Infomalukunews.com,Ambon- Pengadilan Negeri (PN) Ambon menolak seluruh gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Inneke Tandiari terhadap dua dokter dan PT Erel Beauty Center terkait dugaan malapraktik di Klinik eR’eL. Putusan perkara perdata Nomor 138/Pdt.G/2026/PN Amb tersebut dibacakan pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Informasi ini disampaikan kuasa hukum para tergugat dari Lotuspresius Law Firm melalui siaran pers tertanggal 28 Oktober 2026. Tim kuasa hukum terdiri dari Dr. Budi Junaedi, S.E., S.H., M.H., M.M., M.Ad., Dr. (c) Efesus Dewan Marlan Sinaga, S.H., M.H., dan Yustinus Stevanus Yanubi, S.H., M.H.
Gugatan Inneke berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian atas dugaan malapraktik yang dikaitkan dengan tindakan mesolipolisis atau penghancuran lemak di Klinik eR’eL pada 20 Maret 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya dan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp334.000.
Kuasa hukum: dalil gugatan tidak terbukti
Dalam siaran pers tersebut, kuasa hukum para tergugat menyebut terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi perhatian dalam putusan majelis hakim, termasuk hasil pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Berdasarkan dokumen rekomendasi MDP yang diajukan sebagai bukti di persidangan, tindakan medis yang dilakukan oleh dr. Rani P. Asali dan dr. Lisa H. Asali dinyatakan telah sesuai dengan standar pelayanan kesehatan dan standar operasional prosedur (SOP).
Rekomendasi tersebut masing-masing bernomor MD.02.01/MDP/1507/VIII/2026 dan MD.02.01/MDP/1506/VIII/2026, tertanggal 4 Agustus 2026.
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk memastikan hubungan sebab akibat antara tindakan mesolipolisis pada 20 Maret 2025 dan keluhan yang disampaikan penggugat.
Menurut siaran pers tersebut, keterangan ahli dari kedua pihak turut membahas perlunya pemeriksaan patologi anatomik (PA) untuk menilai karakteristik jaringan dan dugaan penyebab kelainan yang dipersoalkan. Namun, hasil pemeriksaan PA yang dapat memastikan penyebab keluhan tersebut tidak tersedia sebagai dasar pembuktian dalam persidangan.
Surat perdamaian dan kompensasi Rp100 juta
Hal lain yang menjadi pertimbangan dalam perkara tersebut adalah adanya surat perdamaian antara para pihak yang disertai pembayaran kompensasi sebesar Rp100 juta.
Dalam siaran pers, kuasa hukum menyatakan uang tersebut ditransfer kepada Inneke pada 5 Mei 2025 sebelum surat perdamaian ditandatangani. Mereka menyebut pembayaran dilakukan setelah adanya permintaan uang dari penggugat sebagai syarat penandatanganan kesepakatan.
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa majelis hakim mempertimbangkan surat perdamaian tersebut dan menilai penggugat tidak dapat membuktikan dalil bahwa dirinya berada dalam keadaan tidak sehat ketika menandatanganinya
Uraian mengenai permintaan uang dan proses penandatanganan surat perdamaian tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum para tergugat sebagaimana tercantum dalam siaran pers.
Penyelidikan Polda Maluku disebut telah dihentikan
Selain putusan perdata, siaran pers itu menyebut penyelidikan oleh penyidik Polda Maluku atas laporan terkait dugaan tindak pidana malapraktik sebelumnya telah dihentikan.
Dokumen yang disebutkan meliputi Surat Ketetapan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/30/VII/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/1355/VII/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus.
Kuasa hukum menegaskan bahwa penghentian penyelidikan kepolisian merupakan proses hukum tersendiri dan harus dibedakan dari putusan perkara perdata PN Ambon.
Siaran pers tersebut juga menyebut adanya surat pernyataan Perhimpunan Dokter Estetika Indonesia (PERDESTI) tertanggal 9 Februari 2026 yang, menurut kuasa hukum, menerangkan tidak ditemukan indikasi pelanggaran etik dan/atau disiplin profesi kedokteran.
Kuasa hukum apresiasi putusan PN Ambon
Kuasa hukum para tergugat mengapresiasi putusan PN Ambon dan menyatakan bahwa proses persidangan telah menguji bukti surat, keterangan saksi, serta keterangan ahli dari para pihak.
Mereka juga menyampaikan bahwa Klinik eR’eL memiliki Sertifikat Akreditasi Paripurna Bintang V, sebagaimana dokumen yang dimiliki klien mereka.
Meski demikian, pemberitaan mengenai perkara ini tetap perlu membedakan antara isi amar putusan, pertimbangan majelis hakim, dan penjelasan yang disampaikan kuasa hukum melalui siaran pers
Kuasa hukum berharap masyarakat menyikapi perkara tersebut berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga menyatakan mendukung kebebasan pers untuk menyampaikan informasi secara benar dan berimbang serta menghormati hak setiap pihak.(IM-03)





