MalukuNews.com,Ambon — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMA Negeri 28 Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal progres fisik yang dilaporkan baru mencapai 56 persen, tetapi juga muncul pernyataan Kepala SMAN 28 SBB, Rahim Wally, S.Pd, yang meminta media tidak mempublikasikan perkembangan pekerjaan kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Rahim Wally kepada media InfoMalukuNews.com, Sabtu (26/9/2026), ketika dimintai tanggapan terkait pemberitaan dan publikasi progres pembangunan sekolah yang menggunakan bantuan Pemerintah Pusat melalui Program Revitalisasi Tahun Anggaran 2026.
“Beta tidak suruh angkat informasi progres pekerjaan yang menggunakan dana revitalisasi ke publik. Beta juga tahu juknis soal dana revitalisasi,” ujar Wally.
Ia juga menegaskan bahwa informasi mengenai progres pekerjaan tersebut tidak perlu diangkat ke ruang publik.
Pernyataan ini menjadi perhatian karena pembangunan yang dimaksud merupakan program pemerintah dengan tujuan meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan. Dalam konteks penggunaan anggaran negara, masyarakat berkepentingan mengetahui perkembangan pelaksanaan program berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
DINAS DIMINTA JANGAN DIAM
Sikap Kepala SMAN 28 SBB tersebut mendapat sorotan Dari Ketua Lembaga kajian independen maluku (LKI-M) Usman Warang Ia meminta Dinas Pendidikan terkait mengambil sikap dan memberikan penjelasan mengenai mekanisme keterbukaan informasi dalam pelaksanaan Program Revitalisasi.
Menurut Andi, media memiliki fungsi jurnalistik untuk mencari, memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan tetap berpegang pada prinsip keberimbangan, verifikasi dan kode etik jurnalistik.
“Dinas harus mengambil ketegasan. Jangan sampai kepala sekolah merasa tidak perlu dikontrol oleh media. Program ini menggunakan dana pemerintah dan menyangkut kepentingan pendidikan masyarakat. Progres pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Warang.
Ia menilai, apabila terdapat ketentuan khusus dalam petunjuk teknis yang mengatur siapa yang berwenang memberikan informasi, hal tersebut seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada media, bukan sekadar meminta agar informasi pembangunan tidak dipublikasikan.
“Kalau memang ada juknis yang melarang atau membatasi informasi tertentu, tunjukkan dasar aturannya. Publik berhak mendapatkan informasi yang benar mengenai perkembangan pembangunan, sementara media bekerja berdasarkan fakta dan data,” ujarnya.
PROGRES 56 PERSEN DIPERTANYAKAN
Sorotan juga diarahkan terhadap perkembangan fisik pembangunan SMAN 28 SBB.
Dalam laporan perkembangan pelaksanaan Program Revitalisasi tertanggal 25 September 2026, pihak sekolah menyebutkan bahwa progres fisik pembangunan mencapai 56 persen per 24 September 2026.
Sementara Usman Warang menyebut angka tersebut perlu diperiksa kesesuaiannya dengan target, jadwal pekerjaan dan tahapan pelaksanaan yang ditetapkan dalam dokumen program.
“Seharusnya progres pembangunan sudah sekitar 75 persen. Kalau laporan yang disampaikan baru 56 persen, harus dilihat apa penyebabnya. Apakah karena faktor teknis, geografis, material, tenaga kerja atau persoalan lain. Semuanya harus jelas,” katanya.
Andi juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila dalam pemeriksaan dokumen maupun kondisi lapangan ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran.
“Saya melihat ada yang perlu ditelusuri dalam sistem pengelolaannya. Kalau ada indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum jangan ragu memeriksa berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan permintaan penelusuran dari ketua Lembaga kajian independen Maluku (LKI-) bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Karena itu, pemeriksaan dokumen, progres fisik, penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban kegiatan menjadi penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
DANA REVITALISASI UNTUK SEKOLAH
SMAN 28 SBB yang berlokasi di Jln. Kapitan Sampela No. 28 Tapinalu, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, merupakan salah satu satuan pendidikan penerima Program Revitalisasi Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan laporan pihak sekolah, bantuan tersebut digunakan untuk pembangunan:
2 Ruang Kelas Baru (RKB);
1 Ruang Perpustakaan;
1 Ruang Administrasi;
1 Unit Toilet.
Pekerjaan dimulai pada 6 Agustus 2026 dan diawali dengan peletakan batu pertama oleh Imam Dusun Tapinalu, didampingi tokoh masyarakat, Komite Sekolah serta Kepala Satuan Pendidikan SMAN 28 SBB.
Sebelum pekerjaan konstruksi, dilakukan pembersihan lokasi, penebangan pohon, pembuatan bak air dan pemasangan jaringan PLN.
Per 24 September 2026, struktur bangunan utama berupa kolom, balok beton dan dinding pasangan bata dilaporkan telah berdiri. Pemasangan kusen pintu dan jendela serta sejumlah pekerjaan pendukung masih dalam proses.
JANGAN SAMPAI PROGRAM PEMERINTAH TERGANGGU
Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan program Pemerintah Pusat untuk mendukung peningkatan dan pemerataan sarana pendidikan di berbagai daerah, termasuk wilayah Maluku.
Karena itu, pelaksanaan pembangunan di SMAN 28 SBB dinilai perlu mendapat pengawasan bersama, baik oleh pemerintah, masyarakat maupun pers, dengan tetap mengacu pada dokumen program dan ketentuan resmi yang berlaku.
Pihak sekolah juga mengusulkan tambahan program revitalisasi untuk Tahun Anggaran 2027 berupa 4 RKB, 1 Laboratorium STEM, 1 Laboratorium Komputer dan pagar keliling sekolah.
Kebutuhan tersebut dinilai penting untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dan keamanan lingkungan sekolah.
Namun, sebelum kembali mengusulkan program lanjutan, publik tentu membutuhkan kejelasan mengenai pelaksanaan program yang sedang berjalan, termasuk progres fisik, target penyelesaian, penggunaan anggaran dan pertanggungjawabannya.
Jangan sampai program besar Pemerintah Pusat untuk memperbaiki dunia pendidikan justru tersandera persoalan komunikasi, keterbukaan dan lemahnya pengawasan di tingkat pelaksana.
InfoMalukuNews.com meminta Dinas Pendidikan terkait segera memberikan penjelasan mengenai pernyataan Kepala SMAN 28 SBB serta memastikan pelaksanaan Program Revitalisasi berjalan sesuai petunjuk teknis, dokumen anggaran, target pekerjaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, InfoMalukuNews.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala SMAN 28 SBB, Dinas Pendidikan, maupun pihak terkait.(IM-03)







