INFOMALUKUNEWS.COM; AMBON,– Aksi Demo Didepan Markas Besar Polda Maluku Oleh sejumlah Okp diantaranya Pemda Ansor,Banser dan Cipsyung plus terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 3 oknum Polisi KPYS Ambon terhadap Korban (RTS) harus diproses hukum.
Aksi Demo berlangsung pada pukul 10.00 WIT pagi tadi sampai pada pukul 14.00 WIT siang. Masa aksi meminta kepada Kapolda Maluku Usut 3 oknum Polisi KPYS tersebut.
Setelah pukul 14.00 WIT, masa aksi kembali menuju kantor DPRD Provinsi Maluku untuk menyampaikan tuntutan mereka sekaligus menyerahkan surat tuntutan kepada pihak DPRD Maluku. Senin, 23/12/24
Masa aksi melakukan demonstrasi pagi tadi dan telah di kawal langsung oleh Kapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease dan juga di kawal ketat oleh Aparat Kepolisian Polda Maluku.
Driyano Andri Ibrahim S.H., S.I.K Kapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease mengatakan bahwa kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini tidak ada yang di tutup-tutupi. Kasus ini kita tetap buka secara transparansi, terbuka sesuai dengan perkembangan zaman ini. Kita akan proses kasus ini secara adil-adilnya.
“Penanganan kasus ini secara transparan dan terbuka. Silahkan masyarakat mengawal proses ini hingga selesai,” Terang Kapolres Ambon.
Kapolres berharap dengan adanya kejadian ini. Para anggota lainnya diingatkan untuk harus berhati-hati dalam melakukan tugas di lapangan.
“Sebenarnya kasus ini tidak boleh terjadi tetapi karena sudah terjadi maka pihak Kepolisian tetap memproses anggota yang melanggar kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku,” Kata Kapolresta Ambon.
Kapolsek dan Wakapolsek akan di panggil guna di evaluasi.
Dari insiden tersebut Wakapolsek KPYS Ambon telah ditarik ke Polrestata Ambon dan dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolsek KPYS Ambon dan di pindahkan ke Paminal Polresta Ambon.
“Untuk diketahui, Ipda Aditiya Rahmanda Wakapolsek KPYS Ambon sudah dicopot dari jabatannya.” Ujar Kapolres Ambon, usai mengawal unjuk rasa di kantor Polda Maluku.
Harapan Kapolresta Ambon, dari peristiwa ini menjadikan pembelajaran untuk para anggota lainnya. Menurut Kapolresta bahwa institusi Kepolisian ini adalah institusi yang sangat mulia. Institusi Polri inilah adalah institusinya masyarakat.
Institusi Polri yang sesuai motto Kepolisian adalah menjadi pelindung dan pengayom untuk masyarakat. (IM-GB)







