PD Panca Karya Tegaskan Tarif Suplesi Berpedoman pada Aturan, Dishub Diminta Awasi Pelayanan

- Publisher

Tuesday, 25 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfomalukuNews.com,Ambon,-Direktur Utama PD Panca Karya, Ramli Tualeka, menegaskan bahwa penerapan tarif suplesi pada layanan penyeberangan bukan merupakan aturan ganda, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas dan telah diterapkan perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Senin, (24/8/2026).

Ramli menyebut, terdapat semacam pengalihan isu dalam polemik mengenai tarif suplesi. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 66 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 dan Pasal 18.

“Pada prinsipnya, kami tidak alergi menerima informasi maupun kritik. Kritik itu obat untuk bagaimana perusahaan ini bisa bertumbuh. Tetapi jangan sampai ada kesan bahwa aturan yang sudah jelas justru dianggap sebagai aturan ganda,” ujar Ramli.

Ia menjelaskan, PD Panca Karya sebagai operator kapal menjalankan ketentuan yang telah ada dan melanjutkan kebijakan yang sebelumnya telah diterapkan oleh manajemen terdahulu.

Ramli juga menegaskan bahwa kewenangan sebagai regulator berada pada Dinas Perhubungan. Sementara perusahaan sebagai operator menjalankan pelayanan dan penetapan tarif sesuai ketentuan yang menjadi dasar operasional.

Sekertaris Dinas Perhubungan Maluku, Tajudin Marasabessy, yang hadir dalam kesempatan tersebut turut menjelaskan bahwa penentuan tarif angkutan penyeberangan mengacu pada PM Nomor 66 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, terdapat pengaturan mengenai tarif ekonomi dan non-ekonomi, termasuk mekanisme suplesi.

Untuk tarif ekonomi, penetapannya mengacu pada Keputusan Gubernur Maluku Tahun 2024 Nomor 1625. Sementara tarif non-ekonomi menjadi kewenangan badan usaha angkutan penyeberangan atau operator berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Segala ketentuan terkait penentuan tarif memang berdasarkan legalitas dari PM 66 Tahun 2019. Adanya suplesi juga diatur dalam peraturan tersebut,” jelasnya.

Dinas Perhubungan menegaskan, keberadaan tarif suplesi dimaksudkan untuk membedakan layanan ekonomi dan non-ekonomi. Dengan demikian, tidak terdapat penerapan dua aturan yang saling bertentangan dalam penetapan tarif.

Menurutnya, tarif tambahan tersebut juga tidak bersifat memaksa. Penumpang memiliki pilihan untuk menggunakan layanan sesuai kelas dan fasilitas yang tersedia.

“Kalau masuk ke tempat VIP, fasilitasnya harus terpenuhi. Penumpang harus mendapatkan kenyamanan, seperti kursi yang nyaman dan pendingin udara yang memadai. Kalau fasilitas dan pelayanan yang dijanjikan tidak dipenuhi, itu menjadi kewenangan kami untuk melakukan pengawasan terhadap operator,” tegasnya.

Dinas Perhubungan juga memastikan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan di lapangan. Pengawasan diperlukan agar setiap operator benar-benar memberikan pelayanan yang sesuai dengan tarif dan fasilitas yang ditawarkan kepada masyarakat.

“Kalau persoalannya pelayanan tidak dipenuhi, kami akan melakukan pengawasan terhadap operator. Tetapi mengenai tarif tambahan, itu menjadi kewenangan operator sebagaimana diatur dalam PM 66 Tahun 2019, khususnya Pasal 18,” pungkasnya.

Selain itu, Kepala ASDP Cabang Ambon, Hafiludin Usman, menyampaikan, pihaknya merupakan salah satu badan usaha angkutan penyeberangan yang beroperasi di Provinsi Maluku. Karena itu, setiap kebijakan terkait penentuan tarif harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Seperti yang disampaikan Pak Dirut Panca Karya, kami juga salah satu operator kapal penyeberangan yang beroperasi di Provinsi Maluku. Adapun segala ketentuan terkait penentuan tarif memang berdasarkan legalitas dari Peraturan Menteri Perhubungan PM 66 Tahun 2019,” ujarnya.

Menurutnya, ketentuan mengenai tarif ekonomi maupun non-ekonomi, termasuk penerapan suplesi, telah diatur dalam PM 66 Tahun 2019. Regulasi tersebut, kata dia, menjadi salah satu dasar dalam menentukan mekanisme tarif angkutan penyeberangan.

Ia menjelaskan, untuk tarif ekonomi, pihak operator berpedoman pada keputusan Gubernur Maluku yang berlaku, yakni Keputusan Gubernur Maluku Tahun 2024 Nomor 16/25 sebagaimana disebutkan dalam penjelasan tersebut.

Sementara untuk tarif non-ekonomi, penentuannya dikembalikan kepada badan usaha angkutan penyeberangan atau operator dengan tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Untuk penentuan tarif ekonomi, itu harus berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2024 Nomor 16/25. Sementara untuk tarif non-ekonomi, berdasarkan ketentuan PM 66 Tahun 2019, penentuannya dikembalikan kepada badan usaha angkutan penyeberangan dalam hal ini operator,” jelasnya.

Ia menambahkan, istilah suplesi yang selama ini berkembang di tengah masyarakat perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Menurutnya, keberadaan tarif ekonomi dan non-ekonomi memiliki ketentuan masing-masing. Suplesi menjadi bagian dari mekanisme yang berkaitan dengan pembedaan atau pengaturan tarif antara kelas ekonomi dan non-ekonomi.

“Ini mungkin menjadi tambahan penjelasan dari kami terkait tarif ekonomi dan non-ekonomi yang saat ini menjadi polemik. Banyak saudara-saudara kita yang memang membutuhkan penjelasan lebih detail dan rinci, kenapa harus ada tarif ekonomi dan non-ekonomi,” katanya.

Pihak operator berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap penetapan tarif angkutan penyeberangan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan memiliki dasar regulasi yang menjadi acuan.

Dengan demikian, PD Panca Karya bersama Dinas Perhubungan menilai polemik tarif suplesi perlu dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku, sekaligus memastikan hak masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan penyeberangan tetap terpenuhi melalui pengawasan terhadap kualitas pelayanan. (IM-04)

Berita Terkait

Terbuka Terhadap Masukan, Ini Penjelasan Korwil BGN Aru Terkait Laporan Dugaan Masalah Menu di SD 6 Dobo.
Heboh! Jaksa Sebut Sekda Maluku Diduga Terlibat Mafia Karbon Sejak Menjabat Kadis Kehutanan
Lewat HUT 28, DPD PAN Buresl Santuni 280 Anak Yatim
BPJN Maluku–PLN Bahas Pembangunan Listrik Desa di Maluku Tenggara, Pastikan Tak Ganggu Infrastruktur Jalan
LEPAS PERAHU GABAH KE LAUT, SISWA KEPULAUAN ARU TITIP PESAN KE PRESIDEN PRABOWO
Terima Surat Raja Gunung Manusela, Gubernur Maluku Janji Perjuangkan Hak Masyarakat Adat ke Pemerintah Pusat
Sarang Kawalinya Cafe Dan Resto Resmi Dibuka, Wali Kota Ambon Dorong Investasi dan Pelestarian Kuliner Khas Ambon 
Tak Ingin Persoalan Melebar, Anggota Protokoler Pemprov Maluku Minta Maaf atas Ucapan yang Menyinggung
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 25 August 2026 - 10:24 WIT

PD Panca Karya Tegaskan Tarif Suplesi Berpedoman pada Aturan, Dishub Diminta Awasi Pelayanan

Tuesday, 25 August 2026 - 09:18 WIT

Terbuka Terhadap Masukan, Ini Penjelasan Korwil BGN Aru Terkait Laporan Dugaan Masalah Menu di SD 6 Dobo.

Tuesday, 25 August 2026 - 08:20 WIT

Heboh! Jaksa Sebut Sekda Maluku Diduga Terlibat Mafia Karbon Sejak Menjabat Kadis Kehutanan

Monday, 24 August 2026 - 10:05 WIT

Lewat HUT 28, DPD PAN Buresl Santuni 280 Anak Yatim

Sunday, 23 August 2026 - 16:08 WIT

BPJN Maluku–PLN Bahas Pembangunan Listrik Desa di Maluku Tenggara, Pastikan Tak Ganggu Infrastruktur Jalan

Berita Terbaru