Infomalukunews.com, Ambon — Dugaan penipuan bermodus proyek di lingkungan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon menyeret seorang dosen aktif Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Dr. Paulus Liberthy Wairisal alias Berthy Wairisal, ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Berthy menjalani sidang perdana pada Senin (2/11/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsye Benselina Leonupun.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa untuk menjalani penahanan kota selama proses hukum berlangsung, dengan ketentuan tidak meninggalkan wilayah Kota Ambon.
Di hadapan majelis hakim, JPU mengungkap dugaan tipu muslihat terdakwa yang disebut-sebut menggunakan dalih pengurusan sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Unpatti untuk memperoleh uang dari seorang kontraktor bernama Dominggus Soissa.
Perkara ini bermula pada 2023. Saat itu, terdakwa diduga menawarkan peluang pekerjaan proyek pembangunan jalan dan pengadaan mebel di lingkungan kampus Unpatti.
Untuk meyakinkan korban, Berthy disebut membawa nama institusi Unpatti serta sejumlah pejabat di lingkungan perguruan tinggi tersebut.
Tidak hanya menjanjikan proyek, terdakwa juga disebut menawarkan pengembalian dana beserta keuntungan sebesar 20 persen. Janji tersebut membuat korban percaya dan bersedia menyerahkan uang secara bertahap.
Penyerahan pertama sebesar Rp150 juta, kemudian disusul Rp50 juta. Dengan demikian, total uang yang diserahkan korban kepada terdakwa mencapai Rp200 juta.
Namun, janji keuntungan 20 persen maupun pengembalian modal yang ditawarkan terdakwa diduga tidak pernah terealisasi. Hingga batas waktu yang disepakati berlalu, uang korban belum juga dikembalikan.
Merasa dirugikan, Dominggus Soissa akhirnya menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya, Kelson Haurissa, korban melaporkan perkara tersebut ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 16 Juli 2025.
JANJI LIMA PROYEK KAMPUS DIPERTANYAKAN
Sebelum perkara ini bergulir ke pengadilan, korban mengaku telah berulang kali menagih pengembalian uangnya.
Bahkan, terdakwa disebut sempat menjanjikan pelunasan pada November 2025 dengan alasan masih menunggu pencairan lima proyek di lingkungan kampus Unpatti.
Korban juga mengungkapkan bahwa terdakwa sempat membawa nama sejumlah pimpinan Unpatti untuk meyakinkannya agar bersedia menyerahkan uang.
Persoalan ini pun memunculkan pertanyaan serius: apakah proyek-proyek yang dijanjikan benar-benar ada, ataukah hanya menjadi dalih untuk memperoleh uang korban?
Apakah nama institusi dan sejumlah pejabat Unpatti benar-benar digunakan dalam proses penawaran proyek tersebut? Semua itu perlu diuji melalui pembuktian di persidangan.
Kini, perkara dugaan penipuan yang menyeret nama proyek kampus dan seorang dosen aktif Unpatti tersebut memasuki proses hukum di PN Ambon.
Majelis hakim akan menguji seluruh dakwaan melalui pemeriksaan saksi, keterangan terdakwa, serta alat bukti yang diajukan para pihak.
InfoMalukuNews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari kontrol publik terhadap dugaan penyalahgunaan kepercayaan yang mencatut nama institusi pendidikan tinggi.(IM-03)







