Anggota DPRD Kota Tual Fraksi Demokrat di Duga Melakukan Transaksi Jual Beli Tanah Kepada Pemerintah Kota Tual.

- Publisher

Tuesday, 22 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM– Ambon — Kejaksaan tinggi Muluku di minta usut tuntas anggota DPRD Kota Tual aktif asal Partai Demokrat Muhammad Icbal Matdoan atas perbuatannya melawan hukum dengan melakukan transaksi jual beli tanah kepada Pemerintah Kota Tual tahun 2027.

Tidak sesuai dengan prosedur jual beli tanah menurut hukum yang mengatur tentang jual beli atau menyerahkan suatu bukti, sebagai mana ketentuan perundang – undangan yang berlaku di NKRI ini, yakni pengecekan serfikat tanah dan dokumen PBB, penyelesaian pajak, akte jual beli dihadapan Notaris.

Ketua DPD LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kota Tual dan Malra, Antonius Rahabav, mengatakan bahwa, Penyerahan dokumen akta jual beli balik nama kepemilikan tana hal ini tidak dicermati dengan baik oleh bagian pemerintahan Kota Tual, dan Muhammad Icbal Matdoan adalah anak dari mantan Plt Sekertaris Daerah Kota Tual, Muti Matdoan, dan juga Kepala Bapeda Kota Tual, dan Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, ujar Rahabav kepada Infomaluku.com, via Whatssap, Selasa(22/3).

Kata Rahabav, Peristiwa pidana ini terjadi pada hari senin 19 Juni 2017 terjadi pembuatan Akte Pelepasan Hak (APH) atas tana antara Muhammad Icbal Matdoan dan Adam Rahayan selaku Wali Kota Tual bersepakat melepaskan tanah seluas 40.000 M2 (Meter Persegi) kepada Pemerintah Kota Tual dengan harga permeter persegi Rp 64.000 (enam puluh empat rimbu rupiah). Pada tahun 2017 itu juga di cairkan uang sejumlah Rp 1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta rupiah) di mana bukti kuitansinya tidak di cantumkan tanggal dan bulan keluarnya uang oleh bendahara bagian Pemerintahan Kota Tual, imbuhnya.

Uang senilai 1 miliar akan di cairkan kemudian, ada pun tanah tersebut untuk pembangunan sejumlah rumah yang namanya gudang industri milik Pemerintah Kota Tual. Yang anehnya dalam penelusuran akte pelepasan tanah dan surat keterangan NJOP dari bagian Pemerintahan Kota Tual pada bulan dan tanggal yang sama administrasi keuangan yang sangat mencurigakan.

“Mestinya para pihak juga wajib menjaga angka pagu yang patut dan wajar, paling tidak selaras dengan fluktuasi pasar (prinsip itikad baik)”.

Tata cara penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB bagian kesatu tata cara penetapan NJOP pasal 10 Nilai Jual Objek Pajak merupakan dasar pengenaan pajak PBB. Pasal 11 NJOP PBB merupakan hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan. Pasal 12 penilaian objek pajak untuk penetapan NJOP bumi dan NJOP bangunan di lakukan oleh penilaian pajak.

Dalam penilaian tanah, di buat zona nilai tanah. Zona nilai tanah di buat di buat atas beberap bidang tanah yang diindikasi mempunyai nilai yang sama. Misalnya tanah yang sama – sama terletak di pinggir jala raya namun objek tanah tersebut jauh dari pemukiman penduduk di tumbuhi semak – semak belukar yang hanya dapat di lalui oleh sepeda motor dan mobil yang bersifat khusus.

Bukan jalur yang ramai di lalui aktivitas manusia. Penentu zona nilai tanah di lakukan oleh penilai berdasarkan hasil survey yang di lakukan di lapangan dengan bantu peta wilayah yang akan di buat zona nilai tanahnya. Setiap zona nilai tanah di berikan kode, misalnya, AA, AB, AC dan seterusnya.

Berdasarkan Surat keputusan Walikota Tual Nomor 164 tahun 2013 tentang NJOP tanah di wilayah Pemerintah Kota Tual adalah alat bukti yang sengaja di gunakan para pihak untuk mendukung kejahatanya dalam bertransaksi penetapan harga tanah yang di meliki keluarga mantan Kepala Bapeda Tual yang di pakai nama anaknya Muhammad Icbal Matdoan.

Menurutnya, SK tersebut dikeluarkan oleh Almarhum Walikota Tual sebelumnya yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk di gunakan sebagai dasar transaksi para pihak. Adapun alasanya SK tersebut tidak memiliki kajian teknis yang di lengkapi dokumen pemetaan zonasi nilai tanah sebagai mana amanat Undang – undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan distribusi daerah, serta keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Keputusan 533/PJ/2000 tentang petunjuk pelaksana pendaftaran, pendataan, dan penilaian objek dan subjek PBB dalam rangka pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data SISMIO, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.03/ 2019 tentang perpajakan walaupun di atur dalam pasal 79 Undang – undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

ia menjelaskan, “Dalam menetapkan NJOP di atur dalam pasal 79 sebagai mana jangka waktu NJOP Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah Kepala Daerah di lakukan setiap 3 tahun sekali, keciali objek pajak tertentu yang besarnya dapat di tetapkan setiap tahun tergantung perkembangan wilayahnya, hal ini tidak di lakukan oleh pemerinta Kota Tual yakni Adam Rahayan”, pungkasnya (IM03)

Berita Terkait

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Berita ini 1,028 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Berita Terbaru