IM, Piru-
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Senin kemarin, sempat alot, ketika Bupati Yasin Payapo menolak 2 Ranperda disahkan. Yaitu, Ranperda Negeri dan Ranperda Saniri Negeri yang merupakan inisiatif DPRD sejak tahun 2018 namun masih ‘digantung’ oleh Bupati dengan berbagai dalih.
Dalam pandangannya terhadap Ranperda Negeri, Bupat Yasin Payapo menilai ranperda ini dari sisi materi masih berupa aturan umum dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara Ranperda tentang Saniri Negeri, kata dia, tidak bisa dilepaspisahkan dari Ranperda Negeri. Kedua produk legislasi menurutnya belum bisa dilaksanakan jika mempertimbangkan efektivitas, efesiensi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah.
Terkait hal itu Bupati Yasin Payapo permohonan maaf atas penundaan dua ranperda tersebut. Yang menurutnya perlu menunggu hasil kajian dan identifikasi desa adat oleh tim kajian pemerintah daerah.
Namun dalam interupsinya, kedelapan fraksi di DPRD Kabupaten SBB meminta dengan tegas, terhadap 2 ranperda tersebut, tidak boleh terjadi penundaan, harus disahkan hari itu juga.
Semua fraksi menyampaikan pendapat yang sama, dengan tetap menghendaki 2 ranpeda tentang negeri, dan ranperda tentang saniri negeri harus disahkan saat itu juga.
Terhadap 1 ranperda yakni, ranperda tentang APBD perubahan, berdasarkan pendapat akhir masing-masing fraksi, 8 fraksi dapat menerima dan menyetujui untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan sikap tegas dan kompak 8 fraksi yang hadir, Bupati SBB itu tidak punya pilihan lain. Dengan segala pertimbangan, atas masukan-masukan yang ada, Bupati SBB itu memutuskan untuk menyetujui kedua ranperda tersebut ditetapkan menjadi perda.
Turut hadir, Bupati SBB, Moh. Yasin Payapo, Sekretaris Daerah SBB, Mansur Tuharea, Seluruh OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, para camat, dan para kepala desa sekabupten.
Dua Ranperda yang ditunda untuk disetujui sejak Nopember 2018 oleh Pemda Kabupaten SBB akhirnya diteken masing oleh Bupati dan pimpinan DPRD.
Sidang paripurna untuk masa sidang ke 10 tahun sidang II tahun 2019 digelar dengan agenda mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dipimpin Ketua DPRD Julius Hans Rutasouw dan Wakil Ketua Mustafa Raharusun.(ABU)



