PN Ambon Tolak Seluruh Gugatan Inneke Tandiari, Kuasa Hukum eR’eL Rlinic: Dugaan Malapraktik Tak Terbukti

- Publisher

Wednesday, 28 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Ambon- Pengadilan Negeri (PN) Ambon menolak seluruh gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Inneke Tandiari terhadap dua dokter dan PT Erel Beauty Center terkait dugaan malapraktik di Klinik eR’eL. Putusan perkara perdata Nomor 138/Pdt.G/2026/PN Amb tersebut dibacakan pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Informasi ini disampaikan kuasa hukum para tergugat dari Lotuspresius Law Firm melalui siaran pers tertanggal 28 Oktober 2026. Tim kuasa hukum terdiri dari Dr. Budi Junaedi, S.E., S.H., M.H., M.M., M.Ad., Dr. (c) Efesus Dewan Marlan Sinaga, S.H., M.H., dan Yustinus Stevanus Yanubi, S.H., M.H.

Gugatan Inneke berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian atas dugaan malapraktik yang dikaitkan dengan tindakan mesolipolisis atau penghancuran lemak di Klinik eR’eL pada 20 Maret 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya dan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp334.000.

Kuasa hukum: dalil gugatan tidak terbukti

Dalam siaran pers tersebut, kuasa hukum para tergugat menyebut terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi perhatian dalam putusan majelis hakim, termasuk hasil pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Berdasarkan dokumen rekomendasi MDP yang diajukan sebagai bukti di persidangan, tindakan medis yang dilakukan oleh dr. Rani P. Asali dan dr. Lisa H. Asali dinyatakan telah sesuai dengan standar pelayanan kesehatan dan standar operasional prosedur (SOP).

Rekomendasi tersebut masing-masing bernomor MD.02.01/MDP/1507/VIII/2026 dan MD.02.01/MDP/1506/VIII/2026, tertanggal 4 Agustus 2026.

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk memastikan hubungan sebab akibat antara tindakan mesolipolisis pada 20 Maret 2025 dan keluhan yang disampaikan penggugat.

Menurut siaran pers tersebut, keterangan ahli dari kedua pihak turut membahas perlunya pemeriksaan patologi anatomik (PA) untuk menilai karakteristik jaringan dan dugaan penyebab kelainan yang dipersoalkan. Namun, hasil pemeriksaan PA yang dapat memastikan penyebab keluhan tersebut tidak tersedia sebagai dasar pembuktian dalam persidangan.

Surat perdamaian dan kompensasi Rp100 juta

Hal lain yang menjadi pertimbangan dalam perkara tersebut adalah adanya surat perdamaian antara para pihak yang disertai pembayaran kompensasi sebesar Rp100 juta.

Dalam siaran pers, kuasa hukum menyatakan uang tersebut ditransfer kepada Inneke pada 5 Mei 2025 sebelum surat perdamaian ditandatangani. Mereka menyebut pembayaran dilakukan setelah adanya permintaan uang dari penggugat sebagai syarat penandatanganan kesepakatan.

Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa majelis hakim mempertimbangkan surat perdamaian tersebut dan menilai penggugat tidak dapat membuktikan dalil bahwa dirinya berada dalam keadaan tidak sehat ketika menandatanganinya

Uraian mengenai permintaan uang dan proses penandatanganan surat perdamaian tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum para tergugat sebagaimana tercantum dalam siaran pers.

Penyelidikan Polda Maluku disebut telah dihentikan

Selain putusan perdata, siaran pers itu menyebut penyelidikan oleh penyidik Polda Maluku atas laporan terkait dugaan tindak pidana malapraktik sebelumnya telah dihentikan.

Dokumen yang disebutkan meliputi Surat Ketetapan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/30/VII/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/1355/VII/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus.

Kuasa hukum menegaskan bahwa penghentian penyelidikan kepolisian merupakan proses hukum tersendiri dan harus dibedakan dari putusan perkara perdata PN Ambon.

Siaran pers tersebut juga menyebut adanya surat pernyataan Perhimpunan Dokter Estetika Indonesia (PERDESTI) tertanggal 9 Februari 2026 yang, menurut kuasa hukum, menerangkan tidak ditemukan indikasi pelanggaran etik dan/atau disiplin profesi kedokteran.

Kuasa hukum apresiasi putusan PN Ambon

Kuasa hukum para tergugat mengapresiasi putusan PN Ambon dan menyatakan bahwa proses persidangan telah menguji bukti surat, keterangan saksi, serta keterangan ahli dari para pihak.

Mereka juga menyampaikan bahwa Klinik eR’eL memiliki Sertifikat Akreditasi Paripurna Bintang V, sebagaimana dokumen yang dimiliki klien mereka.

Meski demikian, pemberitaan mengenai perkara ini tetap perlu membedakan antara isi amar putusan, pertimbangan majelis hakim, dan penjelasan yang disampaikan kuasa hukum melalui siaran pers

Kuasa hukum berharap masyarakat menyikapi perkara tersebut berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga menyatakan mendukung kebebasan pers untuk menyampaikan informasi secara benar dan berimbang serta menghormati hak setiap pihak.(IM-03)

Berita Terkait

SMPN 1 Dobo Gebrak Literasi AI Lewat Pelatihan Gemini Academy.
KEJAKSAAN TINGGI MALUKU PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE-98 TAHUN 2026, TEGUHKAN SEMANGAT PATRIOTISME, KEGIGIHAN, DAN EMPATI
Pemkot Ambon Tegaskan , Penataan Perumdam Tirta Yapono dan PT DSA Harus Sesuai Hukum
HSP ke-98 di Maluku, Gubernur Tekankan Pentingnya Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
BUPATI KEPULAUAN ARU PIMPIN UPACARA SUMPAH PEMUDA KE-98, USUNG SEMANGAT PATRIOTIK DAN EMPATI
polres kepulauan aru peringati hari sumpah pemuda ke-98, tekankan semangat patriotik dan persatuan
Praktisi hukum, Ali Rumauw, SH : Soroti Profesionalisme Wali Kota Ambon dalam Menentukan Kepastian Pelantikan Direktur Perumda Tirta Yapono
Pikom Imm Syariah UIN Ambon Desak Ketua Umum DPD Imm Maluku Tertibkan Cabang Tandingan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 21:11 WIT

PN Ambon Tolak Seluruh Gugatan Inneke Tandiari, Kuasa Hukum eR’eL Rlinic: Dugaan Malapraktik Tak Terbukti

Wednesday, 28 October 2026 - 17:30 WIT

SMPN 1 Dobo Gebrak Literasi AI Lewat Pelatihan Gemini Academy.

Wednesday, 28 October 2026 - 17:16 WIT

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE-98 TAHUN 2026, TEGUHKAN SEMANGAT PATRIOTISME, KEGIGIHAN, DAN EMPATI

Wednesday, 28 October 2026 - 15:44 WIT

Pemkot Ambon Tegaskan , Penataan Perumdam Tirta Yapono dan PT DSA Harus Sesuai Hukum

Wednesday, 28 October 2026 - 12:46 WIT

BUPATI KEPULAUAN ARU PIMPIN UPACARA SUMPAH PEMUDA KE-98, USUNG SEMANGAT PATRIOTIK DAN EMPATI

Berita Terbaru

Daerah

SMPN 1 Dobo Gebrak Literasi AI Lewat Pelatihan Gemini Academy.

Wednesday, 28 Oct 2026 - 17:30 WIT