Aksi Demo Mahasiswa Unpatti Terkait UKT Dan Surat Edaran Rektor Unpatti.

- Publisher

Tuesday, 7 March 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Sekelompok Mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, melakukan aksi demostrasi di depan Rektorat Universitas Pattimura Ambon.

Aksi yang dipimpin Rifki Derlen dengan jumlah yang tidak begitu banyak berlansung selama 2 jam, dari jam 12:05-14:40 Wit, didepan Rektorat Unpatti dengan tuntutan yang berkaitan dengan UKT dan surat edaran Rektor Unpatti kepada para Dekan Unpatti, Ambon. Selasa 07/03/23.

Rifki Derlen dalam orasinya di depan Rektorat Unpatti mengatakan.

“Perpanjang uang UKT berdasarkan Surat edaran Rektor Unpatti yang dimana diintruksikan kepada para Dekan untuk bagaimana perlakuan pembiayaan diluar UKT.” ujar Derlen

Pasalnya kata Derlen, berdasarkan edaran Rektor pada tanggal 05 Maret tahun 2021 yang mana ditekankan bahwa pembayaran seminar Proposal Dan Yudisium dan juga uang Skripsi itu tidak boleh berlakukan kepada jalur SB dan SN

“Sesuai dengan peraturan Kementrian Pendidikan Nomor 25 tahun 2020 yang mana perlu kami tegaskan kepada pimpinan Universitas agar segera meninstruksikan kapada para dekan dan mempertegas sebab masala ini sudah berlanjut dari beberapa bulan yang lalu.” tegasnya

Hal tersebut dianggap sebagai tindakan penyungutan karena bertentangan dengan peraturan Kementrian Pendidikan No 25 tahun 2020 yang mana SB dan SN adalah jalur kementrian sedangkan Jalur Mandiri itu adalah kewenangan kampus.

“Itu benar bahwa kententuan pembayaran uang diluar UKT Mandiri benar diberlakukan, akan tetapi SB dan SN itu tidak boleh karena itu berdasarkan peraturan kementrian.” cetus Derlen

Derlen juga menyinggung bahwa, hari Ini FISIP telah melakukan pembiayaan diluar UKT dan diberlakukan kepada Jalur Mandiri SB dan SN Sebesar Rp 750.000 sedangkan SB dan SN Rp 550.000.

“Menurut kami adalah tindakan prabilitasi kejahatan penyungutan dan ini sangat bertentangan dengan Peraturan Kementrian No 25 tahun 2020 maka kami hadir di sini untuk menyampaikan kepada pimpinan Unpatti Ambon segera menindak lanjuti hal tersebut.” paparnya.

Derlen juga menduga jika pimpinan Unpatti tidak benar-benar menintruksikan kepada para Dekan.

“Kami menduka jangan sampai pihak Universitas bekerja sama dengan pihak Fakultas untuk mengarap para mahasiswa dalam uang UKT maupun uang diluar UKT semacam ujian Proposal, Skripsi dan uang Yudisium.” pungkas Rifki Derlen dalam orasinya.

Menanggapi hal itu Kepala Biro Akademik Universitas Pattimura Dani Danuru menjelaskan.

“Kami akan menerima tuntutan tersebut akan tetapi kami mohon agar tuntutannya yang tertulis agar kami bisa langsung sampaikan kepada Pimpinan Universitas Pattimura (Unpatti) atau Rektor.” jelasnya didepan para demonstran.

Dia katakan, memang betul sampai sejauh ini dari Unpatti, masih tetap memperlakukan pembayaran seluruh beban Kulia yang selain dari pada SN yang melalui jalur SNMPTN mau pun jalur SBMPTN.

“Lalu kemudian Beban-beban biaya Studi itu diperhitungkan dan itu tidak di biayai, akan tetapi kepada mandiri itu harus digunakan beban, dan nanti akan ditinjauh lagi apa memang diberlakukan disemua unit kerja atau tidak.” tutur Danuru.

Selain itu tambahnya, menyangkut pembayaran UKT itu akan dilakukan perpanjangan tetapi perpanjangn itu harus melalui Fakultas karena sudah satu bulan lebih sudah dibuka kesempatan untuk membayar UKT kepada para mahasiswa.

“Kita Unpatti telah siapkan sarana untuk itu yakni pembayaran UKT sampai dengan batas waktu yang sudah di tentukan, sangat saya harapkan kepada pimpinan Fakultas pertanggungjawab bersama dengan kita di Rektorat dalam arti bahwa mendorong para mahasiswa yang harus melakukan kewajibannya melalui pembayaran UKT itu.” tandas Kabiro Akademik Unpatti Ambon, Dani Danuru. (IM-06)

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 400 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru

Daerah

Toisutta Sambangi Dua Lokasi Bencana Alam

Wednesday, 29 Apr 2026 - 17:28 WIT