Infomalukunews.com,Tual – Ketua Fraksi Tual Maju DPRD Kota Tual Zainuddin Kabalmay mengusulkan Pemerintah Kota Tual tetap memberikan akses pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan roda dua dan roda empat berplat nomor luar daerah, dengan syarat pajak kendaraan masih aktif.
Usulan itu disampaikan Kabalmay saat Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II dan Pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, dengan 21 agenda sidang, sekaligus penyerahan 35 Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Tual di Gedung DPRD Kota Tual, Selasa 8 September 2026.
Menanggapi kebijakan penertiban BBM di SPBU Kota Tual, Kabalmay mengaku mengapresiasi langkah Pemkot dalam menertibkan penggunaan BBM subsidi, khususnya minyak tanah.
“Saya juga memberi apresiasi kepada pemerintah dalam rangka menertibkan secara langsung penggunaan BBM subsidi, yang khususnya adalah di dalamnya minyak tanah,” ujar Kabalmay.
Tolak Penutupan Total untuk Plat Luar
Meski mendukung penertiban, ia meminta pemerintah tidak menutup total akses bagi kendaraan dari luar daerah.
“Kaitannya dengan Pertalite, sebagaimana yang saya sampaikan tadi bahwa saya juga memberikan apresiasi. Tetapi saya minta kepada pemerintah, sekaligus sebagai perpanjangan tangan dari pusat, untuk juga memberikan ruang kepada motor, baik roda dua maupun roda empat yang berplat nomor luar tetapi pajaknya itu masih hidup, diberikan ruang juga untuk bisa melakukan pengisian BBM subsidi,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan fleksibel itu penting agar distribusi BBM subsidi tidak menimbulkan keresahan. Terutama bagi masyarakat pendatang, pekerja, dan warga yang kendaraannya terdaftar di luar Kota Tual namun beraktivitas di wilayah tersebut.
Dukung Pengawasan Penyaluran BBM
Lebih lanjut, Kabalmay menyatakan dukungannya terhadap langkah strategis Pemkot Tual dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“Tentu saya sebagai anggota DPRD memberikan apresiasi terhadap pemerintah dalam mengambil langkah-langkah strategi, salah satunya mengawasi penyaluran BBM dan subsidi,” katanya.
Ia berharap penertiban yang dilakukan tetap berpihak pada masyarakat, namun juga memperhatikan kondisi di lapangan agar tidak memberatkan.
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari siklus persidangan DPRD Kota Tual Tahun Sidang 2026, sekaligus menjadi wadah penyampaian aspirasi terkait persoalan pelayanan publik dan pembangunan daerah.(IM-RF)







