Infomalukunews.com,Ambon- Kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menjadi perhatian publik. Perkara yang bersumber dari pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tersebut kini menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta ke hotel prodeo.
Proyek air bersih Pulau Haruku merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dibiayai melalui pinjaman Pemprov Maluku kepada PT SMI. Pada 2020, PT SMI mencatat adanya penandatanganan kerja sama pinjaman PEN dengan Pemerintah Provinsi Maluku senilai Rp700 miliar.
Dalam perkara proyek air bersih Pulau Haruku, Kejaksaan Tinggi Maluku sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ela Sopalauw selaku PPK Tahap II, Andrianita selaku PPK Tahap I, Anita Muin dan Nur Madars selaku PPTK, serta Dwi Priambada Kurniawan, Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Construction selaku penyedia. Kelimanya kemudian ditahan oleh penyidik Kejati Maluku dan di masukkan ke hotel prodeo.
Penyidik menyebut proyek tersebut memiliki pagu sekitar Rp13 miliar, dengan nilai kontrak Rp12,48 miliar. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Maluku, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara itu mencapai sekitar Rp3,83 miliar.
Dugaan penyimpangan yang diungkap penyidik antara lain pembayaran pekerjaan yang disebut tidak sesuai dengan progres fisik sebenarnya. Dokumen kemajuan pekerjaan diduga dibuat seolah-olah pekerjaan telah memenuhi persyaratan pencairan. Serah terima pertama atau PHO juga disebut dilakukan ketika pekerjaan belum sepenuhnya selesai, sementara pembayaran retensi telah dicairkan sebelum FHO dilaksanakan.
Perkara tersebut kemudian berkembang. Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Muhamat Marasabessy, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara yang sama. Dengan perkembangan tersebut, jumlah pihak yang ditahan dalam perkara proyek air bersih Pulau Haruku bertambah.
Penetapan dan penahanan para tersangka membuat pertanyaan publik terhadap keseluruhan pengelolaan pinjaman SMI senilai Rp700 miliar kembali mengemuka.
Dana tersebut pada masa pemerintahan Gubernur Maluku Murad Ismail dialokasikan untuk berbagai pembangunan infrastruktur melalui Dinas PUPR Maluku, termasuk pembangunan jalan, penataan kawasan permukiman, drainase, talud, air bersih dan sejumlah proyek infrastruktur lainnya.
Sejak awal, penggunaan dana pinjaman tersebut memang telah menjadi perhatian publik. Bahkan, pada 2024, RRI memberitakan bahwa pinjaman Rp700 miliar tersebut menjadi beban kewajiban Pemprov Maluku dan penggunaannya dipertanyakan karena sejumlah proyek yang dibiayai dana tersebut menuai sorotan.
Sorotan terhadap dana SMI juga pernah muncul di DPRD Maluku. Catatan UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Maluku memuat pernyataan Fraksi Gerindra DPRD Maluku yang meminta proyek-proyek yang dibiayai dana SMI diperiksa secara serius, termasuk proyek air bersih yang disebut tidak berfungsi.
Persoalan kewajiban pinjaman itu pun masih menjadi perhatian karena pemerintah daerah harus memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT SMI. Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut pembayaran pinjaman tersebut menjadi salah satu beban fiskal Pemerintah Provinsi Maluku.
Dengan telah ditahannya sejumlah pejabat teknis hingga mantan Kepala Dinas PUPR, pertanyaan berikutnya yang muncul di ruang publik adalah sejauh mana penyidik akan menelusuri rantai pengambilan keputusan dalam program pinjaman SMI Rp700 miliar tersebut.
Publik tentu berhak mempertanyakan apakah pemeriksaan hanya berhenti pada pelaksana teknis proyek atau akan berkembang pada pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan hingga pengawasan proyek.
Nama Murad Ismail, yang saat itu menjabat Gubernur Maluku, ikut menjadi sorotan publik karena kebijakan pinjaman Rp700 miliar tersebut dilakukan pada masa pemerintahannya.
Namun demikian, sampai saat ini, sorotan atau pertanyaan publik tersebut tidak dapat disamakan dengan status tersangka. Penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, pertanyaan yang kini mengemuka bukan soal memvonis siapa yang bersalah, melainkan apakah penyidik Kejati Maluku akan menelusuri seluruh rantai pertanggungjawaban kebijakan dan penggunaan dana SMI secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi ujian bagi Kejati Maluku. Masyarakat tentu mengharapkan proses hukum tidak berhenti pada pejabat teknis dan pihak kontraktor apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Jika memang terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana SMI, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik.
Apakah penyidikan proyek air bersih Pulau Haruku berkembang menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh persoalan penggunaan dana pinjaman SMI Rp700 miliar?
Beranikah Kejati Maluku memeriksa seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam kebijakan dan penggunaan dana SMI tersebut, termasuk Murad Ismail, apabila memang ditemukan dasar hukum dan alat bukti yang cukup?






