Dihujani Interupsi 8 Fraksi, Bupati SBB Menyerah, Langsung Teken Perda Negeri Adat

- Publisher

Tuesday, 24 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, Piru-
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Senin kemarin, sempat alot, ketika Bupati Yasin Payapo menolak 2 Ranperda disahkan. Yaitu, Ranperda Negeri dan Ranperda Saniri Negeri yang merupakan inisiatif DPRD sejak tahun 2018 namun masih ‘digantung’ oleh Bupati dengan berbagai dalih.

Dalam pandangannya terhadap Ranperda Negeri, Bupat Yasin Payapo menilai ranperda ini dari sisi materi masih berupa aturan umum dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara Ranperda tentang Saniri Negeri, kata dia, tidak bisa dilepaspisahkan dari Ranperda Negeri. Kedua produk legislasi menurutnya belum bisa dilaksanakan jika mempertimbangkan efektivitas, efesiensi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah.

Terkait hal itu Bupati Yasin Payapo permohonan maaf atas penundaan dua ranperda tersebut. Yang menurutnya perlu menunggu hasil kajian dan identifikasi desa adat oleh tim kajian pemerintah daerah.

Namun dalam interupsinya, kedelapan fraksi di DPRD Kabupaten SBB meminta dengan tegas, terhadap 2 ranperda tersebut, tidak boleh terjadi penundaan, harus disahkan hari itu juga.

Semua fraksi menyampaikan pendapat yang sama, dengan tetap menghendaki 2 ranpeda tentang negeri, dan ranperda tentang saniri negeri harus disahkan saat itu juga.

Terhadap 1 ranperda yakni, ranperda tentang APBD perubahan, berdasarkan pendapat akhir masing-masing fraksi, 8 fraksi dapat menerima dan menyetujui untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dengan sikap tegas dan kompak 8 fraksi yang hadir, Bupati SBB itu tidak punya pilihan lain. Dengan segala pertimbangan, atas masukan-masukan yang ada, Bupati SBB itu memutuskan untuk menyetujui kedua ranperda tersebut ditetapkan menjadi perda.

Turut hadir, Bupati SBB, Moh. Yasin Payapo, Sekretaris Daerah SBB, Mansur Tuharea, Seluruh OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, para camat, dan para kepala desa sekabupten.

Dua Ranperda yang ditunda untuk disetujui sejak Nopember 2018 oleh Pemda Kabupaten SBB akhirnya diteken masing oleh Bupati dan pimpinan DPRD.

Sidang paripurna untuk masa sidang ke 10 tahun sidang II tahun 2019 digelar dengan agenda mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dipimpin Ketua DPRD Julius Hans Rutasouw dan Wakil Ketua Mustafa Raharusun.(ABU)

Berita Terkait

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Tambang Sinabar di Luhu Disorot, Hasil Peninjauan KLHK Belum Dipublikasikan
Gubernur Maluku Pimpin Apel, Pastikan Idul Fitri 1447 H Aman dan Nyaman
Respon Cepat Kapolres MBD Redam Konflik Warga Toinaman dan Kaiwatu
Berita ini 473 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Friday, 3 April 2026 - 00:16 WIT

OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan

Tuesday, 24 March 2026 - 10:17 WIT

Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum

Monday, 16 March 2026 - 19:07 WIT

Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela

Berita Terbaru

Promosi

Gerakan Tuntas Anti Korupsi Apresiasi Kinerja DLHP Kota Ambon

Thursday, 16 Apr 2026 - 10:34 WIT