Infomalukunews.com, Ambon–Hj Siti H membantah tuduhan melakukan penipuan atau pemalsuan dokumen surat jual beli lahan kelapa milik Obaja Hakapa di Desa Dihil, Kecamatan Siwalalat.
Bagaimana tidak, pemilik lahan kelapa di Desa Dihil, telah melaporkan kepada pihak kepolisian dengan dalil Siti telah melakukan penipupan atas surat dokumen jual beli lahan kepala..
Padahal, surat dokumen atau Sertifikat milik Siti tersebut sah, dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Bahkan, surat Sertifikat milik ibu Siti H tersebut telah di terbitkan Atas Nama Firman Kelian ( Anak Kandung Ibu Siti H), Bahkan surat dokumen jual beli tanah tersebut tertulis Pihak pertama dan pihak kedua, sepakat untuk jual beli tanah, dilakukan dengan membayar ganti rugi sebesar Rp, 13 Juta.
“Beta (Saya) punya surat sertifikat lengkap, dikeluarkan langsung dari kantor Pertanahan SBT, tanah itu ju sudah dibayar Rp13 juta, mana ada mau alasan, bahwa itu palsu,” ujar Siti, pada media ini, Senin, (06/10/2025).
Lebih lanjut kata dia, semua surat yang ada miliknya saat ini, semuanya asli tidak ada yang dikatakan palsu.
“Ini semua dokumen surat jual beli tanah antara beta, deng (Dengan) dia (Penjual) sah, bahkan sudah ditandatangai dan di cap oleh Kepala Desa Dihil, mana yang dikatakan palsu,” kata Siti.
Tak hanya itu, Siti juga menyesali sikap kedua wartawan yang telah memberitakan dirinya, tanpa ada konfirmasi.
“Saya tidak marah diberitakan oleh media mana saja, tapi setidaknya sebagai wartawan harusnya meminta keterangan dari kedua belah pihak, bukan cuman satu pihak,” ujur Siti
Dimana, Hj Siti H diberitakan sebelumnya oleh salah satu media online Gakorpannews. Bahwa dirinya melakukan pidana pengancaman pembunuhan dan penipuan serta pemalsuan dokumen surat jual beli lahan kelapa milik Obaja Hakap.
Selain itu, media online Globaltimurnn,com. memberitakan bahwa “Sertifikat SHM Palsu” Media tersebut juga mengatakan bahwa adanya Pengancaman Pembunuhan yang di lakukan Ibu Siti H bersama Kroni-kroninnya dan melaporkan hal tersebut juga ke Kantor Polsek Werinama.
Padahal, papan yang larangan yang di pasang pada lahan tersebut adalah Lahan Milik ibu Siti sendiri berdasarkan Sertifikat yang ada, dan bahasa di papan larangan tersebut adalah “KALAU MAU COBA – COBA SILAHKAN, TANGGUNG AKIBAT”.
“Nah, dengan begitu pengancaman pembuhannya di mana, sampai di laporkan telah melakukan tindakan Pidana. Apakah pasang Papan Larangan di Lahan sendiri yang bersertifikat di katakan melakukan Tindakan Pidana pengancaman pembunuhan,” pungkasnya. (IM-06).






