday, 24 August 2026 - 06:26 WIT

Dana Rp 1,7 Miliar Cair Bangunan Tak Ada, APH Didesak Periksa Kepsek Dan Konsultan SMK Azzahra Mastur.

Berita Terbaru