INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON,– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku telah melakukan pengawasan terkait pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 27-29 agustus 2024 lalu.
Pengawasan Bawaslu Maluku terhadap pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berjalan dengan aman dan lancar.
Selanjutnya kita menunggu penetapan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024 mendatang
“Penetapan bakal calon Gubernur maupun Bupati/Walikota, akan menjadi calon, yang nantinya di umumkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku pada 22 September 2024,”
Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat, Daim Baco Rahawarin, menyatakan sekaligus menghimbau pada ASN maupun kepala-kepala desa, tidak boleh cawe-cawe pada Pilkada serentak nanti. “Ungkap Rahawarin. Jumat, 6/9/24
Dikatakan Daim Baco Rahawarin, bila ada ASN maupun kepala desa main cawe-cawe dalam proses Pilkada. Maka Bawaslu secara kelembagaan akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Lanjut Daim, bahwa terkait ASN ini ada surat kerja bersama (SKB). SKB ini ketentuannya sangat melarang ASN maupun kepala desa bermain cawe-cawe pada proses Pilkada nanti.
SKB ini menjadi kesepakatan bersama antara pihak KASN, KemenpanRB, BKN dan Bawaslu. Ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga netralitas ASN pada perhelatan Pilkada November mendatang.
“Memang ASN maupun kepala desa punya hak untuk melihat dan mendengarkan visi-misi calon kepala daerah saat berkampanye. Tetapi yang dilarangnya adalah bila ASN maupun kepala desa ikut cawe-cawe dalam berkampanye,” Ujar Daim Baco.
Lebih lanjut, Kordiv Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat (Kordiv-PHMPM) menyampaikan bahwa bagi para ASN dan para kepala desa, agar menghindari hal-hal yang berbaur politik pada pentahapan kampanye nanti.
Rahawarin mengatakan, bila ASN maupun kepala desa ikut mendengar saat proses kampanye, boleh-boleh saja karena itu hak mereka. Tetapi yang paling terpenting itu mereka harus pasif, tidak boleh aktif.
Rahawarin menambahkan, dan paling dilarang itu keterlibatan ASN pada politik praktis. Terutama like, share, dan postingan status di Facebook, Instagram dan seterusnya, itu bagian dari mengajak. Maka itu sangat dilarang oleh undang-undang dan aturan yang berlaku.“Pungkas DBR Kordiv-PHMPM. (IM-GB)






