Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

- Publisher

Monday, 2 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomaukunews.com, Ambon- PPID– Pembangunan tanpa izin dan pemanfaatan kawasan terlarang masih menjadi tantangan dalam penataan ruang Kota Ambon. Selain melanggar ketentuan tata ruang, aktivitas tersebut berpotensi meningkatkan risiko bencana, mengancam keselamatan warga, hingga merusak lingkungan.

Menyikapi persoalan itu, Pemerintah Kota Ambon menyiapkan inovasi SIKOPRU (Sistem Kolaborasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota Ambon) untuk memperkuat pengawasan pembangunan secara terpadu.

Staf Ahli Wali Kota Ambon Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Drs. Alexander J. Hursepunny, MT, dalam rilisnya, Senin (2/11/2026), menjelaskan bahwa meningkatnya aktivitas pembangunan, keterbatasan ruang perkotaan, kebutuhan investasi, serta risiko lingkungan membutuhkan sistem pengawasan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Menurutnya, selama ini pengawasan pemanfaatan ruang masih menghadapi kendala, terutama koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) yang belum optimal, data yang belum terintegrasi, serta mekanisme pengawasan yang cenderung berjalan sektoral.

Persoalan tersebut terlihat dari masih ditemukannya bangunan tanpa izin, pembangunan di kawasan sempadan pantai dan sungai, daerah tangkapan air, hutan lindung, hingga penggunaan ruang milik jalan.

Melalui SIKOPRU, pola pengawasan yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri diarahkan menjadi lebih terpadu, cepat, preventif, dan berbasis data.

Hursepunny menjelaskan, inovasi tersebut tidak hanya mengandalkan sistem digital, tetapi juga membangun kolaborasi antara pemerintah daerah, kecamatan, desa, negeri, kelurahan, masyarakat, dunia usaha, dan perguruan tinggi.

Implementasi SIKOPRU dirancang melalui tiga tahapan. Dalam jangka pendek sekitar dua bulan sejak pertengahan Oktober 2026, fokusnya meliputi pembentukan tim kolaborasi, inventarisasi regulasi, pemetaan lokasi prioritas, penyusunan SOP, sosialisasi, serta penerapan awal sistem.

Selanjutnya, dalam jangka menengah 6–12 bulan, dilakukan integrasi data antar-OPD, pengembangan dashboard pemantauan, dan peningkatan partisipasi masyarakat.

Sementara dalam jangka panjang 1–2 tahun, SIKOPRU ditargetkan menjadi sistem pengawasan permanen yang didukung regulasi, data spasial, dan sistem peringatan dini.

Hursepunny berharap masyarakat ikut mengambil bagian dengan memberikan informasi dan melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di lingkungan masing-masing.

Melalui inovasi ini, Pemkot Ambon menargetkan pengawasan pembangunan lebih efektif, pemanfaatan ruang lebih tertib, serta keselamatan dan kelestarian lingkungan kota semakin terjaga.(IM-03)

Berita Terkait

17 Pejabat Pemkot Ambon Ikuti PKN Tingkat II, Siapkan Inovasi Perkuat Pelayanan Publik
Gubernur Maluku Perjuangkan Renovasi RSUD Haulussy dan Pengembangan 141 Puskesmas pada 2027
BPOM AMBON BERI PERINGATAN KERAS! V LIGHT SOLUTION TAK BOLEH DISUNTIK, KLINIK eR’eL TERANCAM SANKSI TEGAS
BNI AKHIRNYA BUKA SUARA! PETUGAS PEMASAR KREDIT PENSIUNAN GURU DI MALTENG TERNYATA BUKAN PEGAWAI ORGANIK
Skandal Kredit BRI Batu Merah: Mantri Dan Dua Calo Resmi Jadi Tersangka!
DIDUGA CATUT NAMA PEJABAT UNPATTI UNTUK KERUK RP200 JUTA, DOSEN FKIP BERTHY WAIRISAL DISERET KE MEJA HIJAU!
Gubernur Maluku: Lulusan Unpatti Harus Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
Pemuda Maluku Bersiap! Kodam XV/Pattimura Matangkan Strategi Penjaringan Prajurit TNI hingga Pelosok
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 3 November 2026 - 17:38 WIT

17 Pejabat Pemkot Ambon Ikuti PKN Tingkat II, Siapkan Inovasi Perkuat Pelayanan Publik

Tuesday, 3 November 2026 - 17:36 WIT

Gubernur Maluku Perjuangkan Renovasi RSUD Haulussy dan Pengembangan 141 Puskesmas pada 2027

Tuesday, 3 November 2026 - 17:28 WIT

BPOM AMBON BERI PERINGATAN KERAS! V LIGHT SOLUTION TAK BOLEH DISUNTIK, KLINIK eR’eL TERANCAM SANKSI TEGAS

Tuesday, 3 November 2026 - 16:18 WIT

BNI AKHIRNYA BUKA SUARA! PETUGAS PEMASAR KREDIT PENSIUNAN GURU DI MALTENG TERNYATA BUKAN PEGAWAI ORGANIK

Monday, 2 November 2026 - 16:46 WIT

DIDUGA CATUT NAMA PEJABAT UNPATTI UNTUK KERUK RP200 JUTA, DOSEN FKIP BERTHY WAIRISAL DISERET KE MEJA HIJAU!

Berita Terbaru