Infomalukunews.com, Ambon – Kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menyita perhatian publik, Perkara yang berkaitan dengan proyek yang dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tersebut kini telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta ke dalam proses hukum. Bahkan, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Perkembangan perkara ini sekaligus membuka kembali sorotan publik terhadap pengelolaan pinjaman PT SMI senilai Rp700 miliar pada masa pemerintahan Gubernur Maluku ketika itu, Murad Ismail, Pertanyaan yang kini mengemuka pun semakin tajam: apakah proses hukum hanya berhenti pada pejabat teknis dan pihak pelaksana proyek, atau Kejati Maluku akan menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan dalam penggunaan dana pinjaman SMI tersebut?
Pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku merupakan salah satu program infrastruktur yang dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT SMI dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),Pada 2020, PT SMI mencatat adanya penandatanganan kerja sama pinjaman PEN dengan Pemerintah Provinsi Maluku dengan nilai mencapai Rp700 miliar.
Dalam perkara proyek air bersih Pulau Haruku, Kejati Maluku sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ela Sopalauw selaku PPK Tahap II, Andrianita selaku PPK Tahap I, Anita Muin dan Nur Madars selaku PPTK, serta Dwi Priambada Kurniawan, Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Construction selaku penyedia.Kelima tersangka tersebut kemudian ditahan oleh penyidik Kejati Maluku.
Penyidik menyebut proyek tersebut memiliki pagu sekitar Rp13 miliar, dengan nilai kontrak sekitar Rp12,48 miliar. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Maluku, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp3,83 miliar, Dugaan penyimpangan yang diungkap penyidik antara lain berkaitan dengan pembayaran pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan progres fisik sebenarnya.
Dokumen kemajuan pekerjaan diduga dibuat seolah-olah pekerjaan telah memenuhi persyaratan pencairan. Serah terima pertama atau PHO juga disebut dilakukan ketika pekerjaan belum sepenuhnya selesai. Sementara itu, pembayaran retensi disebut telah dicairkan sebelum FHO dilaksanakan, Perkara tersebut kemudian berkembang. Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Muhamat Marasabessy, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara yang sama, Dengan perkembangan tersebut, jumlah pejabat maupun pihak swasta yang terseret dan ditahan dalam perkara proyek air bersih Pulau Haruku semakin bertambah.
Kondisi ini membuat perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada pelaksanaan proyek di lapangan, tetapi mulai mengarah pada bagaimana keseluruhan program yang bersumber dari pinjaman SMI tersebut direncanakan, dianggarkan, dilaksanakan, dan diawasi, Penetapan sejumlah tersangka dalam perkara air bersih Haruku membuat penggunaan pinjaman SMI senilai Rp700 miliar kembali menjadi sorotan.
Dana tersebut pada masa pemerintahan Gubernur Maluku Murad Ismail dialokasikan untuk berbagai pembangunan infrastruktur melalui Dinas PUPR Maluku, antara lain pembangunan jalan, penataan kawasan permukiman, drainase, talud, air bersih, serta sejumlah proyek infrastruktur lainnya,Sejak awal, penggunaan dana pinjaman tersebut memang telah menjadi perhatian publik.
Bahkan, pemberitaan sebelumnya mengenai pinjaman Rp700 miliar tersebut menyoroti kewajiban Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT SMI serta berbagai proyek yang dibiayai melalui skema pinjaman, Sorotan terhadap proyek-proyek yang dibiayai dana SMI juga pernah muncul di DPRD Maluku.Catatan UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Maluku memuat adanya pernyataan Fraksi Gerindra DPRD Maluku yang meminta proyek-proyek yang dibiayai dana SMI diperiksa secara serius, termasuk proyek air bersih yang disebut tidak berfungsi.
Publik kini mempertanyakan bagaimana keseluruhan dana tersebut dikelola dan apakah seluruh proyek yang dibiayai melalui pinjaman itu telah memberikan manfaat sebagaimana tujuan awalnya, Dengan telah ditahannya pejabat teknis hingga mantan Kepala Dinas PUPR, pertanyaan berikutnya yang muncul adalah sejauh mana Kejati Maluku akan menelusuri rantai pengambilan keputusan dalam program pinjaman SMI Rp700 miliar.
Publik berhak mempertanyakan apakah pemeriksaan hanya akan berhenti pada pelaksana teknis proyek atau berkembang kepada pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan hingga pengawasan, Nama Murad Ismail, yang saat itu menjabat Gubernur Maluku dan Sadli Le sekda Maluku, ikut menjadi perhatian publik karena kebijakan pinjaman Rp700 miliar tersebut berlangsung pada masa pemerintahannya,
Karena itu, yang kini ditagih publik bukanlah vonis terhadap siapa pun, melainkan transparansi dan keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh rantai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain.
Ketua LSM Antikorupsi Maluku, Ongen Usmani, kepada media ini, Senin (31/8/2026), menegaskan bahwa Kejati Maluku harus berani melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,Menurutnya, dengan nilai pinjaman yang mencapai Rp700 miliar, persoalan tersebut tidak seharusnya hanya dilihat dari sisi pelaksanaan teknis proyek semata.
“Kejati Maluku harus berani memeriksa Murad Ismail dan Sadli Le, Sekda Maluku. Dana sebesar itu tidak mungkin tanpa sepengetahuan Sekda. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, harus diusut semuanya,” tegas Usmani, Desakan tersebut menjadi bagian dari sorotan publik terhadap proses penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan dana pinjaman SMI, Masyarakat tentu mengharapkan proses hukum tidak berhenti pada pejabat teknis dan kontraktor apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, Apakah kasus proyek air bersih Pulau Haruku akan menjadi pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh penggunaan pinjaman SMI Rp700 miliar,
Publik kini menunggu jawaban Kejati Maluku melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti.(IM-03)






