Abdul Hamid Rahayaan : Menteri Yaqut Holil Qoumas Teru Kepemimpinan Almarhum Gusdur.

- Publisher

Tuesday, 1 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM — Ambon.’ –Tokoh Muda Nahdatul Ulama (NU) Abdul Hamid Rahayaan katakan bahwa terkait pernyataan Yaqut tentang pengaturan pengeras suara Adzan di Masjid dan Mushola yang menimbulkan polemik di Tanah Air.

Dikatakannya, terlepas dirinya sebagai Menteri Agama, namun dia juga merupakan kader NU, maka seharusnya langkah dan pemikirannya harus Gusdur sebagai tokoh NU, ujar Rahayan kepada Infomaluku.com, Selasa(1/3).

Namun tutur Rahayan, faktanya berbeda. Sebab ketika Gusdur menjabat sebagai Presiden RI ke 4,langkah awal yang dia lakukan adalah membubarkan Departemen Sosial dan Departemen Penerangan.

Argumentasinya adalah, kedua Departemen itu mengambil peran sipil susaiti, sehingga ruang lingkup masyarakat sangat dibatasi perannya.

Menurut Rahayan, sama halnya yang terjadi saat ini urusan tehnis keagamaan diatur oleh Kementerian Agama.

“Problemnya disitu, seharusnya Yaqut memahami bahwa soal pengeras suara untuk adzan, zikir, salawat, dan pengajian serta peringatan hari besar Islam lainnya, merupakan ritual yang bersifat amaliyah yang telah menjadi budaya umat islam di Indonesia, harusnya pemerintah dalam hal ini Menteri Agama arif dan bijaksana dalam membuat kebijakan, ” kata Rahayan.

Maka karena itu soal volume penggunaan pengeras suara tidak dapat disama ratakan pada tiap daerah atau lingkungan.

“Alangkah baiknya Kementerian Agama menyerahkan kewenangannya kepada dewan masjid untuk nantinya bermusyawarah dengan masyarakat dan pihak masjid dan mushola di lingkungan masing -masing, agar tercipta keharmonisan ditengah tengah lingkungan setempat, ” ujarnya.

Pada bagian lain, Rahayan juga mengingatkan kepada warga NU agar tidak melakukan pembelaan atau fanatisme yang berlebihan kepada Yaqut Holil selalu Menteri Agama, mengingat saat ini dia adalah pejabat negara, dan pada saat menyampaikan pendapatnya di Pekanbaru , dalam posisi sebagai Menteri Agama, sehingga menjadi hak publik untuk menilai dan mengoreksi pernyataannya.

Atas dasar itu sambung Rahayan, yang memiliki kompetensi untuk meluruskan atau menjawab pendapat publik adalah Menteri Agama atau jajarannya.

“Saya berharap kepada menteri agama agar meminta maaf kepada publik jika ada kekeliruan dalam berucap atau membuat kebijakan, ” ucap Rayahaan

Berita Terkait

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Berita ini 634 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Berita Terbaru