Bawaslu Bursel Tuan Rumah Rakor Teknis Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024 

- Publisher

Saturday, 24 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM,- NAMROLE,- Bawaslu Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menjadi tuan rumah rapat kerja teknis penyelesaian sengketa pemilihan tahun 2024 “Penguatan kapasitas penyelesaian sengketa bagi Bawaslu kab/kota dan pengawas pemilihan kecamatan.

Selain perwakilan Bawaslu Provinsi Maluku turut hadir dalam kegiatan yang dipusatkan di Hotel Golden Alfris Namrole, Sabtu 24 Agustus 2024 seluruh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), 11 kabupaten/kota di Maluku.

Samsun Ninilouw, Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Maluku mengatakan, kegiatan ini diberikan waktu selama 11 kali dan itu keliling ini Kabupaten.

Pertama di Seram Bagian Barat, setelah itu di Kabupaten Buru dan saat ini di Bursel. Setelah dari sini kita akan keliling lagi ke kabupaten/kota yang lain.

Tujuannya kegiatan ini sebenarnya didesain untuk peningkatan kapasitas, khususnya di bidang penyelesaian sengketa antar peserta dengan peserta yang sifatnya non ajudikasi.

“Jadi tidak ada sidang penyelesaiannya juga butuh cepat dia waktunya itu hanya dua kali 24 jam,” kata Samsun kepada media.

Sehingga tidak boleh lama oleh, karena itu teman-teman Panwascam ini disiapkan khusus untuk Bursel. Ini kenapa kita juga undang kabupaten/kota. Karena memang dalam beberapa waktu ke depan tanggal 27-28-29 Agustus itu ada masa pendaftaran Pasangan calon.

Dirinya berharap, teman-teman jajaran di tingkat bawah, khususnya teman-teman ad hoc dalam hal ini. Karena Panwascam seluruh Kabupaten Bursel dapat memahami apa yang menjadi kewenangannya di bidang penyelesaian sengketa antar peserta dengan peserta.

“Harapannya kalau berdasarkan ketentuan penyelesaian sengketa itu ada dua ada penyelesaian sengketa antar peserta dengan penyelenggara. Jadi pihak termohonnya atau pihak terlapornya itu selaku KPU,” harapannya.

Dikatakan Samsun, kalau sengketa antar peserta dengan peserta itu maksudnya itu, peristiwa yang terjadi antara peserta calon pasangan A dengan calon pasangan B. Itu bisa saja ada hal yang merugikan salah satu pasangan calon, sehingga di kemudian hari ajukan permohonan sengketa.

“Karena Bursel wilayahnya luas, maka kewenangan itu sampai ke teman-teman Panwascam tingkat kecamatan,” terangnya.

Prinsipnya Bawaslu itu tidak boleh menolak laporan, prinsipnya siapapun yang melaporkan wajib diproses seperti apa hasil prosesnya ya nanti, setelah diproses.

“Tapi prinsip awalnya tidak boleh ada penolakan terhadap laporan, nanti persoalan dinilai apakah formulir material yang terpenuhi atau tidak itu proses nanti,” tegasnya.

Sementara Nikson Nurlatu

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kab. Buru Selatan berharap, pelaksanaan kegiatan yang berjalan di Kabupaten Buru Selatan ini dapat meningkatkan kemampuan, pemahaman dari panwascam dalam rangka persiapan untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan kabupaten Bursel.

“Harapannya lewat kegiatan ini dapat meningkatkan kemampuan dan pemahaman dari anggota Panwascam di Kabupaten Bursel,” jelasnya. (IM-RAM)

Berita Terkait

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Berita Terbaru