InfoMalukuNews, Dobo — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru mempercepat pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
Sistem yang diluncurkan pada 17 September 2026 tersebut ditargetkan mampu mendorong pembayaran gaji ASN tepat waktu, bahkan ditargetkan dapat dilakukan setiap tanggal 1 bulan berjalan.
Namun, di tengah upaya percepatan tersebut, masih terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum mengajukan permintaan pembayaran gaji.
Kepala Bidang Perbendaharaan Pemkab Kepulauan Aru, Rendy Rentanubun, S.E., mengungkapkan dari total 44 OPD, sebanyak 36 OPD telah menerima pembayaran gaji, 2 OPD masih dalam proses, sementara 6 OPD belum memasukkan permintaan pembayaran gaji.
Rendy menegaskan, kondisi tersebut bukan disebabkan gangguan atau kendala pada sistem SP2D Online, melainkan karena persyaratan administrasi dari enam OPD tersebut belum lengkap.
“Kendala pada enam OPD yang belum menerima pembayaran gaji adalah karena daftar gaji belum dimasukkan dan masih terdapat pajak yang berkaitan dengan pembayaran gaji ASN yang belum diselesaikan,” jelas Rendy.
Menurutnya, pihaknya telah mengingatkan bendahara masing-masing OPD agar tidak terlambat memasukkan dokumen yang menjadi persyaratan pencairan.
Pemberitahuan bahkan dilakukan secara rutin setiap tanggal 24 bulan berjalan melalui grup WhatsApp bendahara OPD. Para bendahara diminta segera memasukkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran gaji bulan berikutnya.
“Setiap tanggal 24 kami sudah memberitahukan melalui grup WhatsApp bendahara masing-masing OPD agar segera memasukkan dokumen SPP dan SPM untuk permintaan gaji bulan berikutnya,” ujar Rendy.
SP2D Bisa Diproses 1,5 Jam
Rendy menjelaskan, penerapan SP2D Online memberikan percepatan signifikan dalam proses administrasi pencairan dana.
Apabila seluruh dokumen dan persyaratan administrasi telah lengkap, proses pengurusan SP2D dapat dilakukan paling lambat sekitar 1,5 jam.
Artinya, kecepatan pencairan tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada kedisiplinan masing-masing OPD dalam menyiapkan dan menyampaikan dokumen persyaratan.
Pemkab Kepulauan Aru pun mendorong seluruh OPD meningkatkan disiplin administrasi agar target pembayaran gaji ASN tepat waktu dapat benar-benar diwujudkan.
Ketepatan penyampaian dokumen oleh masing-masing OPD menjadi salah satu faktor penting agar pembayaran gaji ASN dapat dilaksanakan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Melalui SP2D Online yang terintegrasi dengan SIPD RI, Pemkab Kepulauan Aru menegaskan komitmennya memperkuat transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mendorong efektivitas, efisiensi, transparansi, dan peningkatan kualitas pelayanan administrasi pemerintahan.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Aru
2 Oktober 2026






