InfomalukuNews.com,Ambon — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku bersama PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) Provinsi Maluku membahas rencana pembangunan jaringan listrik pedesaan (Lisdes) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Pembahasan tersebut berlangsung di ruang rapat Kepala BPJN Maluku, Kamis (20/8/2026), dengan agenda utama menyinkronkan rencana pembangunan jaringan listrik dengan pekerjaan infrastruktur jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.
Manager UP2K Provinsi Maluku, Amrijal Augustua Simarmata, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil peninjauan dan pemetaan di lapangan, terdapat sejumlah titik rencana penanaman tiang listrik yang berpotensi bersinggungan dengan jalur pekerjaan pembangunan jalan.
Sejumlah titik tersebut berada di Desa Tamangil Nuhuyanat, Desa Hoko, dan Desa Ngurko, Kabupaten Maluku Tenggara.
Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama agar pembangunan jaringan listrik dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu pekerjaan pembangunan maupun peningkatan infrastruktur jalan yang telah direncanakan pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan BPJN Maluku, Mezack Ruhulessin, menjelaskan bahwa ketiga desa yang menjadi lokasi rencana pembangunan jaringan listrik tersebut tidak berada pada ruas jalan berstatus jalan nasional.
Menurutnya, ruas jalan di wilayah tersebut merupakan jalan kabupaten yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Meski demikian, BPJN Maluku saat ini juga tengah melaksanakan program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD), salah satunya pada ruas Tamangil Nuhuten–Soindat.
Karena itu, koordinasi lintas instansi dinilai penting untuk memastikan rencana pembangunan jaringan listrik dan pekerjaan jalan dapat berjalan secara selaras.
“Untuk titik-titik tagging yang telah disampaikan, kami mengarahkan pihak UP2K untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, mengingat ruas jalan pada lokasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten,” ujar Mezack.
Koordinasi tersebut diperlukan terutama dalam menentukan titik penanaman tiang listrik, sehingga tetap memperhatikan rencana pekerjaan jalan, aspek keselamatan, ruang milik jalan, serta kelancaran pelaksanaan konstruksi di lapangan.
Sinkronisasi sejak tahap perencanaan diharapkan dapat mencegah terjadinya tumpang tindih pekerjaan maupun potensi gangguan terhadap infrastruktur yang sedang dan akan dibangun.
Selain itu, koordinasi antara BPJN Maluku, PLN, dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara juga diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan pembangunan jaringan listrik pedesaan tanpa menghambat pembangunan infrastruktur jalan.
Dengan adanya sinergi tersebut, pembangunan Lisdes di Kabupaten Maluku Tenggara diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperluas akses listrik ke wilayah pedesaan sekaligus mendukung konektivitas dan pembangunan infrastruktur daerah. (IM-03)







