Opini : Menyoal Putusan MK Nomor /35/PUU-X/2012 Dalam Pembentukan Perda Adat Kota Tual

- Publisher

Wednesday, 18 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulisan ini untuk meluruskan tulisan saya sebelumnya yang ditanggapi oleh MOZAN SALIM SETHER: Menyoal Putusan MK Nomor /35/PUU-X/2012.

Allhamdulillah, puji syukur kita haturkan kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa, sebagai
pemberi Rahmat dan Berkat bagi seluruh umat.
Pertama-tama melalui kesempatan ini, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada saudara
saya Mozan Sether atas respon/tanggapan ilmiahnya terhadap tulisan saya “Merespon
Wacana Pembentukan Perda Adat di Kota Tual.” Yang dipublikasi melalui Media Online
(INFO MALUKU News.com).

Lewat kesempatan ini, saya ingin menanggapi ulasan/singkat sdra Mozan dalam tulisannya
yang mempersoalkan salah satu Putusan MK yang kebetulan dijadikan rujukan dalam tulisan
saya sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012.

Perlu saya tegaskan bahwa Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 mesti digarisbawahi serta dipahami sebagai salah satu sumber hukum bagi
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pembentukan suatu peraturan
perundang-undangan yang secara spesifik berkaitan dengan hak dan kepentingan kesatuan
masyarakat adat. Sebab keberadaan mereka telah diakui baik secara konstitusional melalui amanat pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi yang memberikan pengakuan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat maupun peraturan perundang-undangan lainnya seperti UU No. 6/2014 Tentang Desa dan UU No. 23/2014 Tentang Pemda yang menganut asas rekognisi (pengakuan atas hak asal-usul desa)
dan asas subsidiaritas (kewenangan lokal skala desa) sebagai turunan dari norma yang
terkandung dalam pasal 18B ayat (2) UUD NRI.
Meskipun demikian, secara substansi Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 mengatur tentang
pengakuan “Hutan Adat dan Mekanisme Penetapan Status Hutan Adat”, dan tidak secara spesifik mengatur tentang “Desa Adat”. akan tetapi perlu dipahami bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/ PUU-X/2012 ini lah yang mengangkat keberadaan masyarakat adat. Sebagaimana Pendapat MK dalam putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, bahwa “Masyarakat
Hukum Adat secara konstitusional diakui dan dihormati sebagai subyek hukum yang dapat
menyandang hak dan dibebani kewajiban.”
Dalam konteks itulah, Putusan MK Nomor 35/ PUU-X/2012 , menurut hemat penulis,
sangat relevan dijadikan salah satu sumber hukum bagi pemerintah daerah untuk
membentuk Perda yang mengatur tentang Kesatuan Masyarakat Adat beserta hak-hak adatnya sepanjang masih hidup dan dipraktekkan di daerah masing-masing, termasuk Pemkot Tual dengan wacana pembentukan Adatnya tentang desa adat. Sebagaimana salah satu perda adat yang telah dibentuk dan berlaku di Kota Tual tentang Hawear yang mengatur secara spesifik mengenai hak-hak keperdataan masyakat adat.

Disamping itu, menyoal salah satu Point yang disentil oleh bang Mozan dalam tulisannya dengan merujuk Putusan MK No.128/PUU-XIII/2015 mengenai Penghapusan Syarat Domisili Calon Kepala Desa yang disarankan untuk dijadikan sebagai salah satu dasar hukum bagi stockholder terkait dalam wacana pembentukan Perda Mengenai desa Adat di kota tual ini, menurut hemat penulis justru tidak relevan.

Sebab, Putusan MK No.128/PUU-XIII/2015 tersebut secara “an sih” mengatur tentang
syarat calon kepala desa pada konteks Desa yang status dan kedudukannya diatur oleh UU No. 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan pelaksana dibawahnya. Bukan desa yang berbasis pada asas rekognisi (pengakuan atas hak asal-usul Desa) dan asas subsidiaritas (kewenangan lokal skala desa) yang merupakan asas utama dari UU Desa ini yaitu desa adat atau nama lain, Sebagaimana nomenklatur desa dan desa adat atau nama lain yang ditegaskan dalam UU Desa maupun UU Pemda tentang desa dan desa Adat atau nama lain yang akan dibentuk dengan peraturan daerah.
Wassalam,.
Tual, 15 September 2019
Penulis
(Rustam Herman)

Berita Terkait

Serda Misdi Pantau Pembagian BLT tahap IV Desa Masawoi.
Resmikan Kantor Desa Persiapan Tiang Bendera; Ini Pesan Pj.Bupati SBB.
Hani Tamtelahitu Menerima SK Sebagai PLT Dinas Dukcapil kota ambon
Resmi Dibuka Kasad, MTQN TNI AD Bangun Kualitas Sumber Daya Umat Berkarakter Islami
BWS Targetkan Bendungan Way Apu Selesai Tahun 2022
Progres Pembangunan Way Apu 26 Persen
Akerina Didesak Evaluasi Kepsek Merangkap Penjabat Desa
Wakil Menteri Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kunjungan Kerja Di Maluku.
Berita ini 466 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 26 December 2023 - 18:57 WIT

Serda Misdi Pantau Pembagian BLT tahap IV Desa Masawoi.

Tuesday, 5 December 2023 - 18:47 WIT

Resmikan Kantor Desa Persiapan Tiang Bendera; Ini Pesan Pj.Bupati SBB.

Tuesday, 17 May 2022 - 17:55 WIT

Hani Tamtelahitu Menerima SK Sebagai PLT Dinas Dukcapil kota ambon

Tuesday, 19 April 2022 - 11:18 WIT

Resmi Dibuka Kasad, MTQN TNI AD Bangun Kualitas Sumber Daya Umat Berkarakter Islami

Tuesday, 17 August 2021 - 10:02 WIT

BWS Targetkan Bendungan Way Apu Selesai Tahun 2022

Berita Terbaru

Promosi

Gerakan Tuntas Anti Korupsi Apresiasi Kinerja DLHP Kota Ambon

Thursday, 16 Apr 2026 - 10:34 WIT