IM, NAMLEA-
Anggota DPRD Komisi I bidang pemerintahan Iksan Tinggapy reses di Desa Waenibe, Kecamatan Fenalisela Kabupaten Buru, Rabu (10/6/2020) untuk menyerap aspirasi konstituen.
Iksan disodorkan sejumlah pertanyaan beberapa kepala soa matgugul, tokoh agama dan tokoh masyarakat soal masa tugas Pjs Kades setempat yang melebihi 6 bulan dan 1 tahun, yaitu 3 tahun. Padahal sudah diatur UU No 6 tentang Desa, PP No 43 tahun 2015 dan Permendagri 111-112.
Iksan menyatakan waktu pelaksanaan pilkades telah dibahas lewat rapat kerja pimpinan daerah, diwakili Asisten I dan BPMD pada bulan Febuari tahun 2020. Kesepakatannya pilkades serentak dilaksanakan usai lebaran, namun tidak berjalan.
Selain bertanya soal pandemi Covid-19, dan janji Pemda Buru membangun bronjong di kali Waenibe, dan jalan usaha tani sejumlah tokoh meminta Komisi I memperjuangkan pasokan listrik oleh PLN.
“Padahal katong bayar listrik setiap bulan selama 24 jam, sementara jaringan sudah dialihkan ke PLN ranting Air Buaya berfungsi hanya 12 jam,” ungkap Yonas, salah satu tokoh adat Desa Wainibe.
Dalam reses ratusan paket sembako turut dibagikan untuk masyarakat, tokoh adat, kepala soa, dan tokoh masyarakat lainnya.(AK/SW) .