IM, Piru – Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Akan menggelar Pemilihan Kepala Desa dan pengangkatan raja untuk desa adat, Dalam Hal ini Timotius Akerina yang menegaskan hal tersebut Kepada wartawan (17/08).
Pasalnya saat ini kabupaten seram bagian barat (SBB) Masi dalam kekosongan dalam Pemerintahan Desa yang mencapai 90% Sampai 100%.
“Kita liahat kondisi yang ada di Kabupaten seram bagian barat ini, Pilkades yang dari tahun 2014 sampai saat ini belum jalan,” Kata Akerina.
Lanjutnya, Perda Negeri baru di godok pada tahun 2016-2021, untuk saat ini pilkades yang seharus jalan, karena proses sebelumnya sudah sampai di pembentukan Panitia penjaringan calon.
“Pilkades harus tetap kita jalankan,” tegasnya.
Dirinya juga berharap, perhatian bagi awak media dalam penulisan berita harus dengan fakta yang ada, sampai saat ini tidak ada pemilihan Raja akan tetapi Raja dipilih atau di angkat oleh Soa dan diajukan kepada Badan Saniri Negeri untuk selanjutnya Saniri mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten untuk di lantik.
Saat ini Surat Edaran Mentri dalam Negeri. Surat Edaran Mentri Dalam Negeri itu Dua Bulan otomatis Proses pemilihan itu Dua bulan kita hitung mulai dari sekarang Bulan Oktober dan bulan Oktober pasti jalan.
“tidak ada pemilihan Raja tapi Yang ada adalah proses pengangkatan dan pelantikan Raja, dan kalau Desa tetap Pemilihan Kepala Desa,” terang Akerina.
Selain itu, dalam penggodokan Ranperda Adat, Akerina pesimis dapat diselesaikan dalam waktu singkat, Apa bilah kata Politisi partai NasDem itu, bila Desa yang tidak bersedia untuk mengikuti pilkades Mereka akan menunggu samapai Tahun 2025.
“perda Adat belum tentu diselesaikan dalam waktu yang singkat Karena harus proses Identifikasi seperti pengembalian Status dari Desa ke Negeri saja belum, sementara itu Kita harus mengembalikan Status Kita dari Desa ke Negeri,” katanya.
Jika dilihat proses awal mulanya pengangkatan Raja ,mulai dari sekarang ini Karteker Bupati sudah ada dan kewenagan Karteker itu terbatas, tentu pasti menunggu sampai Bupati Definitif baru dalam proses pemgangkatan dan pelantikan raja, apabilah itu Perda Negeri sudah tuntas.
Dalam hal ini, menurutnya Yang menguntungkan Masyarakat adalah harus lakukan Pilkades dan sambil menunggu proses penyusunan, penetapan Perda Negeri.
“Saya sudah perintahkan Kepala Pemberdayaan untuk lakukan proses Pilkades di seluruh desa mulai dari Tahap I dan Tahap II sekaligus, terserah bagi Desa Desa yang tidak mau ikut. Sebagian besar Desa Desa yang sudah datang menghadap Saya untuk menanyakan hal ini, dan saya menanyakan untuk kendala masalah di Desa atau tidak Mereka menjawab tidak ada,” terangnya. (IM2)






