Infomalukunews.com, Namrole – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru Selatan berhasil menangkap satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.
DPO tersebut berinisial, Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo, tersangka dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penangkapan dilakukan di Apartemen The Peak Residence Surabaya, pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIT.
Pelaksanaan penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Buru Selatan IPTU Kaleb Rumtutuly dengan dukungan Tim Resmob Bareskrim Polri.

Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena menyampaikan, bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti setiap perkara hukum yang masih dalam proses penanganan.
“Penangkapan terhadap DPO ini merupakan bentuk keseriusan Polres Buru Selatan dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, dalam setiap proses penegakan hukum, Polres Buru Selatan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum tersangka.
Berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Setelah ditangkap, tersangka dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan saat ini ditahan di Rutan Polda Maluku guna kepentingan penyidikan.
“Yang bersangkutan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” tambah Kapolres. (IM-RB)







